Terbukti Menyuap Hakim, Politikus Golkar Divonis 4 Tahun Penjara

Reporter

Alfan Hilmi

Rabu, 6 Juni 2018 15:39 WIB

Terdakwa penyuap Hakim Pengadilan Tinggi Manado, Aditya Anugerah Moha, saat membacakan nota pembelaan (pledoi), di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 23 Mei 2018. Aditya Anugerah Moha telah dituntut jaksa KPK dengan pidana penjara 6 tahun serta membayar denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan karena dinilai terbukti menyuap terkait pengurusan perkara banding kasus korupsi yang menjerat ibu Aditya yang bernama Marlina Moha Siahaan.TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider dua bulan kurungan terhadap mantan anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Aditya Anugrah Moha. Hakim menyatakan Politikus Partai Golkar itu terbukti memberikan suap hakim Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono sebesar Sing$ 110 ribu.

"Menyatakan Aditya secara terbukti melakukan perbuatan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim, Masud saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Rabu, 6 Juni 2018.

Hakim menilai Aditya terbukti menyuap hakim agar ibunya, Marlina Moha yang juga merupakan Bupati Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, tidak ditahan saat melakukan perkara dalam tingkat banding. Selain menyuap sebesar Sing$ 110 ribu, Aditya menjanjikan Sing$ 10 ribu kepada hakim namun tidak sempat diberikan.

Baca: Aditya Moha Dituntut 6 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Hakim

Adapun Marlina divonis lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan. Ia terjerat kasus korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD).

Advertising
Advertising

Putusan hakim terhadap Aditya lebih rendah dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, Jaksa menuntut Aditya dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Hakim mengatakan, keadaan memberatkan putusan adalah Aditya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, Aditya sebagai anggota DPR tidak memberikan contoh dan teladan yang baik kepada masyarakat.

Baca: Bacakan Pleidoi, Hakim PT Manado Mengaku Bersalah Terima Suap

Sedangkan yang meringankan adalah, Aditya berlaku sopan dalam persidangan dan masih punya tanggungan keluarga. Selain itu, Aditya mengatakan dirinya dan menyesali perbuatannya.

Di akhir persidangan, Aditya menyatakan menerima apapun putusan hakim berdasarkan musyawarah dengan tim penasihat hukum dan keluarga. Aditya mengatakan melakukan suap demi membebaskan ibunya dari jeratan hukum.

Aditya Moha berkukuh ibunya tidak bersalah dalam kasus korupsi TPAPD. "Maka apapun yang menjadi keputusan majelis hakim, saya menerima sebagai seorang anak. Demi memperjuangkan harkat dan martabar ibu saya," kata dia di akhir persidangan. Sedangkan Jaksa KPK menyatakan meminta waktu kepada hakim untuk mempertimbangkan putusan. "Kami menyatakan pikir-pikir yang mulia," kata Jaksa KPK.

Berita terkait

Imam Budi Hartono Siap Maju Pilkada Depok 2024, Berharap Bisa Koalisi dengan Golkar

7 jam lalu

Imam Budi Hartono Siap Maju Pilkada Depok 2024, Berharap Bisa Koalisi dengan Golkar

Imam Budi Hartono sudah memegang surat keputusan dari DPP PKS untuk maju Pilkada Depok 2024 dan berharap bisa berkoalisi dengan Golkar.

Baca Selengkapnya

5 Hal tentang Airin Rachmi Diany, Maju Pilkada Banten hingga Dianggap Role Model

8 jam lalu

5 Hal tentang Airin Rachmi Diany, Maju Pilkada Banten hingga Dianggap Role Model

Airin Rachmi Diany salah satu kader Golkar yang maju mendaftar Pilkada Banten

Baca Selengkapnya

Ridwan Kamil Punya 2 Surat Tugas, Golkar Belum Putuskan Maju Pilkada Jakarta atau Jabar

11 jam lalu

Ridwan Kamil Punya 2 Surat Tugas, Golkar Belum Putuskan Maju Pilkada Jakarta atau Jabar

Ketua DPP Golkar Dave Laksono mengatakan saat ini Ridwan Kamil memiliki dua surat tugas untuk Pilkada Jakarta dan Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Muhaimin Sebut 2 Kader Golkar Ini Daftar di PKB untuk Pilkada 2024

1 hari lalu

Muhaimin Sebut 2 Kader Golkar Ini Daftar di PKB untuk Pilkada 2024

Dua kader Golkar ini melamar jadi calon gubernur Banten dan Jakarta lewat PKB. Muhaimin Iskandar sebut belum jamin akan berkoalisi.

Baca Selengkapnya

Gibran Sebut Siapkan Roadmap Soal Partai Politiknya ke Depan

1 hari lalu

Gibran Sebut Siapkan Roadmap Soal Partai Politiknya ke Depan

Gibran mengaku telah memiliki roadmap untuk partai politik yang dipilihnya setelah tak bergabung lagi dengan PDIP.

Baca Selengkapnya

Pakar Bilang Bobby Nasution Berpeluang Diusung Golkar di Pilgub Sumut, Ini Alasannya

1 hari lalu

Pakar Bilang Bobby Nasution Berpeluang Diusung Golkar di Pilgub Sumut, Ini Alasannya

Pakar menilai dukungan internal Golkar untuk pencalonan Ijeck pada Pilgub Sumut cukup tinggi.

Baca Selengkapnya

Golkar Depok Umumkan Dokter Ririn Farabi A Rafiq Maju di Pilkada 2024

1 hari lalu

Golkar Depok Umumkan Dokter Ririn Farabi A Rafiq Maju di Pilkada 2024

Ririn dianggap tokoh milenial muda yang dapat mewakili gender yang menjadi jumlah pemilih dominan di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024, Golkar DIY Jaring 39 Bakal Calon Kepala Daerah

2 hari lalu

Pilkada 2024, Golkar DIY Jaring 39 Bakal Calon Kepala Daerah

Partai Golkar DIY telah merampungkan penjaringan bakal calon kepala daerah untuk Pilkada 2024 di lima kabupaten/kota

Baca Selengkapnya

Alasan Golkar Terapkan Survei Tiga Lapis untuk Usung Calon di Pilkada 2024

2 hari lalu

Alasan Golkar Terapkan Survei Tiga Lapis untuk Usung Calon di Pilkada 2024

Partai Golkar menerapkan aturan ketat bagi para kandidat yang akan diusung sebagai calon kepala daerah dalam kontestasi Pilkada 2024

Baca Selengkapnya

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

2 hari lalu

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

Meksiko sebelumnya telah mengajukan banding ke ICJ untuk memberikan sanksi kepada Ekuador karena menyerbu kedutaan besarnya di Quito.

Baca Selengkapnya