Askes Segera Laporkan Penggunaan Dana Tambahan

Reporter

Editor

Jumat, 12 Oktober 2007 17:02 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:PT Asuransi Kesehatan (Askes) akan segera menyerahkan laporan penggunaan dana tambahan Rp 400 miliar kepada Menteri Kesehatan. “Pertengahan Oktober kami akan kirim laporannya,” kata Manager Humas Askes, Tavip Hermansyah, saat dihubungi Tempo, Jumat (12/10).Tavip membantah Askes enggan memberi laporan soal penggunaan dana untuk program Asuransi Kesehatan Masyarakat Miskin (Askeskin). Dana itu, jelas dia, baru diterima pada 25 September dan langsung disalurkan ke semua rumah sakit daerah. “Selama ini, sistem pelaporan kami juga per triwulan, dan untuk bulan September biasa kami laporkan bulan Oktober,” katanya.Sebelumnya, Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari di Istana Negara mengaku belum menerima laporan dari Askes soal penggunaan dana tambahan tahap pertama Rp 400 miliar. Siti mengancam tak mengucurkan dana tahap berikutnya jika Askes tak memberi laporan.Total dana tambahan yang diterima Askes sebesar Rp 1,7 triliun. Dari jumlah itu, Rp 1 triliun berasal dari efisiensi anggaran Departemen Kesehatan. Sisanya, Rp 700 miliar, berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2007.Pramono

Berita terkait

Penghapusan Kelas Rawat Inap, BPJS Kesehatan akan Gandeng Asuransi Swasta

2 hari lalu

Penghapusan Kelas Rawat Inap, BPJS Kesehatan akan Gandeng Asuransi Swasta

Pembagian kelas rawat inap peserta BPJS Kesehatan dihapus. BPJS Kesehatan membuka kemungkinan kerja sama dengan asuransi swasta.

Baca Selengkapnya

Jokowi Hapus Pembagian Kelas BPJS Kesehatan, YLKI: Menguntungkan Asuransi Swasta

3 hari lalu

Jokowi Hapus Pembagian Kelas BPJS Kesehatan, YLKI: Menguntungkan Asuransi Swasta

YLKI menilai langkah Presiden Jokowi menghapus pembagian kelas BPJS Kesehatan hanya akan menguntungkan perusahaan asuransi swasta.

Baca Selengkapnya

OJK Tambah Kriteria Konglomerasi Keuangan di Rancangan Peraturan OJK yang Baru

5 hari lalu

OJK Tambah Kriteria Konglomerasi Keuangan di Rancangan Peraturan OJK yang Baru

Dalam Rancangan Peraturan OJK yang baru, total aset konglomerasi keuangan paling sedikit Rp 20 triliun sampai dengan kurang dari Rp 100 triliun.

Baca Selengkapnya

Serba-serbi Asuransi: Perbedaan Antara Aktuaria dan Aktuaris

9 hari lalu

Serba-serbi Asuransi: Perbedaan Antara Aktuaria dan Aktuaris

Meskipun seringkali digunakan secara bergantian, Aktuaria dan Aktuaris memiliki perbedaan yang signifikan dalam konteks peran, tanggung jawab, dan aplikasi industri.

Baca Selengkapnya

Banyak dibutuhkan di Bidang Asuransi, Mengenal Profesi Aktuaris

29 hari lalu

Banyak dibutuhkan di Bidang Asuransi, Mengenal Profesi Aktuaris

Menjadi seorang aktuaris memang tidak mudah karena dalam pekerjaannya mengaplikasikan beberapa ilmu sekaligus seperti matematika hingga statistika.

Baca Selengkapnya

HSBC Indonesia dan Allianz Life Luncurkan Asuransi Warisan, Khusus untuk Nasabah Premier

31 hari lalu

HSBC Indonesia dan Allianz Life Luncurkan Asuransi Warisan, Khusus untuk Nasabah Premier

HSBC Indonesia dan Allianz Life meluncurkan produk asuransi berbentuk warisan atau Premier Legacy Assurance untuk nasabah premiernya. Produk perencanaan warisan ini dikonsep sebagai solusi perlindungan sekaligus dukungan terhadap kehidupan keluarga nasabah yang sejahtera di masa depan.

Baca Selengkapnya

KCIC Periksa Kesesuaian Tiket Penumpang Whoosh untuk Kebutuhan Pemberian Asuransi Perjalanan

49 hari lalu

KCIC Periksa Kesesuaian Tiket Penumpang Whoosh untuk Kebutuhan Pemberian Asuransi Perjalanan

Apabila data yang diisi pada tiket tidak sesuai dengan identitas aslinya, maka penumpang Whoosh tersebut tidak ter-cover oleh asuransi.

Baca Selengkapnya

Tony Benitez Ditunjuk jadi CEO dan Presdir Baru Prudential Indonesia

13 Maret 2024

Tony Benitez Ditunjuk jadi CEO dan Presdir Baru Prudential Indonesia

Prudential Indonesia menunjuk Tony Benitez sebagai CEO dan Presiden Direktur menggantikan Michellina Laksmi Triwardhany per 1 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

PTUN Menangkan Kresna Life, Pengamat Asuransi: Preseden Buruk bagi Industri Keuangan

13 Maret 2024

PTUN Menangkan Kresna Life, Pengamat Asuransi: Preseden Buruk bagi Industri Keuangan

Putusan PTUN yang membatalkan keputusan OJK ihwal pencabutan izin usaha Kresna Life dinilai sebagai preseden buruk bagi industri keuangan.

Baca Selengkapnya

Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

13 Maret 2024

Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

OJK akan mengajukan banding atas kasusnya melawan Kresna Life.

Baca Selengkapnya