MK Siap Terima Pendaftaran Sengketa Pilkada 2018

Kamis, 5 Juli 2018 11:10 WIB

Ketua MK Anwar Usman menyampaikan sambutan setelah dilantik di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 2 April 2018. TEMPO/Topan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memastikan seluruh personil MK dan perangkat dengan sistem yang canggih telah siap untuk menerima perkara sengketa pilkada 2018.

"Tadi sudah dicek kesiapannya sangat siap berapa pun perkara yang masuk. Katakan lah dari 171 pilkada serentak kemarin, entah separuh atau seluruhnya dari perkara yang masuk, MK telah siap," kata Anwar di kantornya, Jakarta pada Kamis, 5 Juli 2018.

Baca: MK Buka Pendaftaran Sengketa Pilkada 2018 Mulai Hari Ini

Anwar mengatakan bahwa lembaganya telah membuka pendaftaran perkara sengketa untuk pemilihan bupati dan wali kota mulai Rabu kemarin, 4 Juli 2018. Hingga hari ini, belum ada gugatan yang didaftarkan karena biasanya butuh 3-4 hari setelah penetapan perolehan hasil suara.

Rencananya, Anwar menuturkan, permohonan yang masuk akan dibukukan dalam buku register perkara (BRP) konstitusi pada 23 Juli. Sebelum itu, berkas permohonan sengketa pilkada akan melalui proses pemeriksaan kelengkapan pada 12-17 Juli. Pemohon yang berkasnya masih kurang akan diminta melengkapi berkas pada 16 Juli hingga 20 Juli.

Advertising
Advertising

Baca: MK Minta Pendampingan KPK Tangani Sengketa Pilkada 2018

Menurut Anwar, proses penanganan perkara sengketa pilkada akan berlangsung selama 45 hari. "Itu targetnya. Jadi kalau lebih cepat dari itu ya mungkin lebih baik. Tapi yang pasti, undang-undang telah memberi jangka waktu selama 45 hari," kata dia.

Sedangkan sidang pendahuluan dijadwalkan pada 26 Juli 2018. Kemudian putusan dismissal dijadwalkan dapat dilaksanakan pada 9 Agustus dan putusan akhir pada 18 September hingga 26 September.

Dalam pilkada 2018, ada 171 daerah yang menyelenggarakan pemilihan. Terdiri dari 17 provinsi, 115 kabupaten, dan 39 kota. MK membuat asumsi, dari 171 daerah yang menjadi peserta pilkada 2018, sekitar 112 daerah diperkirakan akan mengajukan permohonan perkara perselisihan hasil pilkada di MK.

Berita terkait

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

2 hari lalu

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.

Baca Selengkapnya

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

2 hari lalu

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

2 hari lalu

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

2 hari lalu

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

2 hari lalu

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.

Baca Selengkapnya

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

3 hari lalu

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.

Baca Selengkapnya

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

3 hari lalu

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

3 hari lalu

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

Dalam Revisi UU Kementerian Negara, tim ahli mengusulkan agar jumlah kementerian negara ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

3 hari lalu

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

3 hari lalu

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

Mantan Menko Polhukam, Mahfud Md, mengungkapkan bahwa revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi mengganggu independensi hakim.

Baca Selengkapnya