Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Prabowo Anjurkan Terima Suap Pilkada, Begini Reaksi KPK

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto mencanangkan penggalangan dana yang disebut 'Galang Perjuangan', untuk membiayai perjuangan politik melalui Partai Gerindra. Facebook.com/PrabowoSubianto
Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto mencanangkan penggalangan dana yang disebut 'Galang Perjuangan', untuk membiayai perjuangan politik melalui Partai Gerindra. Facebook.com/PrabowoSubianto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bereaksi atas anjuran Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto yang menganjurkan masyarakat menerima uang atau sembako dari peserta pilkada. “Jadi para kontestan atau calon jangan mengajak masyarakat masuk dalam pusaran arus transaksional dengan menawarkan kebendaan ataupun uang,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang lewat pesan singkatnya, Ahad 24 Juni 2018.  

Saut mengajak masyarakat untuk tidak memilih pemimpin yang menawarkan benda atau uang dengan tujuan dipilih dalam pencoblosan. Menurut Saut, pemimpin yang melakukan politik transaksional tidak akan bisa menyejahterakan masyarakat. Saut menuturkan menyejahterakan masyarakat bukanlah dengan cara memberikan iming-iming berupa barang dan materi.

Baca: Prabowo Galang Dana untuk Pilkada

“Ada beberapa negara di dunia, rakyatnya gembira walau mereka masih tinggal di gubuk reot. Hal ini karena demokrasinya jalan tanpa transaksional serta pemimpinya berkarakter dan berintegritas,” kata Saut.

Saut mengatakan, para pemilih bisa memanfaatkan masa tenang untuk melihat kembali karakter dan integritas para calon kepala daerah. Ia mengajak masyarakat untuk membandingkan track record dan program antara satu calon dengan yang lain. “Cross check dan recheck lagi mana yang lebih berpotensi untuk membawa kesejahteraaan dan kegembiraan rakyat dalam bernegara,” kata Saut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, Prabowo menyampaikan saran soal masyarakat menerima uang suap itu lewat video yang diunggah di akun Facebook resmi miliknya pada Kamis, 21 Juni lalu. Menurut Prabowo, sembako atau uang suap itu pada dasarnya adalah hak rakyat. Ia yakin duit yang digunakan untuk menyuap adalah uang haram yang diambil dari hak masyarakat Indonesia.

Baca juga: Hasil Survei, Jokowi Kalahkan Prabowo di Jawa Barat

"Tidak mungkin uang itu uang halal, tidak mungkin, mustahil. Itu pasti berasal dari uang bangsa Indonesia. Karena itu saya anjurkan kalau rakyat dibagi sembako, diberi uang terima saja karena itu hak rakyat," kata Prabowo.

Namun, meski menganjurkan untuk menerima pemberian menjelang Pilkada, Prabowo meminta agar masyarakat tidak terpengaruh dalam memilih calon kepala daerah. "Pada saat menentukan pilihan, di depan tempat pemilihan, gunakan hati nuranimu, pilih sesuai hati dan pikiran."

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


PKB Sebut Punya Mekanisme Internal Jika Deklarasi Pencapresan KIR Tak Kunjung Terealisasi

1 jam lalu

Ketua Fraksi PKB DPR Cucun Ahmad Syamsurijal. Foto dok.dpr.go.id
PKB Sebut Punya Mekanisme Internal Jika Deklarasi Pencapresan KIR Tak Kunjung Terealisasi

PKB menyebut memiliki mekanisme internal jika deklarasi calon presiden dan calon wakil presiden KKIR tak kunjung teralisasi


Mengenal 8 Aplikasi Pemilu yang Digunakan KPU

2 jam lalu

Warga mengakses Sistem Informasi Penghitungan Suara (SITUNG) Pemilu 2019 menggunakan gadget android di Tulungagung, Jawa Timur, Kamis, 19 April 2019. KPU RI menggunakan aplikasi SITUNG Pemilu 2019 yang bisa langsung diakses masyarakat, parpol, caleg maupun paslon presiden/wakil presiden yang berkontestasi di Pemilu 2019. ANTARA/Destyan Sujarwoko
Mengenal 8 Aplikasi Pemilu yang Digunakan KPU

Sejumlah aplikasi pemilu bisa diakses oleh masyarakat


Kasus Yana Mulyana, KPK Sita Dokumen dan Bukti Elektronik dari Kantor PDAM Bandung

3 jam lalu

Walikota Bandung, Yana Mulyana, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca terjaring tangkap tangan KPK, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Minggu dinihari, 16 April 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap 6 orang tersangka baru sebagai penerima suap Walikota Bandung, serta mengamankan barang bukti uang sejumlah Rp.924,6 juta sepasang sepatu merk Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8 dalam tindak pidana korupsi kasus suap terkait proyek pengadaan CCTV dan Internet Service Provider untuk layanan digital Bandung Smart City di Pemerintahan Kota Bandung Jawa Barat Tahun 2022-2023. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Yana Mulyana, KPK Sita Dokumen dan Bukti Elektronik dari Kantor PDAM Bandung

KPK menyita dokumen dan barang bukti elektronik dalam kasus korupsi Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana.


Pemerintah Batal Bikin Pansel Capim KPK, IM57 Makin Curiga Ada Kepentingan 2024

3 jam lalu

Ilustrasi KPK. ANTARA
Pemerintah Batal Bikin Pansel Capim KPK, IM57 Makin Curiga Ada Kepentingan 2024

IM57 Institute makin curiga ada kepentingan Pilpres 2024 dalam perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.


KPK Hormati Keputusan Pemerintah Soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan

4 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Hormati Keputusan Pemerintah Soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan

KPK menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK


Masa Jabatan Firli Bahuri Cs Diperpanjang, Mahfud Md Sebut Putusan Mahkamah Konstitusi Inkonsisten

16 jam lalu

Menkopolhukam Mahfud MD memberikan ketetangan saat pembentukan Tim Percepatan Reformasi Hukum di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat, 9 Juni 2023. Dalam keteranganya Mahfud membentuk tim ini sampai 31 Desember untuk melakukan riset seperti dugaan korupsi di lingkungan peradilan, masalah konflik agraria, hingga mafia hukum, anggota tim Najwa Shihab juga menegaskan akan tetap bekerja secara independen karena mayoritas diisi oleh kalangan masyarakat sipil. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Masa Jabatan Firli Bahuri Cs Diperpanjang, Mahfud Md Sebut Putusan Mahkamah Konstitusi Inkonsisten

Mahfud Md menyatakan pemerintah sebenarnya tak sepakat untuk memperpanjang masa jabatan Firli Bahuri cs hingga 2024. Putusan MK disebut tak konsisten


Masa Jabatan Firli Bahuri Cs Diperpanjang Hingga 2024, Mahfud Md Sebut Pemerintah Harus Patuhi Putusan MK

17 jam lalu

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM, Mahfud Md usai mengikuti Rapat Banggar DPR RI, Jumat, 9 Juni 2023. TEMPO/Tika Ayu
Masa Jabatan Firli Bahuri Cs Diperpanjang Hingga 2024, Mahfud Md Sebut Pemerintah Harus Patuhi Putusan MK

Mahfud Md menyatakan pemerintah mau tak mau mematuhi putusan MK soal masa jabatan pimpinan KPK. Firli Bahuri cs bertahan hingga 2024.


33 LHA Berkaitan Transaksi Mencurigakan Kemenkeu, Mahfud Md: Selama Ini Belum Berkembang

20 jam lalu

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana (kiri) Menko Polhukam Mahfud MD (tengah) dan Menkeu Sri Mulyani (kanan) hadiri rapat pembahasan tentang transaksi janggal 349 triliun dengan DPR RI komisi III di Gedung Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 April 2023. Mahfud menegaskan, tidak ada perbedaan data yang disampaikan oleh Ketua Komite TPPU dalam RDPU Komisi III DPR tanggal 29 Maret 2023 dengan yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam RDPU Komisi XI DPR tanggal 27 Maret 2023. Dari angka 349 triliun ini nilai tepatnya adalah Rp349.874.187.502.987. TEMPO/ Febri Angga Palguna
33 LHA Berkaitan Transaksi Mencurigakan Kemenkeu, Mahfud Md: Selama Ini Belum Berkembang

Bagaimana tanggapan Mahfud MD soal 33 LHA berkaitan dengan transaksi mencurigakan di Kemenkeu yang diungkap Ketua KPK Firli Bahuri?


IM57+Institute Sebut Firli Bahuri Hanya Pencitraan ke DPR Soal Tindaklanjuti Data Satgas TPPU

20 jam lalu

Koordinator IM57+ M. Praswad Nugraha bersama pakar hukum tata negara Bivitri Susanti (kanan) dan advokat Saor Siagian (kiri) dalam konferensi pers
IM57+Institute Sebut Firli Bahuri Hanya Pencitraan ke DPR Soal Tindaklanjuti Data Satgas TPPU

Ketua IM57+Institute M. Praswad Nugraha menyampaikan data yang dipaparkan di DPR itu disidik KPK sebelum Firli Bahuri menjabat sebagai ketua.


KPK Ungkap Kasus Transaksi Janggal Kemenkeu, Jubir Sri Mulyani Bicara Komitmen Pencegahan dan Penindakan

23 jam lalu

Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis dalam diskusi Ngobrol @Tempo bertajuk
KPK Ungkap Kasus Transaksi Janggal Kemenkeu, Jubir Sri Mulyani Bicara Komitmen Pencegahan dan Penindakan

Kemenkeu tidak berkompromi terhadap penyimpangan yang terjadi di kementeriannya.