Ditetapkan Tersangka KPK, Gubernur Aceh Bantah Terima Uang

Kamis, 5 Juli 2018 04:29 WIB

Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dibawa ke gedung KPK setelah diamankan untuk diperiksa di Jakarta, Rabu, 4 Juli 2018. Irwandi dan Bupati Bener Meriah Ahmadi terjaring OTT dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan dana otonomi khusus. ANTARA/Hafidz Mubarak A

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Aceh Irwandi Yusuf tersangka kasus KPK atas dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait dengan pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Daerah Khusus Aceh tahun anggaran 2018 mengaktu tidak ikut terlibat dalam mengatur proyek di pemerintahan Provinsi Aceh.

"Saya tidak ada mengatur proyek, saya tidak ada mengatur fee," ujar Irwandi setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kamis 5 Juli 2018, di Gedung KPK.

Irwandi juga membantah menerima suap baik berupa uang atau hadiah terkait proyek pembangunan di Provinsi Aceh. "Saya tidak ada menerima uang, atau menerima fee," ujarnya.

Baca: Penyidik KPK Bawa Gubernur Aceh Irwandi Yusuf ke Jakarta

Dalam perkara ini, selain Irwandi,KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya yaitu Ahmadi, Bupati Bener Meria dan Syaiful Bahri serta Hendri Yuzal pihak swasta.

Advertising
Advertising

Terungkapnya kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang digelar KPK di Aceh pada Selasa malam 3Juli 2018, selain 4 tersangka KPK juga menangkap lima orang lainnya. Dalam operasi tersebut KPK menyita uang tunai senilai Rp 50 juta dan bukit transfer uang ke dua bank nomor rekening dengan masing-masing sekitar Rp 50 juta, Rp 190 juta, Rp 173 juta.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan dalam perkara ini, KPK menduga uang Rp 500 juta tersebut merupakan pemberian Ahmadi kepada Irwandi untuk memenuhi permintaan Irwandi senilai Rp 1.5 miliar terkait fee ijon proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari dana Otonomi Khusus Aceh tahun anggaran 2018.

Simak: OTT Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah, KPK Sita Rp 500 Juta

Basaria melanjutkan, diduga pemberian tersebut bagian dari komitmen fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di pemerintah Aceh dari setiap proyek yang dibiayai dari dana Otsus. "Pemberian kepada gubernurnya melalui orang-orang dekatnya,"ujarnya.

Basaria mengatakan, KPK masih dalam pengembangan apakah pola ini juga terjadi di sektor pemerintahan dan kabupaten lain di Provinsi Aceh.

KPK menyangka Irwandi Yusuf, dan Syaiful Bahri serta Hendri Yuzal sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Semetara Ahmadi sebagai pemberi dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor.

Berita terkait

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

4 jam lalu

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

6 jam lalu

Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pernah meminta Kementan untuk memutasi kerabat atau keluarganya dari Jakarta ke Malang. Bakal jalani sidang etik.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

8 jam lalu

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

Dewas KPK tetap akan menggelar sidang etik terhadap Wakil Ketua Nurul Ghufron, kendati ada gugatan ke PTUN.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

11 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, eks Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

1 hari lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

1 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

1 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

1 hari lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

1 hari lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya