Gubernur Kalbar Dilaporkan karena Pidato Ujaran Kebencian
Reporter
Andita Rahma
Editor
Endri Kurniawati
Rabu, 4 Juli 2018 18:07 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Koordinator Pelaporan Bela Islam (KORLABI) Soni Pradhana Putra mendatangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Gambir, Jakarta Pusat, untuk melaporkan Gubernur Kalimantan Barat Cornelis dengan tuduhan menyampaikan ujaran kebencian, Rabu, 4 Juli 2018. "Alhamdulillah laporan kami sudah diterima," ujar Soni di Bareskrim Polri Gambir.
Soni melaporkan pidato Cornelis yang sempat beredar di media sosial. Dalam pidatonya, kata Soni, Cornelis menyebut suku melayu dan Islam merupakan penjajah yang paling lama di Indonesia. Bahkan ikut menyamakan dengan Belanda yang saat itu memang menjajah Indonesia selama 3,5 abad.
Baca:
Ujaran Kebencian: Pengamat Sebut Ahmad Dhani ...
Ujaran Kebencian Disidangkan: Pelapor Bela ...
Namun, Soni tidak merinci kapan pidato Cornelis itu berlangsung. Rahmat mengaku mendapatkan video itu dari seorang teman di Kalimantan Barat. "Kira-kira awal Juni. Dia (Cornerlis) berpidato dalam suatu forum."
Dalam laporannya, Soni menyertakan barang bukti berupa video Cornelis berpidato dan beberapa pemberitaan mengenai pidato Cornelis. Ia berharap kepolisian segera memproses perkara ini sampai tuntas. "Kami tuntut yang bersangkutan agar ditahan, dipidana," ucap Soni.
Baca:
Dilaporkan 2 Kali Kasus Ujaran Kebencian, Ini Kata ...
Ini Tiga Poin Perlawanan Ahmad Dhani di Sidang Ujaran Kebencian ...
Soni mempersalahkan Cornelis berpidato mengandung ujaran kebencian melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, 28 Jo Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.