TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan tiga saksi dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) bupati nonaktif Kutai Kartaegara Rita Widyasari.
"Saksi diperiksa untuk tersangka Rita Widyasari," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, dalam keterangan tertulisnya, Kamis 7 Juni 2018.
Baca: KPK Periksa Tiga Saksi dalam Perkara TPPU Rita Widyasari
Mereka adalah Isyana Wisnuwardhani Sadrajo dari PPAT, notaris Vestina Ria Kartika notaris, dan pengacara Noval Elfarveisa.
Rabu kemarin, 6 Juni 2018, KPK juga memeriksa tiga saksi yaitu Irnawati PPAT Notaris, Karim Nagadipura pihak swasta, dan Atika Haji Abdul Rozak pekerja rumah tangga. Febri menyebutkan, mereka akan diperiksa untuk perkara TPPU Rita Widyasari.
Dalam kasus ini, Rita Widyasari telah berstatus sebagai terdakwa dan diduga menerima uang gratifikasi senilai Rp Rp 6,97 miliar dari sejumlah proyek di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Rita juga diduga terlibat dalam kasus suap terkait pemberikan izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT Sawit Golden Prima.
Baca: Penerima Jatah Gratifikasi Proyek PU Selain Rita Widyasari
Sebelumnya, KPK menduga, Rita menerima suap senilai Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun. Suap diduga diterima sekitar bulan Juli dan Agustus 2010.
Rita Widyasari dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin juga diduga sebagai penerima gratifikasi. Total gratifikasi yang diterima keduanya mencapai Rp 436 miliar. Uang tersebut diterima dalam bentuk fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selama Rita menjabat bupati.