MA: Tak Ada Biaya Surat Keterangan Pengadilan untuk Bacaleg

Sabtu, 7 Juli 2018 08:15 WIB

Petugas KPU melakukan pemeriksaan setiap dokumen dari berbagai partai dan ditemani salah satu perwakilan anggota partai di dalam ruang pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Senin (22/4). Banyaknya daftar caleg dari setiap partai membuat petugas KPU berhati-hati dan teliti untuk memeriksa setiap calon caleg menuju DPR RI Tahun 2014. TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung Abdullah mengatakan para bakal calon anggota legislatif (bacaleg) tak akan dipungut biaya dalam pembuatan surat keterangan yang disyaratkan untuk menduduki jabatan publik.

Abdullah mengatakan MA telah mengeluarkan surat edaran yang melarang Pengadilan Umum dan Pengadilan Militer memungut biaya terkait pembuatan surat keterangan itu. "MA menegaskan pembuatan surat keterangan bagi siapapun termasuk caleg atau sebagai persyaratan untuk menduduki jabatan publik apa saja kepada pengadilan ini tidak dipungut biaya," kata Abdullah di gedung MA, Jakarta pada Jumat, 6 Juli 2018.

Baca: Caleg Harus Punya Surat Keterangan Waras dari RSJ, Ini Syaratnya

Hal ini diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan SEMA Nomor 3 Tahun 2016 terhadap Semua Jenis Surat Keterangan. SEMA Nomor 2 Tahun 2018 itu telah ditandatangani oleh Ketua MA Hatta Ali pada Rabu, 4 Juli 2018.

Adapun masa pendaftaran bakal caleg DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk pemilu 2019 telah dibuka sejak 4 Juli 2018. Penutupan pendaftaran dilakukan dua pekan lagi, yaitu pada 17 Juli 2018.

Advertising
Advertising

Menurut Abdullah, pembuatan surat keterangan ini dikecualikan dari pemungutan biaya lantaran tidak akan dimasukkan sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP). "Peradilan Umum dan Peradilan Militer yang telah telanjur memungut biaya kepada para pemohon dengan alasan apapun diminta untuk mengembalikannya," ujarnya.

Baca: MA Persilakan Jika Ada yang Uji Materi PKPU Caleg Mantan Koruptor

Abdullah menyampaikan keterangan ini sekaligus merespons banyaknya permohonan pembuatan surat keterangan dari para calon kepala daerah dan caleg ke pengadilan. Keterangan ini juga untuk menjawab pertanyaan dari Peradilan Umum dan Peradilan Militer terkait pedoman pelaksanaan pembuatan surat keterangan.

"Diharapkan dengan lahirnya SEMA Nomor 2 Tahun 2018 ini dapat memberikan kejelasan kepada Peradilan Umum dan Peradilan Militer untuk segera dilaksanakan sebagaimana mestinya," kata Abdullah.

Baca: KPU: Menteri yang Maju sebagai Caleg Sebaiknya Mengundurkan Diri

Berita terkait

Soal Caleg Terpilih Harus Mundur bila Maju Pilkada 2024, Pernyataan Ketua KPU RI Berubah

2 hari lalu

Soal Caleg Terpilih Harus Mundur bila Maju Pilkada 2024, Pernyataan Ketua KPU RI Berubah

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terpilih di Pemilu 2024 harus mengundurkan diri apabila mencalonkan diri dalam Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

3 hari lalu

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

KPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hasbi Hasan

3 hari lalu

KPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hasbi Hasan

Tim Jaksa KPK telah menyerahkan memori banding dalam perkara yang menjerat Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Soal Pemberhentian Hasbi Hasan, Wakil Ketua Mahkamah Agung Sebut Tunggu Putusan Inkrah

3 hari lalu

Soal Pemberhentian Hasbi Hasan, Wakil Ketua Mahkamah Agung Sebut Tunggu Putusan Inkrah

Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Suharto buka suara soal rencana pemberhentian Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Profil Suharto, Wakil Ketua Mahkamah Agung Non-Yudisial yang Dilantik Jokowi

3 hari lalu

Profil Suharto, Wakil Ketua Mahkamah Agung Non-Yudisial yang Dilantik Jokowi

Presiden Jokowi melantik Suharto sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung atau MA Non- Yudisial yang baru. Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Sah Jadi Wakil Ketua MA, Hakim Agung Suharto Janji Emban Amanah dengan Baik

3 hari lalu

Sah Jadi Wakil Ketua MA, Hakim Agung Suharto Janji Emban Amanah dengan Baik

Suharto menggantikan Sunarto yang dilantik menjadi Ketua MA Bidang Yudisial pada 3 April 2024.

Baca Selengkapnya

Dilantik Jokowi, Suharto Sah Jadi Wakil Ketua Mahkamah Agung

3 hari lalu

Dilantik Jokowi, Suharto Sah Jadi Wakil Ketua Mahkamah Agung

Presiden Jokowi mengambil sumpah jabatan Wakil Ketua Mahkamah Agung atau MA Non Yudisial Suharto di Istana Negara, Rabu, 15 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kata Ketua KPU Soal Caleg Terpilih yang Mencalonkan Diri pada Pilkada 2024

3 hari lalu

Kata Ketua KPU Soal Caleg Terpilih yang Mencalonkan Diri pada Pilkada 2024

Menurut Hasyim Asy'ari, yang mengundurkan diri untuk maju di Pilkada 2024 adalah anggota legislatif yang sedang menjabat.

Baca Selengkapnya

KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Windy Idol di Kasus TPPU Hasbi Hasan

4 hari lalu

KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Windy Idol di Kasus TPPU Hasbi Hasan

Windy Idol berstatus sebagai tersangka TPPU sejak Januari 2024.

Baca Selengkapnya

Eksepsi Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Soal Dakwaan Terima Uang Rp 37 Miliar untuk Penanganan PK di MA

5 hari lalu

Eksepsi Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Soal Dakwaan Terima Uang Rp 37 Miliar untuk Penanganan PK di MA

Mantan hakim agung MA Gazalba Saleh memberikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa KPK soal penerimaan uang Rp 37 miliar.

Baca Selengkapnya