Jaksa KPK Tuntut Hak Politik Bupati Rita Widyasari Dicabut

Senin, 25 Juni 2018 19:11 WIB

Terdakwa kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara, Rita Widyasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 30 Mei 2018. Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi. ANTARA/Rivan Awal Lingga

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hak politik Bupati Kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasari dicabut selama 5 tahun. "Menuntut mencabut hak untuk dipilih dan menduduki jabatan publik selama 5 tahun setelah terdakwa selesai menjalani hukuman," kata jaksa KPK Arif Suhermanto dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 25 Juni 2018.

Jaksa menyatakan menuntut hak politik Rita dicabut untuk memberikan efek jera. Selain itu, jaksa juga menimbang saat melakukan korupsi, Rita merupakan bupati aktif.

Baca: Jaksa KPK Tuntut Rita Widyasari 15 Tahun Penjara.

Jaksa menilai masyarakat memilih Rita sebagai bupati agar menjalankan pemerintahan dengan bersih. Namun, kenyataannya Rita malah menjalankan pemerintahan dengan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme. "Untuk menghindari publik salah pilih kembali orang yang nyata-nyata telah mengkhianati publik," katanya.

Dalam persidangan, Jaksa KPK menuntut Rita 15 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menyatakan Rita terbukti menerima uang suap sebanyak Rp 6 miliar dari bos PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun terkait pemberian izin pembukaan lahan kelapa sawit di kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara.

Simak juga: Bagaimana Perkembangan Dugaan Pencucian Uang Rita Widyasari?

Selain itu, jaksa menyatakan Rita terbukti menerima menerima gratifikasi Rp 248 miliar bersama komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin.

Advertising
Advertising

KPK menetapkan Rita Widyasari bersama Abun dan Khairudin sebagai tersangka sejak 26 September 2017. Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari pengembangan penyidikan KPK. Saat ini, KPK masih menyidik dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Rita.

Berita terkait

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

12 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

12 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

18 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

21 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

1 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya