Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kiri) memasang tanda pangkat kepada pejabat sementara Gubernur Jawa Barat, Komjen M. Iriawan (kanan), saat pelantikan di Gedung Merdeka, Bandung, Jawa Barat, Senin, 18 Juni 2018. Kementerian Dalam Negeri menunjuk Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) M. Iriawan sebagai pejabat sementara Gubernur Jawa Barat. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
TEMPO.CO, Jakarta - Pengangkatan Komisaris Jenderal M. Iriawan sebagai Pejabat Gubernur Jawa Barat menuai kontroversi. Posisinya yang masih duduk sebagai perwira tinggi aktif di kepolisian menuai kritik dari Dewan Perwakilan Rakyat. Senayan menuding Kementerian Dalam Negeri menabrak aturan.
Ujungnya beberapa politikus di DPR mewacanakan akan menggunakan hak angket yang mempertanyakan pelantikan Iriawan. Ide ini pertama kali datang dari Partai Demokrat. Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat, Erma Ranik mengatakan, anggota fraksi Demokrat di DPR yang sudah mendaftar sebanyak 15 orang.
Adapun prasyarat hak angket adalah diajukan oleh minimal 25 orang anggota DPR dan lebih dari satu fraksi. Erna optimistis anggota Demokrat yang mendafta hak angket akan bertambah. "Jumlah ini akan bertambah lagi sampai 25 Juni ketika DPR mulai masuk," ujar Erma pada Selasa, 19 Juni 2018.
Setelah Demokrat, giliran Gerindra yang sepakat untuk menggulirkan ide hak angket. Wakil Ketua DPR dari Partai Gerindra Fadil Zon mengatakan ia akan menggalang dukungan untuk hak angket. "Pansus hak angket ingin mengoreksi kesalahan-kesalahan penguasa," kata Fadli.
DPR beranggapan ada tiga aturan yang ditabrak Kementerian Dalam Negeri setelah mengangkat M. Iriawan. Yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Belakangan, dukungan untuk hak angket semakin menguat. Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menyatakan partainya siap mendukung pengajuan hak angket. "PKS mendukung pengajuan angket karena memang banyak hal yang perlu diungkap ke publik," kata Mardani.
Sementara itu, meski ikut mempertanyakan pelantikan M. Iriawan. Partai Amanat Nasional belum menentukan sikap apakah akan ikut dalam pengajuan angket atau tidak. "Masih kami pelajari. Nanti Ketua fraksi PAN akan memberikan pandangan fraksi," kata Sekretaris Jenderal PAN Eddy Soeparno, Selasa malam.