Komisi Yudisial Usulkan Dua Calon Hakim Agung ke DPR

Selasa, 5 Juni 2018 14:41 WIB

Ketua Komisi Yudisial, Aidul Fitri Azhari, saat memberikan keterangan terkait OTT KPK yang menciduk hakim dan panitera di Pengadilan Negeri Tangerang. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) mengusulkan dua nama calon hakim agung kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dua nama tersebut adalah Abdul Manaf yang sebelumnya menjabat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, dan Pri Pambudi Teguh, yang sebelumnya merupakan hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.

Keduanya diusulkan untuk mengisi masing-masing kamar agama dan kamar perdata di Mahkamah Agung. Nama tersebut diterima Wakil Ketua DPR Fadli Zon. "Usul ini akan dibicarakan di Komisi III DPR, lalu diambil keputusan dalam rapat paripurna DPR," kata Fadli Zon seusai rapat konsultasi pimpinan DPR dengan pimpinan Komisi Yudisial di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 5 Mei 2018.

Baca: Terganjal UU, Komisi Yudisial Kesulitan Merekrut Hakim Pajak

Ketua Komisi Yudisial Aidul Fitriciada Azhari menjelaskan, proses seleksi calon hakim agung tersebut berjalan sejak Oktober 2017 hingga Mei 2018. Pada Oktober 2017, ucap Aidul, Komisi Yudisial menerima permohonan MA untuk mengisi kekosongan enam hakim agung. Pada Desember 2017, KY menerima kembali permohonan untuk mengisi dua orang hakim agung untuk kamar agama dan perdata.

Dia menjelaskan, dalam proses seleksi, ada 84 orang yang mendaftar. Dalam tes administrasi, hanya 74 orang yang lulus dan hanya 23 orang yang lulus tes kualitas.

Advertising
Advertising

Baca: Terima 1.473 Laporan, Komisi Yudisial Sulit Temukan Alat Bukti

Menurut Aidul, dari 23 orang tersebut, hanya delapan orang yang lulus tes kepribadian dan rekam jejak. Lalu, dalam tes wawancara, hanya dua orang yang lolos. "Akhirnya, kami memutuskan, dari delapan kekosongan hakim agung, hanya dua orang yang lolos dalam proses seleksi yang kami usulkan ke DPR," ujar Aidul.

Dia menuturkan tes calon hakim agung dilakukan berdasarkan parameter dan ketetapan KY. Seleksi melibatkan penilaian para pakar dan melihat hasil karya profesi. Selain itu, Komisi Yudisial melihat jejak putusan yang pernah dikeluarkan dan latar belakang akademik terkait dengan disertasi yang pernah dibuat. "Seleksi ini bersifat terukur, baik kualitatif maupun kuantitatif, sehingga tidak hanya satu kriteria," katanya.

Berita terkait

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

1 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

1 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

1 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

2 hari lalu

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

2 hari lalu

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).

Baca Selengkapnya

Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

2 hari lalu

Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

2 hari lalu

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.

Baca Selengkapnya

DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

2 hari lalu

DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.

Baca Selengkapnya

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

3 hari lalu

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

3 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya