Zumi Zola Diduga Bakal Beri Rp 200 Juta ke Setiap Anggota DPRD

Reporter

Taufiq Siddiq

Editor

Amirullah

Selasa, 10 Juli 2018 19:57 WIB

Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 26 April 2018. Zumi diduga menerima Rp 6 miliar terkait dengan izin proyek di Provinsi Jambi. ANTARA/Aprillio Akbar

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan mengatakan sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinisi Jambi diduga akan dibagikan uang Rp 200 juta per orang. Uang tersebut diduga sebagai suap oleh gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola untuk pengesahan rancangan Perda APBD Jambi tahun 2017-2018.

"Informasi awal, diduga setiap anggota DPRD akan dibagikan uang Rp 200 juta per orang," ujar Basaria di Gedung Merah Putih KPK, Selasa 10 Juli 2018. KPK telah menetapkan Zumi Zola sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Baca: KPK Tetapkan Lagi Zumi Zola sebagai Tersangka Kasus Suap

Basaria mengatakan KPK sudah menemukan fakta-fakta dan barang bukti yang cukup untuk menetapkan Zumi Zola sebagai tersangka. KPK menduga Zumi memerintahkan pelaksana tugas Kepala Dinas PUPR Arfan dan Saipudin, asisten daerah, untuk mencari uang untuk diserahkan kepada anggota DPRD Jambi dan pihak lainnya untuk pengesahan Raperda APBD 2018.

Menurut Basaria, dalam proses penyidikan, KPK telah menerima uang senilai Rp 700 juta dari tujuh orang yang telah mengembalikan uang suap tersebut. "Uang itu telah disita dan menjadi barang bukti," ujarnya.

Advertising
Advertising

Dalam waktu dekat, lanjut Basaria, KPK akan melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPRD dan pejabat Jambi. "Pekan ini direncanakan akan memeriksa 33 saksi," ujarnya.

Baca: Kasus Zumi Zola, KPK Periksa Pimpinan dan Anggota DPRD Jambi

Perkara tersebut merupakan pengembangan dari kasus yang sedang diproses KPK di Jambi, mulai dari suap oleh anggota DPRD Jambi Supriyono, dan perkara dugaan penerimaan gratifikasi oleh Zumi Zola. Dalam kasus pemberian suap ini, KPK menyangka Zumi melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-undang Tipikor, juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan Zumi sebagai tersangka dalam dugaan menerima suap Rp 6 miliar terkait dengan izin proyek di Provinsi Jambi.

Berita terkait

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

2 jam lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

Babak Baru Konflik KPK

6 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

7 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

7 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

9 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

11 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

16 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

2 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya