KPK Tahan Pemenang Pilkada Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Juli Hantoro

Selasa, 3 Juli 2018 13:29 WIB

Calon Gubernur Maluku Utara, Ahmad Hidayat Mus, menjawab pertanyaan wartawan setelah diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin, 2 Juli 2018. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Bupati Sula yang juga calon gubernur pemenang Pilkada Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus dalam kasus dugaan korupsi pengadaan fiktif lahan Bandara Bobong tahun anggaran 2009. Pemenang Pemilihan Gubernur Maluku Utara versi hitung cepat itu ditahan usai diperiksa KPK pada Senin, 2 Juli 2018.

"Dilakukan penahanan terhadap AHM selama 20 hari ke depan terhitung hari ini. AHM ditahan di rutan cabang KPK di Kavling K-4," kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah, Senin, 2 Juli 2018.

Sebelumnya seusai diperiksa penyidik KPK, Ahmad Hidayat Mus menyinggung soal Pilkada 2018. Ahmad Hidayat Mus merupakan calon gubernur Maluku Utara dalam Pilkada 2018 berpasangan dengan Rivai Umar.

Baca juga: KPK Tetapkan Cagub Maluku Utara Tersangka Korupsi Lahan Bandara

Pasangan tersebut diusung oleh Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Advertising
Advertising

"Saya terima kasih kepada semua saudara-saudara yang sudah memilih AHM-Rivai nomor satu dan bagi saya ini adalah bagian nikmat yang sangat luar biasa kita sudah menang Pilkada, sabar saja masyarakat Maluku Utara Insya Allah kita dilindungi Allah SWT," kata Ahmad yang telah mengenakan rompi jingga tahanan KPK itu seperti dikutip Antara, Senin 2 Juli 2018.

Namun Ahmad Hidayat Mus enggan menjelaskan saat dikonfirmasi soal tindak pidana korupsi pengadaan pembebasan lahan Bandara Bobong. "Nanti biar penasihat hukum yang jelaskan," kata dia.

Sementara itu seusai diperiksa, Zainal Mus memilih bungkam saat dikonfirmasi awak media terkait penahanannya itu. "Makasih makasih," ucap Zainal.

Sebelumnya, KPK pada 16 Maret 2018 telah mengumumkan Ahmad Hidayat Mus bersama adiknya Zainal Mus sebagai tersangka.

KPK menyangka kakak beradik itu melakukan pengadaan lahan fiktif Bandara Bobong yang merugikan negara Rp 3,4 miliar.

KPK menyangka pembelian fiktif itu bermodus seolah Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula membeli tanah milik masyarakat, padahal lahan itu milik Zainul. Dari total Rp 3,4 miliar kas daerah Kabupaten Sula, Rp 1,5 miliar diduga ditransfer ke Zainul.

Baca juga: KPU Maluku Utara: Ahmad Hidayat Mus Tetap Bisa Ikut Pilkada

Zainul berperan sebagai pemegang surat kuasa pembayaran pelepasan tanah. Sedangkan Rp 850 juta diterima Ahmad melalui pihak lain dengan tujuan menyamarkan. “Sisanya diduga mengalir ke pihak-pihak lainnya,” ujar Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif.

Laode mengatakan kasus ini pernah ditangani Kepolisian Polda Maluku Utara. Namun pada 2017 Ahmad Hidayat Mus mengajukan praperadilan, dan Pengadilan Negeri Ternate mengabulkan gugatannya. Polda Maluku pun mengeluarkan SP3 untuk menghentikan penyidikan perkara tersebut.

“Sejak saat itu, KPK berkoordinasi kepada Polda dan Kejati Maluku Utara untuk membuka penyelidikan baru atas kasus ini,” ucap Laode.

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

3 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

3 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya