KPK Sebut Jokowi Setuju RKUHP Batal Disahkan 17 Agustus

Rabu, 4 Juli 2018 17:20 WIB

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif dan Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan alasan KPK menolak pasal tentang korupsi dimasukkan dalam rancangan KUHP di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, 7 Juni 2018.

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi bertemu Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membahas soal Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Lembaga anti-korupsi itu ngotot bertemu dengan Jokowi karena DPR serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ingin mengesahkan RKUHP tersebut pada 17 Agustus 2018.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, setelah mendengar penjelasan lembaganya, Jokowi menyampaikan bahwa RKUHP batal disahkan pada 17 Agustus. Menurut Agus, Presiden ingin agar RKUHP selesai jika sudah tidak ada protes lagi dari KPK. "Jadi yang tanggal 17 Agustus itu tidak. Nanti disusun mendapat masukan dari kami, kemudian sedapat mungkin masukan ditampung, kemudian tidak ada lagi keberatan dari KPK," kata Agus di Istana Bogor, Rabu, 4 Juli 2018.

Baca: KPK Temukan Duit Rp 500 Juta Dalam OTT Irwandi Yusuf.

Dalam pembahasan RKUHP, KPK menolak dimasukkannya delik korupsi ke dalam bab tentang tindak pidana khusus. Bukan hanya aturan soal korupsi, DPR dan Kementerian juga sepakat memasukan pidana khusus lain seperti terorisme dan narkoba ke dalam bab tersebut.

KPK khawatir jika korupsi masuk ke bab soal tindak pidana khusus di dalam RKUHP maka akan melemahkan lembaga tersebut. KPK ingin agar aturan soal korupsi tetap berada di luar KUHP dan diatur dengan undang-undang sendiri seperti yang sekarang sudah berjalan.

Dalam pertemuan tadi, kata Agus, pihaknya telah menyampaikan berbagai usulan kepada Jokowi terkait RKUHP ini. Salah satunya dengan mengeluarkan delik korupsi dari RKUHP. "Saya sampaikan mengenai risiko yang besar kemudian terlihat tidak kelihatan untuk pemberantasan korupsi," kata dia.

Advertising
Advertising

Simak juga: Moeldoko Diskusi Soal Kontroversi RKUHP

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan jika delik pidana khusus seperti korupsi, narkotika, dan terorisme dikeluarkan dari RKUHP maka pembahasannya bisa cepat selesai. "Oleh karena itu tim pemerintah akan mempelajarinya lagi lebih intens," kata dia.

Adapun Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menjelaskan pemerintah tidak ada niat untuk melemahkan KPK lewat RKUHP. Menurut dia, hal ini hanya masalah perbedaan persepsi. "Apa yang dikritik oleh KPK selama ini sudah diakomodasi di dalam rumusan KUHP, tetapi masih ada keinginan KPK udah keluarkan aja (delik korupsi) mutlak-mutlak," katanya.

Berita terkait

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

9 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

21 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

22 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya