Cerita Kwik Kian Gie Tolak Megawati Terbitkan Inpres SKL BLBI

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Juli Hantoro

Jumat, 6 Juli 2018 05:50 WIB

Mantan Menteri Keuangan dan kepala KKSK, Kwik Kian Gie menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 11 Desember 2017. Kwik Kian Gie diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Syafruddin A. Temenggung, terkait tindak pidana korupsi pemberian SKL kepada pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligator BLBI kepada BPPN. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Kwik Kian Gie mengatakan sejak awal menolak rencana penerbitan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002 oleh Presiden Megawati Soekarnoputri. Dia mengatakan berulang kali protes supaya Inpres yang mendasari penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) bagi konglomerat penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) itu tak diterbitkan.

"Saat itu saya tak bisa menjelaskan alasannya, tapi Bu Mega akan sulit sekali karena ini," kata dia usai bersaksi dalam perkara korupsi BLBI dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 5 Juli 2018.

Baca juga: Rizal Ramli dan Kwik Kian Gie Bakal Bersaksi di Sidang BLBI

SKL diterbitkan oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) berdasarkan aturan yang lazim disebut Inpres Release and Discharge yang diteken Megawati pada 30 Desember 2012 tersebut. SKL tersebut memberi jaminan pembebasan dari segala tuntutan hukum kepada para konglomerat yang dianggap telah melunasi utangnya.

Berdasarkan Inpres tersebut, para debitor penerima BLBI dianggap sudah menuntaskan utangnya walaupun hanya membayar 30 persen dari jumlah kewajiban pemegang saham dalam bentuk uang tunai dan 70 persen dibayar dengan sertifikat bukti hak kepada BPPN. Berpatok pada aturan itu para debitor yang kasusnya dalam penyidikan Kejaksaan Agung akan mendapatkan surat perintah penghentian perkara.

Advertising
Advertising

Kwik Kian Gie mengatakan rencana membuat Inpres R&D telah digaungkan sejumlah menteri yang dekat dengan Mega dan sangat pro SKL. Dia tak menyebutkan nama menteri tersebut. "Usulan itu sudah ada setelah kabinet Megawati terbentuk. Ada beberapa menteri yang memang sudah bertekad bulat untuk SKL ini," kata dia.

Menurut Kwik, rencana pembuatan Inpres dilakukan dalam tiga kali pertemuan. Pertemuan pertama, kata dia, berlangsung di kediaman Megawati di Jalan Teuku Umar, Menteng Jakarta Pusat pada 2002.

Kwik mengatakan rapat tersebut dihadiri Menteri Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro Jakti, Menteri Keuangan Boediono, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Laksamana Sukardi, Jaksa Agung MA Rahman dan Kepala Polri Chairuddin Ismail.

Kwik yang mengaku awalnya tak tahu tujuan pertemuan itu, langsung berfirasat rapat itu bakal membahas penerbitan Inpres R&D. "Begitu masuk saya lihat orang-orangnya, wah ini semuanya pejabat tinggi yang relevan," kata dia.

Firasat Kwik ternyata benar. Rapat itu membahas soal rencana penerbitan Inpres . Kwik mengaku memilih tak banyak bicara saat pertemuan. Baru di akhir pertemuan dia mengatakan rapat itu tidak sah karena tak ada undangan resmi dan tidak dilakukan di Istana Negara. Rapat gagal membuat keputusan. "Saya gagalkan dengan alasan tidak sah sama sekali."

Baca juga: Kasus BLBI, Syafruddin Arsyad Temenggung Pertanyakan Peran BI

Esok hari setelah pertemuan, Kwik Kian Gie mendatangi Megawati memintanya membatalkan rencana itu. Megawati, kata dia, memintanya berbicara langsung dengan Dorodjatun selaku Menko Perekonomian. Tapi Kwik ngotot ingin bicara langsung dengan Mega. "Untuk kepentingan ibu," kata Kwik.

Kwik mengatakan juga sudah menjelaskan bahwa penerbitan SKL bertentangan dengan aturan di Indonesia. Inpres No 8/2002 yang menjadi dasar Kejaksaan mengeluarkan SP3 bertentangan dengan sejumlah aturan, seperti Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Dalam Pasal 4 UU Tipikor menyebut pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidana nya pelaku tindak pidana. "Oh sudah, bahkan Bu Mega pas wakil presiden sudah mengetahui itu," kata dia.

Setelah pertemuan pertama dianggap tidak formal, rapat kabinet terbatas kedua kembali dilaksanakan di Istana Negara. Kwik mengatakan menteri-menteri yang datang pada pertemuan Teuku Umar kembali hadir. Dari semua menteri yang hadir, hanya Kwik yang menolak usulan pembentukan Inpres.

Menurut Kwik Kian Gie pada pertemuan kedua, Megawati hampir saja mengetok palu untuk menyetujui rencana pembentukan Inpres. "Saat Bu Mega mau mengetuk palu, secara tidak sadar saya bilang, mati aku."

Mendengar keluhan Kwik, Menteri Sekretaris Negara Bambang Kesowo menegurnya. "Kenapa?" Kwik menjelaskan itu ungkapan spontan. Kwik mengaku tidak tahu alasannya berkata itu. "Saya jelaskan saya tak bisa menjelaskan alasannya, tapi Bu Mega akan sulit sekali," kata Kwik.

Mendengar itu, Kesowo menulis catatan dan meletakkannya di meja Megawati. Membaca catatan itu, Megawati tak jadi mengambil keputusan. "Saya merasa plong lagi," kata dia.

Tapi rasa lega Kwik tak berlangsung lama. Megawati kembali menggelar ratas ketiga kali membahas rencana pembentukan Inpres R&D. Dalam rapat ketiga, Kwik lagi-lagi menolak usulan penerbitan SKL BLBI. Namun, dalam pertemuan ketiga ini Kwik Kian Gie mengaku keok. Presiden Megawati akhirnya menyepakati mengeluarkan SKL untuk para obligor yang dianggap kooperatif.

Baca: Jaksa: Kasus BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung itu Pidana Korupsi

"Dalam rapat saya langsung menghadapi apa yang saya sebut total football. Begitu sidang kabinet dibuka, semua menteri menghantam saya," kata dia.

Belakangan, kekhawatiran Kwik soal penerbitan SKL menjadi kenyataan. Hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan dana sebesar Rp 138,4 triliun dari total Rp 144,5 triliun yang diberikan kepada 48 bank itu dinyatakan merugikan negara. Adapun audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap 42 bank penerima bantuan menemukan penyimpangan sedikitnya Rp 54,5 triliun dan Rp 53,4 triliun merupakan penyimpangan berindikasi korupsi dan pidana perbankan.

Pada 23 April 2013, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai penyelidikan dugaan korupsi terkait penerbitan SKL. Pada 25 April 2017, KPK menetapkan eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka kasus BLBI.

KPK mendakwa Syafruddin bersama Dorodjatun merugikan negara sebanyak Rp 4,58 triliun dalam penerbitan SKL untuk Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Dia didakwa memperkaya pemilik BDNI Sjamsul Nursalim lewat penerbitan SKL itu.

Kwik Kian Gie bersama bekas Menteri Perekonomian, Keuangan dan Industri Rizal Ramli serta dua eks Kepala Komite Kebijakan Sektor Keuangan, Edwin Gerungan dan I Putu Gede Ari Suta dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan untuk terdakwa Syafruddin Arsyad Tumenggung pada Kamis 5 Juli 2018.

Kwik Kian Gie kembali menceritakan kisah bagaimana proses penerbitan SKL itu dalam persidangan. Tapi KPK sudah sejak awal menyatakan penyelidikan dugaan kasus korupsi BLBI akan berfokus pada pelaksanaan pemberian SKL, bukan kebijakan pengucuran BLBI ataupun kebijakan yang melandasi penerbitan SKL.

Berita terkait

Alasan PDIP Sebut Oposisi Perlu Ada dalam Pemerintahan

59 menit lalu

Alasan PDIP Sebut Oposisi Perlu Ada dalam Pemerintahan

PDIP menilai oposisi diperlukan dalam sistem pemerintahan.

Baca Selengkapnya

Respons Politikus PDIP soal Keinginan Prabowo Bentuk Presidential Club

10 jam lalu

Respons Politikus PDIP soal Keinginan Prabowo Bentuk Presidential Club

Politikus Senior PDIP, Andreas Hugo Pareira, merespons soal keinginan Prabowo Subianto yang membentuk presidential club atau klub kepresidenan.

Baca Selengkapnya

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

11 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

11 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Bentuk Presidential Club, Demokrat: Gagasan Politik Tingkat Tinggi

16 jam lalu

Prabowo Ingin Bentuk Presidential Club, Demokrat: Gagasan Politik Tingkat Tinggi

Politikus Demokrat anggap gagasan Prabowo Subianto yang ingin membentuk Presidential Club sebagai politik tingkat tinggi.

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

22 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

1 hari lalu

Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Prabowo ingin menjaga silaturahmi kebangsaan dan menjadi teladan lewat presidential club.

Baca Selengkapnya

Jokowi Respons Positif soal Wacana Presidential Club, Berharap Bisa Dilakukan Setiap 2 Hari Sekali

1 hari lalu

Jokowi Respons Positif soal Wacana Presidential Club, Berharap Bisa Dilakukan Setiap 2 Hari Sekali

Jokowi merespons positif wacana Presidential Club yang digagas Presiden terpilih Prabowo Subianto

Baca Selengkapnya

Prabowo Bakal Bentuk Presidential Club, Megawati, SBY dan Jokowi Masuk di Dalamnya

1 hari lalu

Prabowo Bakal Bentuk Presidential Club, Megawati, SBY dan Jokowi Masuk di Dalamnya

Prabowo disebut akan membentuk Presidential Club yang menjadi wadah pertemuan mantan presiden.

Baca Selengkapnya

Respons Istana atas Wacana Presidential Club dari Jubir Prabowo

1 hari lalu

Respons Istana atas Wacana Presidential Club dari Jubir Prabowo

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menanggapi wacana pembentukan presidential club yang disampaikan juru bicara Prabowo

Baca Selengkapnya