Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab mengunjungi lokasi posko banjir di Kemuning, Keluarahan Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, 22 Februari 2017. Tempo/Avit Hidayat
TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengurus Pusat Persaudaraan Alumni 212 periode 2018-2020 mengharapkan kepolisian segera mengumumkan benar tidaknya ada Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kasus dugaan percakapan (aplikasi Whatsapp) berkonten pornografi Rizieq Shihab. Penegasan ini penting mengingat kabar soal dihentikannya kasus dugaan chat bernuansa pornografi yang menyeret Rizieq Shihab kini simpang siur.
"Mengharapkan kepada pihak kepolisian untuk bisa segera mengeluarkan SP3 untuk para ulama dan tokoh serta aktivis 212 yang tersandera kasus tanpa ada bukti dan terindikasi upaya kriminalisasi ulama," kata Ketua Umum DPP Persaudaraan Alumni 212 Slamet Ma'arif dalam keterangan resminya, Jumat, 15 Juni 2018.
Sebelumnya, kuasa hukum Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Kapitra Ampera, kembali menyampaikan bahwa kepolisian telah mengirimkan SP3 kasus Rizieq mengenai chat pornografi. Kapitra menilai, keputusan polisi menghentikan kasus yang menjerat Rizieq dan rekan wanitanya, Firza Husein, tersebut sebagai hadiah lebaran atau Idul Fitri.
Kabar penghentian kasus ini menjadi viral setelah Kapitra mengunggah informasi tersebut pada laman akun pribadinya di media sosial, Instagram. Dalam unggahan tersebut, dia menuliskan, "Hari ini hari kebebasan buat HRS dan juga hari kemenangan buat umat islam. Terima kasih polisiku, doa kami bersamamu, salut kami."
Menanggapi hal itu, Slamet berterima kasih kepada polisi jika benar telah menghentikan kasus Rizieq. Slamet menganggap, polisi telah menjunjung tinggi keadilan dalam menegakkan hukum kasus tersebut.
Kasus dugaan percakapan berkonten pornografi ini mencuat setelah beredarnya rekaman audio, transkrip dan potongan chat Rizieq dan Firza di dunia maya. Bukti komunikasi tersebut viral dengan sebutan baladacintarizieq. Aliansi Mahasiswa Anti Pornografi kemudian melaporkan dokumen tersebut ke Kepolisian Daerah Metro Jaya, 30 Januari 2017.
Penyidik kemudian menetapkan Rizieq Shihab dan Firza sebagai tersangka kasus tersebut pada 29 Mei 2017. Polisi menjerat Rizieq dengan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Sementara, Firza dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana lima tahun penjara.