Pemerintah Siapkan Jalan Tengah untuk Pasal Kudeta RUU TNI

Reporter

Editor

Selasa, 19 Agustus 2003 10:31 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Departemen Pertahanan tengah menyiapkan sebuah jalan tengah untuk menjembatani kontroversi seputar pasal 19 Rancangan Undang-undang (RUU) TNI yang selama ini dikenal dengan nama pasal kudeta. Demikian disampaikan Direktur Jenderal Pertahanan Strategis Dephan Mayjen Sudrajat, kepada pers, di sela-sela diskusi yang diadakan Korps Alumni HMI, Rabu (23/4) sore. Selama ini memang ada perbedaan persepsi antara TNI dengan masyarakat sipil dalam menanggapi pasal ini, kata Sudrajat. Ia menjelaskan, ketika merumuskan pasal yang memberi kewenangan pada Panglima TNI yang dalam situasi mendesak mengambil langkah apapun demi mengamankan kedaulatan negara, Markas Besar TNI di Cilangkap sama sekali tidak berpikir soal kudeta. Yang kami pikirkan hanya bagaimana menjaga keutuhan negara, ujarnya. Sudrajat menjelaskan selama ini, TNI mengalami pengalaman traumatik karena seringkali memperoleh masalah hukum ketika menjalankan tugasnya sebagai alat negara. Kami membutuhkan payung hukum, katanya seraya menunjuk kasus diadilinya sejumlah perwira TNI di Pengadilan Adhoc HAM dalam perkara pelanggaran HAM berat di Timor Timur. Karena itulah, katanya lagi, RUU TNI ini dimaksudkan untuk memberi kejelasan soal batas tugas dan wewenang militer ketika melakukan operasinya. Namun, Sudrajat mengaku bisa memahami kekhawatiran sebagian masyarakat yang menilai rumusan pasal 19 tersebut bisa digunakan sebagai alat kudeta. Wajar, bahasa militer yang menurut kami sudah jelas, ternyata dipahami berbeda oleh masyarakat sipil, katanya. Jalan tengah yang tengah digodog Dephan, kata Sudrajat, adalah mendefinisikan aturan pelibatan atau rule of engagement untuk pasukan TNI dalam berbagai situasi, misalnya kondisi aman, chaos sampai perang. Nanti aturan itu yang jadi panduan bagi komandan pasukan TNI di lapangan jika menemukan situasi yang mendesak, katanya. Sudrajat mencontohkan jika kapal laut TNI AL menemukan kapal asing maka ada tahapan tindakan yang dilakukan sebelum melepaskan tembakan mematikan. Aturan seperti itulah yang akan kami detailkan dan mintakan payung hukum, ujarnya. Dengan demikian, dalam situasi mendesak, maka komandan TNI di lapangan atau Panglima TNI bisa langsung mengambil tindakan berdasarkan aturan pelibatan yang sudah disahkan sesuai UU. Yang harus ditegaskan, TNI adalah alat saja dan akan selalu mematuhi apapun keputusan politik pemerintah, kata Sudrajat. Sementara itu, Guru Besar Universitas Gajah Mada Yahya Muhaimin dalam kesempatan yang sama menegaskan, pasal 19 sebenarnya tidak akan jadi persoalan selama ada kejelasan siapa yang berhak menentukan definisi keadaan mendesak. Sebaiknya Dewan Keamanan Nasional yang diketuai Presiden, yang memiliki kewenangan itu, katanya. Muhaimin juga meminta TNI membuka pintu lebih lebar bagi kalangan sipil untuk berdiskusi tentang masalah pertahanan. Jadi, bisa muncul kesamaan persepsi. Jangan sampai ada anggapan masalah pertahanan hanya bisa dibicarakan orang TNI, kata Muhaimin. (Wahyu Dhyatmika Tempo News Room)

Berita terkait

5 Pemain Irak yang Patut Diwaspadai Timnas Indonesia pada Laga Perebutan Peringkat Ketiga Piala Asia U-23

2 menit lalu

5 Pemain Irak yang Patut Diwaspadai Timnas Indonesia pada Laga Perebutan Peringkat Ketiga Piala Asia U-23

Duel Irak vs Indonesia dalam perebutan peringkat ketiga Piala Asia U-23 2024 berlangsung di Stadion Abdullah bin Khalifa, Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

UTBK Hari Kedua di UPI Bandung Mulus, Gangguan Teknis Tak Terulang

3 menit lalu

UTBK Hari Kedua di UPI Bandung Mulus, Gangguan Teknis Tak Terulang

SNPMB jelaskan gangguan teknis yang mengganggu pelaksanaan UTBK hari pertama di banyak lokasi. Laporan dikelompokkan ke dalam 2 kategori.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

3 menit lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

Sejarah dan Arti Elemen-elemen dalam Bendera Korea Selatan

3 menit lalu

Sejarah dan Arti Elemen-elemen dalam Bendera Korea Selatan

Bendera Korea Selatan memuat arti tanah (latar putih), rakyat (lingkaran merah dan biru), dan pemerintah (empat rangkaian garis atau trigram hitam).

Baca Selengkapnya

Surya Paloh Tegaskan Dukungan ke Prabowo, Singgung Sportivitas NasDem

6 menit lalu

Surya Paloh Tegaskan Dukungan ke Prabowo, Singgung Sportivitas NasDem

Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, menegaskan posisi partainya yang mendukung pemerintahan baru Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka

Baca Selengkapnya

Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Piala Asia U-23 2024

8 menit lalu

Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Piala Asia U-23 2024

Berikut jadwal dan link live streaming timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 pda perebutan perinkat ketiga Piala Asia U-23 2024 pada Kamis malam ini.

Baca Selengkapnya

17 Sekolah Bakti BCA Berhasil Tingkatkan Mutu dan Siap Naik Kelas

15 menit lalu

17 Sekolah Bakti BCA Berhasil Tingkatkan Mutu dan Siap Naik Kelas

BCA menggelar rangkaian Appreciation Day Sekolah Bakti BCA bertema "Building Better Future: Nurturing Dreams, Growing Leaders

Baca Selengkapnya

Menpora Bakal Kebut Naturalisasi Calvin Verdonk dan Jens Raven, Bisa Main di Kuaifikasi Piala Dunia 2026?

20 menit lalu

Menpora Bakal Kebut Naturalisasi Calvin Verdonk dan Jens Raven, Bisa Main di Kuaifikasi Piala Dunia 2026?

Menpora Dito Ariotedjo berbicara soal peluang Calvin Verdonk dan Jens Raven tampil bersama Timnas Indonesia pada kualifikasi Piala Dunia 2026 Juni mendatang.

Baca Selengkapnya

Bidik Peziarah di Luar Ibadah Haji dan Umrah, Arab Saudi Kenalkan Platform Nusuk

22 menit lalu

Bidik Peziarah di Luar Ibadah Haji dan Umrah, Arab Saudi Kenalkan Platform Nusuk

Arab Saudi mengundang pelancong menjelajahi budaya, sejarah, dan petualangan di luar perjalanan keagamaan seperti haji dan umrah.

Baca Selengkapnya

Nikita Willy dan Indra Priawan Bertualang di Dubai, Nikmati Wisata Budaya hingga Uji Nyali

23 menit lalu

Nikita Willy dan Indra Priawan Bertualang di Dubai, Nikmati Wisata Budaya hingga Uji Nyali

Nikita Willy dan Indra Priawan menjelajahi kekayaan budaya Emirati hingga menjajal Edge Walk dalam kampanye baru pariwisata Dubai.

Baca Selengkapnya