M. Iriawan Jadi Pejabat Gubernur, Siapa Pendukung Hak Angket DPR?

Rabu, 20 Juni 2018 08:53 WIB

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kiri) memasang tanda pangkat kepada pejabat sementara Gubernur Jawa Barat, Komjen M. Iriawan (kanan), saat pelantikan di Gedung Merdeka, Bandung, Jawa Barat, Senin, 18 Juni 2018. Kementerian Dalam Negeri menunjuk Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) M. Iriawan sebagai pejabat sementara Gubernur Jawa Barat. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

TEMPO.CO, Jakarta - Pengangkatan Komisaris Jenderal M. Iriawan sebagai Pejabat Gubernur Jawa Barat menuai kontroversi. Posisinya yang masih duduk sebagai perwira tinggi aktif di kepolisian menuai kritik dari Dewan Perwakilan Rakyat. Senayan menuding Kementerian Dalam Negeri menabrak aturan.

Ujungnya beberapa politikus di DPR mewacanakan akan menggunakan hak angket yang mempertanyakan pelantikan Iriawan. Ide ini pertama kali datang dari Partai Demokrat. Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat, Erma Ranik mengatakan, anggota fraksi Demokrat di DPR yang sudah mendaftar sebanyak 15 orang.

Baca: Kontroversi Pengangkatan M. Iriawan Menjadi Pejabat Gubernur.

Adapun prasyarat hak angket adalah diajukan oleh minimal 25 orang anggota DPR dan lebih dari satu fraksi. Erna optimistis anggota Demokrat yang mendafta hak angket akan bertambah. "Jumlah ini akan bertambah lagi sampai 25 Juni ketika DPR mulai masuk," ujar Erma pada Selasa, 19 Juni 2018.

Setelah Demokrat, giliran Gerindra yang sepakat untuk menggulirkan ide hak angket. Wakil Ketua DPR dari Partai Gerindra Fadil Zon mengatakan ia akan menggalang dukungan untuk hak angket. "Pansus hak angket ingin mengoreksi kesalahan-kesalahan penguasa," kata Fadli.

DPR beranggapan ada tiga aturan yang ditabrak Kementerian Dalam Negeri setelah mengangkat M. Iriawan. Yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Simak juga: Ombudsman RI Pertanyakan Pengangkatan M. Iriawan

Belakangan, dukungan untuk hak angket semakin menguat. Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menyatakan partainya siap mendukung pengajuan hak angket. "PKS mendukung pengajuan angket karena memang banyak hal yang perlu diungkap ke publik," kata Mardani.

Sementara itu, meski ikut mempertanyakan pelantikan M. Iriawan. Partai Amanat Nasional belum menentukan sikap apakah akan ikut dalam pengajuan angket atau tidak. "Masih kami pelajari. Nanti Ketua fraksi PAN akan memberikan pandangan fraksi," kata Sekretaris Jenderal PAN Eddy Soeparno, Selasa malam.

DEWI NURITA

Advertising
Advertising

Berita terkait

Soal Kelanjutan Nama Capim KPK, Anggota DPR Bilang Terserah Presiden

1 jam lalu

Soal Kelanjutan Nama Capim KPK, Anggota DPR Bilang Terserah Presiden

Supratman menjelaskan, pimpinan DPR sudah mengirimkan surat kepada Prabowo untuk menanyakan Capim KPK yang diserahkan Jokowi.

Baca Selengkapnya

Soal Tambahan Anggaran, Anggota DPR Minta Natalius Pigai Fokus Jalankan Fungsi Koordinasi

4 hari lalu

Soal Tambahan Anggaran, Anggota DPR Minta Natalius Pigai Fokus Jalankan Fungsi Koordinasi

Menteri HAM Natalius Pigai meminta tambahan pegawai dari 188 orang menjadi 2.544 pegawai. Anggaran pun minta dinaikkan.

Baca Selengkapnya

Komisi XII Belum Punya Pimpinan, Wakil Ketua DPR Bilang Masih Tunggu Nama dari Partai

4 hari lalu

Komisi XII Belum Punya Pimpinan, Wakil Ketua DPR Bilang Masih Tunggu Nama dari Partai

Selain nama-nama pimpinan yang belum masuk, kata Adies, hambatan lainnya adalah karena Komisi XII DPR ini komisi yang baru.

Baca Selengkapnya

Komisi XIII DPR Janji Segera Bahas RUU PPRT

4 hari lalu

Komisi XIII DPR Janji Segera Bahas RUU PPRT

Menurut Willy Aditya, tidak ada alasan untuk menunda pengesahan RUU PPRT.

Baca Selengkapnya

Komisi X DPR Bilang akan Advokasi Anggaran Pendidikan Supaya Lebih Efektif

7 hari lalu

Komisi X DPR Bilang akan Advokasi Anggaran Pendidikan Supaya Lebih Efektif

JPPI menilai anggaran pendidikan 20 persen digunakan secara suka-suka oleh pemerintah.

Baca Selengkapnya

Wakil Ketua Baleg DPR Sebut Kans RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Masih Dikaji

7 hari lalu

Wakil Ketua Baleg DPR Sebut Kans RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Masih Dikaji

Politikus Partai Golkar itu meminta publik untuk tidak prematur dalam menyimpulkan bahwa DPR menolak RUU Perampasan Aset masuk dalam Prolegnas.

Baca Selengkapnya

Formappi Kritik Ketiadaan Pimpinan Perempuan di Komisi VIII yang Membidangi Urusan Perempuan dan Anak

11 hari lalu

Formappi Kritik Ketiadaan Pimpinan Perempuan di Komisi VIII yang Membidangi Urusan Perempuan dan Anak

Formappi menyayangkan ketiadaan perwakilan perempuan di jajaran pimpinan Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat.

Baca Selengkapnya

9 Anggota DPR RI yang Masuk Kabinet Merah Putih

13 hari lalu

9 Anggota DPR RI yang Masuk Kabinet Merah Putih

Presiden Prabowo Subianto telah melantik para pejabat Kabinet Merah Putih. Sembilan di antaranya adalah Anggota DPR RI.

Baca Selengkapnya

Willy Aditya Resmi Ditetapkan sebagai Ketua Komisi XIII: Membidangi Reformasi Regulasi dan HAM

13 hari lalu

Willy Aditya Resmi Ditetapkan sebagai Ketua Komisi XIII: Membidangi Reformasi Regulasi dan HAM

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi NasDem, Willy Aditya, resmi ditetapkan sebagai Ketua Komisi XIII DPR.

Baca Selengkapnya

Bahlil: Golkar Akan Setor AKD ke DPR Besok Pagi

14 hari lalu

Bahlil: Golkar Akan Setor AKD ke DPR Besok Pagi

Bahlil mengatakan Golkar mendapatkan tiga ketua komisi dan 17 wakil ketua.

Baca Selengkapnya