Sistem Zonasi PPDB, Jarak Rumah Jadi Penentu Masuk SMA Negeri

Reporter

Antara

Editor

Elik Susanto

Selasa, 29 Mei 2018 10:16 WIB

Orang tua dan calon peserta didik melakukan verifikasi data saat pendaftaran PPDB yang akan di daftarkan secara online di SMAN 14, Bandung, 7 Juli 2017. Sehari jelang penutupan pendaftaran para calon peserta didik mendaftar secara serentak untuk memastikan skor akhir nilai mereka. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyebutkan zonasi menjadi kriteria utama dalam PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) untuk tingkat Sekolah Menengah Atas atau SMA sederajat. Zonasi atau jarak rumah dengan sekolah, menjadi pertimbangan calon siswa untuk diterima.

"PPDB saat ini berdasarkan sistem zonasi, maka kriterianya berdasarkan zonasi dan bukan lagi hasil Ujian Nasional (UN)," ujar Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Hamid Muhammad dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 28 Mei 2018.

Hamid menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2018 tentang PPDB disebutkan yang menjadi kriteria utama dalam penerimaan siswa baru, yakni jarak sesuai dengan ketentuan zonasi. "Itu (jarak) yang diutamakan, kedua baru faktor lainnya, seperti umur," katanya.

Baca: PPDB, Dulu Masuk SMA Nilai Ujian Paling Menentukan

Menurut Hamid, dalam penerimaan siswa baru untuk jenjang SMA, mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar sebagai berikut. Jarak tempat tinggal ke sekolah sesuai dengan ketentuan zonasi, hasil UN SMP atau bentuk lain yang sederajat, dan prestasi di bidang akademik dan non-akademik yang diakui sekolah.

Untuk penerimaan SMK, mempertimbangkan hasil UN dan prestasi bidang akademik. Sementara itu untuk jenjang SMP, mempertimbangkan jarak rumah ke sekolah, nilai hasil ujian SD, dan prestasi bidang akademik yang diakui sekolah.

Advertising
Advertising

Hamid menambahkan, sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat minimal 90 persen dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.

"Sebanyak lima persen untuk jalur prestasi dan lima persen lagi untuk anak pindahan atau terjadi bencana alam atau sosial," ujar Hamid. Dalam peraturan itu juga dijelaskan sekolah wajib menerima siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu, paling sedikit 20 persen.

Hamid meminta agar sekolah maupun pemerintah daerah menaati peraturan PPDB tersebut. Dalam peraturan tersebut juga dijelaskan mengenai sanksi bagi sekolah yang tak menaati peraturan tersebut, mulai dari teguran tertulis, penundaan atau pengurangan hak, pembebasan tugas, hingga penghentian sementara.

Berita terkait

PPDB Zonasi 2024, Dinas Pendidikan Jabar Siapkan Regulasi Baru

3 hari lalu

PPDB Zonasi 2024, Dinas Pendidikan Jabar Siapkan Regulasi Baru

Aturan itu telah disiapkan menjelang pelaksanaan PPDB tahun ini.

Baca Selengkapnya

4 Jalur PPDB 2024 Jenjang SD, SMP, dan SMA

11 hari lalu

4 Jalur PPDB 2024 Jenjang SD, SMP, dan SMA

jalur PPDB 2024 jenjang SD, SMP, dan SMA

Baca Selengkapnya

BIG Bantu Pemetaan Sistem Zonasi Peserta Didik Baru

2 Maret 2024

BIG Bantu Pemetaan Sistem Zonasi Peserta Didik Baru

Pelacakan titik koordinat berbasis persil dapat mengukur jarak dengan sekolah terdekat. Mengurangi risiko manipulasi sistem zonasi.

Baca Selengkapnya

Melenceng dari Target Pemerataan Pendidikan, Berikut Potensi Masalah PPDB Sekolah

21 Februari 2024

Melenceng dari Target Pemerataan Pendidikan, Berikut Potensi Masalah PPDB Sekolah

Meski niatnya baik, skema seleksi masuk sekolah baru masih berpotensi menimbulkan berbagai masalah baru. Dianggap kurang adil dan berpotensi diakali.

Baca Selengkapnya

Calon Siswa Madrasah, Berikut Mekanisme dan Linimasa Seleksi PPDBM 2024

11 Januari 2024

Calon Siswa Madrasah, Berikut Mekanisme dan Linimasa Seleksi PPDBM 2024

PPDBM merupakan jalur penerimaan calon peserta didik jenjang madrasah mencakup RA, MI, Mts dan MA.

Baca Selengkapnya

10 Daftar SMA Terbaik Di Tangerang untuk Referensi PPDB 2024

4 Januari 2024

10 Daftar SMA Terbaik Di Tangerang untuk Referensi PPDB 2024

Simak di sini daftar SMA terbaik di Tangerang.

Baca Selengkapnya

10 SMA Terbaik Di Bekasi, Referensi untuk PPDB 2024

3 Januari 2024

10 SMA Terbaik Di Bekasi, Referensi untuk PPDB 2024

SMA terbaik di Bekasi, yakni SMA Penabur, SMA Marsudirini, SMAN 1 Bekasi

Baca Selengkapnya

Ini Daftar 10 SMA Terbaik di Jakarta, Bisa Jadi Referensi PPDB 2024

4 Desember 2023

Ini Daftar 10 SMA Terbaik di Jakarta, Bisa Jadi Referensi PPDB 2024

Bagi penduduk DKI Jakarta, ini 10 daftar SMA terbaik di Jakarta berdasarkan nilai UTBK tahun 2022.

Baca Selengkapnya

Belajar dari Pelaksanaan PPDB Bali

20 Oktober 2023

Belajar dari Pelaksanaan PPDB Bali

Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023/2024 telah berlangsung di seluruh daerah di Indonesia

Baca Selengkapnya

Ini 5 Tersangka Penyebab PPDB Kota Bogor Kisruh, Sediakan KK Fiktif Bertarif Rp 13 Juta

30 September 2023

Ini 5 Tersangka Penyebab PPDB Kota Bogor Kisruh, Sediakan KK Fiktif Bertarif Rp 13 Juta

Di antarra lima tersangka pemalsuan KK untuk PPDB Kota Bogor itu terdapat seorang pegawai honorer kelurahan.

Baca Selengkapnya