Kasus Suap Gubernur Aceh, KPK Geledah Dua Kantor Dinas Provinsi
Reporter
Taufiq Siddiq
Editor
Endri Kurniawati
Rabu, 11 Juli 2018 16:01 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menggeledah sejumlah kantor Pemerintahan Provinsi Aceh menyusul operasi tangkap tangan atau OTT Irwandi Yusuf. "Hari ini penyidik kembali melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pendidikan dan Kesehatan Provinsi Aceh," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, saat dihubungi, Rabu, 11 Juli 2018.
Penggeledahan itu untuk menelusuri bukti-bukti kasus suap yang menjerat Irwandi. Kepala Dinas Pendidikan Aceh Syaridin kepada Tempo membenarkan adanya penggeledahan itu. Begitupun seorang pegawai di Dinas Kesehatan. “Iya, barusan kantor didatangi KPK,” kata pegawai itu.
Baca:
OTT Gubernur Aceh, KPK Sayangkan Ada...
OTT Gubernur Aceh, Kemendagri akan Evaluasi...
Dalam penggeledahan, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan catatan tentang pelaksanaan anggaran. Di Dinas Kesehatan Aceh ditemukan dokumen proyek senilai Rp 1,15 triliun. "Barang bukti baru ini akan memperkuat perkara yang sedang ditangani," ujar Febri.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada 3 Juli lalu. Dalam operasi itu, KPK menyita total uang Rp 500 juta. KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Tersangka penerima suap adalah Irwandi Yusuf, serta Syaiful Bahri dan Hendri Yuzal dari kalangan swasta. Tersangka pemberi suap adalah Ahmadi, Bupati Bener Meriah.
Baca:
Mendagri Tunjuk Plt Gubernur Aceh dan Bupati...
KPK Gelar OTT, Gubernur Aceh dan Bupati...
Sebelumnya, KPK juga menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat serta Dinas Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Aceh. Rumah Gubernur Aceh, ruang kerja Gubernur Aceh, dan ruangan Unit Pelayanan Pengadaan (ULP) Provinsi Aceh juga telah digeledah.
TAUFIQ SIDDIQ | ADI WARSIDI