Prabowo Anjurkan Terima Suap, Perludem: Itu Saran Menjerumuskan

Reporter

Alfan Hilmi

Senin, 25 Juni 2018 09:59 WIB

Prabowo Subianto dalam acara Halal Bi Halal dengan kader Partai Gerindra di Palembang, Kamis, 21 Juni 2018. TEMPO/Ahmad Supardi

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai anjuran Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto kepada masyarakat agar menerima suap berupa sembako, sangatlah menyesatkan. Menurut dia, hal itu sama artinya mengajak masyarakat melanggar undang-undang.

“Itu adalah saran yang menjerumuskan pemilih kita untuk melakukan tindak pidana,” kata Titi saat dihubungi, Ahad 24 Juni 2018.

Baca: Prabowo Anjurkan Terima Suap Pilkada, Begini Reaksi KPK

Sebelumnya, Prabowo menganjurkan masyarakat menerima suap berupa sembako dari peserta pemilihan kepala daerah. Menurut dia, sembako atau uang suap itu pada dasarnya adalah hak rakyat.

Mantan Komandan Pasukan Khusus itu yakin duit yang digunakan untuk menyuap adalah uang haram yang diambil dari hak masyarakat Indonesia. “Karena itu saya anjurkan kalau rakyat dibagi sembako, diberi uang, terima saja, karena itu hak rakyat," kata Prabowo dalam video yang diunggah di akun Facebook resmi miliknya, Kamis, 21 Juni 2018.

Titi mengatakan, larangan memberikan dan menerima suap dalam proses pemilihan umum telah diatur di Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 187A ayat 1 dan 2 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Baca: Prabowo Anjurkan Terima Suap, Pengamat: Tidak Mencerdaskan

Advertising
Advertising

Ayat 1 UU tersebut melarang seseorang yang memberikan imbalan dan iming-iming ke pemilih untuk mempengaruhi hak pilih mereka, sedangkan ayat 2 melarang pemilih menerima suap. UU tersebut menyebutkan, pemberi dan penerima suap terancam hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama enam tahun.

Tidak hanya itu, pemberi dan penerima suap dalam proses pemenangan pilkada juga terancam denda paling rendah Rp 200 juta dan paling tinggi Rp 1 miliar.

UU Nomor 10 Tahun 2016 juga melarang anggota partai politik menerima imbalan dalam proses pencalonan kepala daerah yaitu di Pasal 187B. Sedangkan di Pasal 187C melarang anggota partai memberikan imbalan.

Baca: KIPP: Saran Prabowo Terima Suap Pilkada Cederai Pendidikan Pemilu

Bagi anggota partai politik yang menerima dan memberikan imbalan untuk pemenangan pilkada, terancam pidana paling rendah dua tahun dan paling lama lima tahun. Selain itu ada juga denda paling sedikit Rp 300 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

“Kenapa pasal itu bisa muncul, karena kita ingin memotong mata rantai praktik politik uang dari pemberi dan penerima,” kata Titi.

Titi menduga, Prabowo tidak paham adanya larangan menerima suap di UU. Namun ia berprasangka baik, Prabowo salah ucap dan tidak berniat menganjurkan masyarakat menerima suap. “Pemimpin yang benar tentu akan mengarahkan pemilihnya untuk tidak melakukan kejahatan pilkada maupun pemilu,” kata Titi.

Berita terkait

Gerindra Sebut Ketidakhadiran Prabowo di Halalbihalal PKS Bukan Sinyal Penolakan

11 jam lalu

Gerindra Sebut Ketidakhadiran Prabowo di Halalbihalal PKS Bukan Sinyal Penolakan

Sufmi Dasco membantah, ketidakhadiran Presiden Terpilih Prabowo Subianto dalam acara Halalbihalal yang digelar PKS merupakan sinyal penolakan

Baca Selengkapnya

Prabowo Tak Hadiri Halalbihalal PKS, Pengamat Sebut Sinyal Penolakan

13 jam lalu

Prabowo Tak Hadiri Halalbihalal PKS, Pengamat Sebut Sinyal Penolakan

Pakar menduga, Prabowo belum menemukan titik temu untuk membuka komunikasi dengan PKS.

Baca Selengkapnya

PKS Berharap Prabowo Ajak Gabung Koalisi seperti PKB dan NasDem

13 jam lalu

PKS Berharap Prabowo Ajak Gabung Koalisi seperti PKB dan NasDem

PKS berharap didatangi Presiden Terpilih Prabowo Subianto untuk diajak bergabung ke koalisi pemerintahan mendatang.

Baca Selengkapnya

2 Alasan PPP Belum Putuskan Sikap soal Oposisi atau Koalisi

14 jam lalu

2 Alasan PPP Belum Putuskan Sikap soal Oposisi atau Koalisi

Pelaksana Tugas Ketua Umum PPP, Mardiono mengungkap alasan partainya belum memutuskan sikap terhadapan pemerintahan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sekjen PKS Beri Sinyal Gabung ke Prabowo: Kami Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

15 jam lalu

Sekjen PKS Beri Sinyal Gabung ke Prabowo: Kami Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

PKS beri sinyal bakal bergabung dengan pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka setelah dua periode berada di luar pemerintah.

Baca Selengkapnya

Anies soal Kemungkinan Jadi Menteri di Pemerintahan Prabowo: Saya Tidak Berandai-andai

17 jam lalu

Anies soal Kemungkinan Jadi Menteri di Pemerintahan Prabowo: Saya Tidak Berandai-andai

Anies Baswedan mengomentari peluang bergabung dalam pemerintahan Prabowo-Gibran sebagai menteri.

Baca Selengkapnya

Belum Siapkan Nama Menteri, NasDem Fokus Dua Hal Ini

17 jam lalu

Belum Siapkan Nama Menteri, NasDem Fokus Dua Hal Ini

Prabowo belum menawarkan kursi menteri, Partai Nasdem fokus pada kepemimpinan ide dan rekonsiliasi.

Baca Selengkapnya

Akui Belum Dapat Tawaran Menteri dari Prabowo, Surya Paloh: Siapa Kita?

19 jam lalu

Akui Belum Dapat Tawaran Menteri dari Prabowo, Surya Paloh: Siapa Kita?

Prabowo belum menawarkan posisi menteri untuk Partai NasDem.

Baca Selengkapnya

Deretan Aktivitas dan Pesan Anies setelah Pilpres 2024

20 jam lalu

Deretan Aktivitas dan Pesan Anies setelah Pilpres 2024

Setelah berakhir Pilpres 2024 dan putusan MK, Anies Baswedan telah melakukan berbagai aktivitas. Ia juga menyampaikan beberapa pesan dan pandangannya

Baca Selengkapnya

Alasan Prabowo Tak Hadiri Halalbihalal PKS Meski Sudah Disiapkan Karpet Merah

20 jam lalu

Alasan Prabowo Tak Hadiri Halalbihalal PKS Meski Sudah Disiapkan Karpet Merah

Sekjen PKS Aboe Bakar Alhabsyi mengungkap alasan presiden terpilih Prabowo Subianto tak bisa hadir dalam acara halalbihalal partainya.

Baca Selengkapnya