Mabes Polri: SP3 Kasus Rizieq Shihab Kewenangan Penyidik
Reporter
Alfan Hilmi
Editor
Arkhelaus Wisnu Triyogo
Minggu, 17 Juni 2018 09:59 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian RI membenarkan adanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus chat mesum petinggi Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigadir Jenderal Muhammad Iqbal menuturkan penghentian kasus itu adalah kewenangan penyidik.
“Betul penyidik sudah hentikan kasus ini,” Muhammad Iqbal, lewat pesan singkat, Ahad 17 Juni 2018. “Ini semua kewenangan penyidik."
Baca: Ngabalin Undur Klarifikasi SP3 Rizieq Shihab
Sebelumnya beredar video yang diunggah Front TV di media sosial Youtube. Video tersebut menampilkan tayangan Rizieq Shihab yang menjelaskan bahwa dirinya telah menerima SP3 dari polisi atas kasus chat mesum. Di video itu ia juga menampilkan selembar kertas yang ia klaim sebagai surat SP3 tersebut.
Kuasa hukum pemimpin Rizieq yakni Kapitra Ampera, juga mengatakan kepolisian telah mengirimkan surat penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan percakapan berkonten pornografi yang menjerat kliennya. Namun kepolisian tak langsung memberikan klarifikasi.
Baca: Polda Metro Jaya Tegaskan Tak Berwenang Soal SP3 Rizieq Shihab
Sebelumnya, Polisi, kata Iqbal, telah menerima permintaan SP3 resmi dari pihak penasihat hukum Rizieq. Iqbal mengatakan kasus tersebut dihentikan seusai polisi melakukan gelar perkara dari kasus yang menyeret teman Rizieq, Firza Hussein.
Iqbal mengatakan polisi belum menemukan pelaku yang mengunggah tangkapan layar percakapan Rizieq Shihab tersebut. “Tetapi terhadap kasus ini dapat dibuka kembali bila ditemukan bukti baru,” kata dia.