Novel Baswedan Pertanyakan Niat Pemerintah Tangkap Penyiramnya

Senin, 18 Juni 2018 09:40 WIB

Penyidik senior KPK Novel Baswedan dan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap memberikan keterangan seusai salat dzuhur di Masjid Jami Al-Ihsan dekat kediaman Novel di Kelapa Gading, Jakarta, Ahad, 17 Juni 2018. TEMPO/Budiarti Utami Putri.

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan mempertanyakan komitmen pemerintah menangani kasus-kasus penyerangan terhadap pegawai dan lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi. Hingga kini, kepolisian belum berhasil menangkap pelaku penyerangan Novel Baswedan. Ada desakan agar Presiden Joko Widodo atau Jokowi membentuk tim gabungan pencari fakta untuk mengungkap kasus ini.

Novel pun mempertanyakan pernyataan seorang pembantu Presiden Joko Widodo yang justru menyebut Presiden masih harus mengurusi banyak hal besar lainnya. "Saya pernah mendengar pernyataan pembantu Presiden yang menyatakan bahwa Presiden tidak mungkin melihat masalah yang kecil-kecil," kata Novel di Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Ahad, 17 Juni 2018.

Baca: Kapolda Metro Didesak Mundur Jika Tak Mampu Temukan Penyiram Novel

Pernyataan itu sebelumnya disampaikan oleh Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. Moeldoko mengatakan, presiden tak bisa didesak-desak untuk membentuk TGPF. Dia pun meminta Presiden Jokowi diberi kesempatan memikirkan hal-hal yang lebih strategis dan besar.

Meski Presiden tak kunjung membentuk TGPF atau memberi tenggat kepada kepolisian untuk menyelesaikan kasus penyerangan Novel, Moeldoko menampik bahwa isu tersebut tak menjadi prioritas Jokowi. "Justru presiden memberikan prioritas kepada pihak yang mempunyai otoritas untuk bekerja lebih optimal," ujar Moeldoko di Gedung Bina Graha, Jakarta, Jumat, 27 April 2018.

Novel mengatakan boleh saja kasus penyerangan dirinya dianggap sebagai perkara kecil. Namun, ujar Novel, dia akan merasa heran jika perkara itu tak dianggap penting. "Kalau masalah penyerangan terhadap orang-orang yang memberantas korupsi dianggap sebagai masalah yang bukan penting, terus yang penting seperti apa?"

Baca: Novel Lihat Penyerangnya Kembali Datangi Rumahnya

Advertising
Advertising

Novel menyampaikan, pertanyaan ini diajukan bukan semata karena dia menjadi korban. Novel pun membeberkan sejumlah penyerangan lain terhadap KPK dan pekerjanya.

"Penyerangan kepada KPK secara fisik sering terjadi, lalu setidak-tidaknya ada dua kali pegawai KPK diculik, dan itu tidak dianggap masalah. Ini hal serius dan masih banyak lagi yang lain," ujar penyidik yang kerap menangangi perkara korupsi besar ini.

Novel menyampaikan harapan agar Presiden Jokowi sungguh-sungguh mendukung pengungkapan kasus penyerangan dirinya. Jokowi, kata Novel, dibantu banyak aparatur, termasuk Kepolisian Republik Indonesia dan Badan Intelijen Negara untuk mengungkap kasus itu.

Baca: Wadah Pegawai KPK Desak Pembentukan TGPF Novel Baswedan

"Masing-masing ada pejabatnya dan saya kira itu selayaknya dijadikan perhatian yang fokus dan sungguh-sungguh," ujarnya.

Novel mengaku tak ingin berpikir bahwa perangkat negara ini lemah. Jika kasusnya tidak rampung, Novel menduga itu lantaran adanya pembiaran. Dia pun berharap Presiden Jokowi tak mengingkari janji untuk mengusut kasus penyerangan ini.

"Apabila beliau tidak juga melakukan apa yang beliau sampaikan, maka kekecewaanlah yang ada pada diri saya," ujarnya.

BUDIARTI UTAMI PUTRI | AHMAD FAIZ

Berita terkait

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

9 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

10 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

11 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

13 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

15 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

15 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

16 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

19 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

19 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

20 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya