KPK Sebut Jokowi Setuju RKUHP Batal Disahkan 17 Agustus
Reporter
Ahmad Faiz Ibnu Sani
Editor
Syailendra Persada
Rabu, 4 Juli 2018 17:20 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi bertemu Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membahas soal Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Lembaga anti-korupsi itu ngotot bertemu dengan Jokowi karena DPR serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ingin mengesahkan RKUHP tersebut pada 17 Agustus 2018.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, setelah mendengar penjelasan lembaganya, Jokowi menyampaikan bahwa RKUHP batal disahkan pada 17 Agustus. Menurut Agus, Presiden ingin agar RKUHP selesai jika sudah tidak ada protes lagi dari KPK. "Jadi yang tanggal 17 Agustus itu tidak. Nanti disusun mendapat masukan dari kami, kemudian sedapat mungkin masukan ditampung, kemudian tidak ada lagi keberatan dari KPK," kata Agus di Istana Bogor, Rabu, 4 Juli 2018.
Baca: KPK Temukan Duit Rp 500 Juta Dalam OTT Irwandi Yusuf.
Dalam pembahasan RKUHP, KPK menolak dimasukkannya delik korupsi ke dalam bab tentang tindak pidana khusus. Bukan hanya aturan soal korupsi, DPR dan Kementerian juga sepakat memasukan pidana khusus lain seperti terorisme dan narkoba ke dalam bab tersebut.
KPK khawatir jika korupsi masuk ke bab soal tindak pidana khusus di dalam RKUHP maka akan melemahkan lembaga tersebut. KPK ingin agar aturan soal korupsi tetap berada di luar KUHP dan diatur dengan undang-undang sendiri seperti yang sekarang sudah berjalan.
Dalam pertemuan tadi, kata Agus, pihaknya telah menyampaikan berbagai usulan kepada Jokowi terkait RKUHP ini. Salah satunya dengan mengeluarkan delik korupsi dari RKUHP. "Saya sampaikan mengenai risiko yang besar kemudian terlihat tidak kelihatan untuk pemberantasan korupsi," kata dia.
Simak juga: Moeldoko Diskusi Soal Kontroversi RKUHP
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan jika delik pidana khusus seperti korupsi, narkotika, dan terorisme dikeluarkan dari RKUHP maka pembahasannya bisa cepat selesai. "Oleh karena itu tim pemerintah akan mempelajarinya lagi lebih intens," kata dia.
Adapun Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menjelaskan pemerintah tidak ada niat untuk melemahkan KPK lewat RKUHP. Menurut dia, hal ini hanya masalah perbedaan persepsi. "Apa yang dikritik oleh KPK selama ini sudah diakomodasi di dalam rumusan KUHP, tetapi masih ada keinginan KPK udah keluarkan aja (delik korupsi) mutlak-mutlak," katanya.