Presidential Threshold Digugat, Airlangga: Mereka Satu Warna

Sabtu, 16 Juni 2018 15:01 WIB

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto dan Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Agung Laksono seusai pertemuan di kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta, Selasa, 17 April 2018. TEMPO

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah aktivis dan akademisi menggugat Undang-Undang Pemilihan Umum terkait dengan pasal yang mengatur ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para penggugat berharap majelis hakim konstitusi mencabut pasal itu dan membuka ruang bagi munculnya lebih dari dua calon presiden dalam pemilihan presiden pada April 2019 mendatang.

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto enggan berkomentar mengenai materi gugatan itu. Dia hanya menyebut para pihak yang mengajukan uji materi itu berasal dari mazhab yang sama. "Yang menggugatnya itu agak satu warna, agak kelihatan," kata dia di rumah dinasnya, Jalan Widya Chandra III, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 15 Juni 2018.

Baca Juga: Tingginya Presidential Threshold Bisa Bikin Pemerintah Otoriter

Penggugat presidential threshold ini sendiri adalah 12 tokoh publik, antara lain mantan pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqqodas dan Bambang Widjojanto; mantan Menteri Keuangan, Chatib Basri; serta mantan pemimpin Komisi Pemilihan Umum, Hadar M. Gumay. Ada pula sejumlah akademisi, seperti Rocky Gerung, Faisal Basri, dan Robertus Robert. Tak hanya itu, ada Direktur Pusako Universitas Andalas Feri Amsari, Direktur Perludem Titi Anggraini, Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak, sutradara Angga Dwimas Sasongko, dan pekerja profesional, Hasan Yahya.

Airlangga menolak berkomentar lebih lanjut perihal uji materi presidential threshold ini. Dia enggan menduga-duga dampak politik yang terjadi jika uji materi kali ini diterima MK. "Nanti kita lihat. Ya, mereka punya argumentasi baru, tapi (penggugatnya) agak satu warna, agak-agak kelihatan," ujarnya. Airlangga tak menjawab saat ditanya apa maksud "satu warna" itu. "Ya, kalian bisa lihat sendirilah," ucapnya.

Baca Juga: Keputusan MK Soal Presidential Threshold Dinilai sebagai Kemunduran

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur perihal ambang batas pencalonan presiden. Dalam Pasal 222 undang-undang itu disebutkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik harus memiliki 20 persen suara di Dewan Perwakilan Rakyat atau 25 persen suara sah nasional dalam pemilihan umum 2014 untuk bisa mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Akibat aturan ini, tak ada satu pun partai politik yang dapat mengusung calon presiden tanpa berkoalisi dengan partai lain. Selain itu, dengan tingginya ambang batas pencalonan, maka maksimal hanya bakal ada dua calon presiden.

Baca Juga: Ini Keputusan MK Soal Presidential Threshold

Berita terkait

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

17 jam lalu

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.

Baca Selengkapnya

PKB Bahas Koalisi dengan PKS untuk Pilkada 2024 di Kota Depok

1 hari lalu

PKB Bahas Koalisi dengan PKS untuk Pilkada 2024 di Kota Depok

PKS Kota Depok membuka peluang bagi partai politik untuk bergabung pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Alasan Gerindra Jajaki Koalisi dengan Golkar pada Pilkada 2024 di Kabupaten Bogor

1 hari lalu

Alasan Gerindra Jajaki Koalisi dengan Golkar pada Pilkada 2024 di Kabupaten Bogor

Dengan perolehan 12 kursi di Pileg, Gerindra bisa mengusung pasangan calon sendiri di Pilkada 2024 Kabupaten Bogor.

Baca Selengkapnya

Menakar Peluang Emil Dardak sebagai Wakil Khofifah Lagi setelah PDIP Merapat

1 hari lalu

Menakar Peluang Emil Dardak sebagai Wakil Khofifah Lagi setelah PDIP Merapat

Sebelum PDIP masuk, Khofifah telah lebih dahulu didukung Partai Golkar, Gerindra, Demokrat dan PAN sejak sebelum Pemilu 2024 berlangsung.

Baca Selengkapnya

Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

2 hari lalu

Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

KPU menanggapi permohonan sengketa pileg yang dilayangkan oleh PPP. Partai ini menuding KPU mengalihkan suara mereka di 35 dapil.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

2 hari lalu

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengakui sistem noken pada pemilu 2024 agak aneh. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Imam Budi Hartono Siap Maju Pilkada Depok 2024, Berharap Bisa Koalisi dengan Golkar

2 hari lalu

Imam Budi Hartono Siap Maju Pilkada Depok 2024, Berharap Bisa Koalisi dengan Golkar

Imam Budi Hartono sudah memegang surat keputusan dari DPP PKS untuk maju Pilkada Depok 2024 dan berharap bisa berkoalisi dengan Golkar.

Baca Selengkapnya

5 Hal tentang Airin Rachmi Diany, Maju Pilkada Banten hingga Dianggap Role Model

2 hari lalu

5 Hal tentang Airin Rachmi Diany, Maju Pilkada Banten hingga Dianggap Role Model

Airin Rachmi Diany salah satu kader Golkar yang maju mendaftar Pilkada Banten

Baca Selengkapnya

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

2 hari lalu

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

Caleg Partai NasDem, Alfian Bara, mengikuti sidang MK secara daring tidak bisa ke Jakarta karena Bandara ditutup akibat erupsi Gunung Ruang

Baca Selengkapnya

Ridwan Kamil Punya 2 Surat Tugas, Golkar Belum Putuskan Maju Pilkada Jakarta atau Jabar

2 hari lalu

Ridwan Kamil Punya 2 Surat Tugas, Golkar Belum Putuskan Maju Pilkada Jakarta atau Jabar

Ketua DPP Golkar Dave Laksono mengatakan saat ini Ridwan Kamil memiliki dua surat tugas untuk Pilkada Jakarta dan Jawa Barat.

Baca Selengkapnya