KPU Minta Tak Diintervensi soal Larangan Eks Koruptor Jadi Caleg

Rabu, 30 Mei 2018 17:23 WIB

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman memberikan keterangan kepada media di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin, 12 Maret 2018. Tempo/Hendartyo Hanggi

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman meminta meminta semua pihak tak mengintervensi lembaganya dalam mengatur larangan mantan narapidana korupsi sebagai calon anggota legislatif dalam Pemilihan Umum atau Pemilu 2019. "Tentu dengan berbagai pertimbangan dengan bijaksana dan biarkan kami mengambil keputusan itu sendiri," Arief di Gedung KPU, Jakarta, Rabu, 30 Mei 2018.

Arief mengatakan KPU telah memperhatikan semua catatan dan masukan dari berbagai pihak. Posisi KPU, kata dia, masih sama seperti rapat konsultasi bersama DPR dan pemerintah dengan memasukkan larangan pencalonan bagi ekn narapidana korupsi dalam Peraturan KPU.

Baca: Usulan Presiden di PKPU Pencalonan, Perludem: Tidak Mengejutkan

KPU, kata Arief, menggagas larangan mendaftar caleg bagi mantan napi koruptor ini demi menyajikan pilihan peserta pemilu yang baik dan berintegritas bagi masyarakat. Ia berkukuh memasukkan larangan itu ke peraturan KPU tentang pencalonan legislatif meski mendapat banyak kritikan dan penolakan.

Arief mengatakan KPU masih akan melihat lagi rancangan peraturan yang disusun oleh biro hukum KPU. Rumusan ini dibuat atas catatan dan masukan selama masa konsultasi, serta masukan di luar rapat konsultasi. "Hasil keputusannya nanti ketika kami menyerahkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia," ujarnya.

Advertising
Advertising

Meski banyak perdebatan, Arief menilai semua pihak setuju ada perlakuan khusus terhadap eks narapidana korupsi yang hendak berlaga dalam Pemilihan Umum 2019. "Semua setuju substansinya bahwa harus ada perlakuan khusus terhadap calon yang pernah terlibat tindak pidana korupsi, hanya tinggal caranya saja," ujar Arief.

Baca: Jokowi Sarankan Eks Napi Korupsi yang Daftar Caleg Diberi Tanda

Pernyataannya itu pun didukung dengan adanya saran dari Presiden Joko Widodo untuk menandai calon anggota legislatif eks narapidana korupsi. "Jadi ini menunjukkan bahwa diskusi tentang hal ini menjadi perhatian semua komponen bangsa," kata Arief.

Sebelumnya, Jokowi mengatakan konstitusi menjamin seseorang mendapat hak memilih dan dipilih dalam pemilihan umum. Ketimbang melarang mantan koruptor ikut pemilihan anggota legislatif, Jokowi menyarankan KPU membuat aturan yang memungkinkan calon anggota legislatif mantan narapidana korupsi mendapat tanda khusus.

Namun Jokowi mempersilakan KPU mengkaji ide mengenai larangan mantan koruptor maju jadi caleg itu. "Silakan KPU menelaah, itu ruangnya KPU, wilayahnya KPU," ujar Jokowi, kemarin.

KPU

Berita terkait

KPU DKI Pastikan Duet Anies-Ahok Tak Bisa Terwujud: Melanggar Undang-undang

5 jam lalu

KPU DKI Pastikan Duet Anies-Ahok Tak Bisa Terwujud: Melanggar Undang-undang

KPU Provinsi DKI Jakarta memastikan duet Anies Baswedan dengan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada DKI Jakarta 2024 tidak akan terwujud.

Baca Selengkapnya

KPU Jakarta Soal Syarat Maju Cagub Independen: 618 Ribu KTP Dukungan, Tak Perlu Materai

5 jam lalu

KPU Jakarta Soal Syarat Maju Cagub Independen: 618 Ribu KTP Dukungan, Tak Perlu Materai

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, menjelaskan salah satu persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftar adalah salinan KTP dukungan.

Baca Selengkapnya

KPU akan Verifikasi Data Dukungan Bakal Paslon Perseorangan di Pilkada 2024, Ini Alasannya

6 jam lalu

KPU akan Verifikasi Data Dukungan Bakal Paslon Perseorangan di Pilkada 2024, Ini Alasannya

KPU memperkirakan potensi bakal calon peserta Pilkada 2024 dari jalur perseorangan tak sebanyak pilkada sebelumnya.

Baca Selengkapnya

Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

7 jam lalu

Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan mengenai caleg terpilih Pemilu 2024 yang ingin ikut Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Prabowo Bertekad Tak Akan Tinggalkan Masyarakat Aceh dan Sumbar, Kenapa?

8 jam lalu

Prabowo Bertekad Tak Akan Tinggalkan Masyarakat Aceh dan Sumbar, Kenapa?

Prabowo bertekad untuk menyejahterakan seluruh rakyat Indonesia, termasuk masyarakat di Aceh dan Sumbar.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Singgung Potensi Masalah Sirekap di Pilkada 2024, Ini Kata Eks Komisioner KPU

10 jam lalu

Hakim MK Singgung Potensi Masalah Sirekap di Pilkada 2024, Ini Kata Eks Komisioner KPU

Mantan KPU Hadar Nafis Gumay menanggapi hakim MK Arief Hidayat yang menyinggung potensi masalah Sirekap pada pilkada serentak 2024.

Baca Selengkapnya

Pesan Prabowo untuk Mereka yang Tak Mau Diajak Bekerja Sama di Pemerintahannya

10 jam lalu

Pesan Prabowo untuk Mereka yang Tak Mau Diajak Bekerja Sama di Pemerintahannya

Prabowo mengatakan kerja sama adalah kunci kemajuan Indonesia.

Baca Selengkapnya

Tuai Polemik, Rencana KPU Pakai Sirekap di Pilkada 2024

11 jam lalu

Tuai Polemik, Rencana KPU Pakai Sirekap di Pilkada 2024

Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan, apalagi kemarin waktu kita pilpres itu Sirekap bermasalah.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Wanti-wanti Sirekap Menjelang Pilkada 2024, Begini Respons KPU

15 jam lalu

Hakim MK Wanti-wanti Sirekap Menjelang Pilkada 2024, Begini Respons KPU

Arief melanjutkan, begitu rekapitulasi perhitungan secara manual sudah selesai, seharusnya Sirekap yang dicetak juga menampilkan hasil serupa.

Baca Selengkapnya

DKPP akan Bangun Kantor Perwakilan di Daerah, Apa Alasannya?

1 hari lalu

DKPP akan Bangun Kantor Perwakilan di Daerah, Apa Alasannya?

DKPP akan membangun kantor perwakilan di Papua, Kalimantan Tengah, Sumatera, dan Jawa.

Baca Selengkapnya