KPK Usulkan Revisi PP Masa Tugas Jaksa

Reporter

Antara

Sabtu, 26 Mei 2018 16:31 WIB

Ketua KPK Agus Rahardjo, menjadi narasumber dalam rangka peluncuran buku berjudul Serpihan Kisah Jurnalis Tiang Bendera, di aula gedung KPK, Jakarta, 9 Februari 2018. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK untuk memperpanjang masa tugas jaksa yang bekerja di lembaga antirasuah itu.

"Jadi, kami memang memerintahkan biro hukum untuk menyiapkan revisi PP, tujuannya sebetulnya sangat spesifik, khusus yang jaksa. Penuntut umum itu ya harus jaksa yang sumbernya hanya satu, yaitu Kejaksaan Agung," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK Jakarta pada Jumat, 26 Mei 2018.

Baca: KPK Berharap Perpres Pencegahan Naikkan Indeks Persepsi Korupsi

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 yang telah diperbaharui menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2012 itu, bagi yang lulus dan direkomendasikan akan diangkat sebagai pegawai KPK dengan status pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) untuk masa kerja selama empat tahun dan dapat diperpanjang dua kali dalam dua tahap. Tahap pertama paling lama empat tahun dan tahap kedua paling lama dua tahun.

Agus mengatakan pihaknya mengajukan revisi ini karena melihat beban KPK yang tambah banyak sedangkan banyak jaksa yang harus kembali ke Kejaksaan Agung. "Jadi revisi yang dimaksudkan khusus untuk jaksa sepanjang dia belum diminta oleh Kejaksaan Agung sebaiknya dia tidak dipulangkan, jangan punya pikiran yang macam-macam lewat PP sembunyi-sembunyi, tidak, kalau di dalam kami terbuka," kata dia.

Advertising
Advertising

Baca: KPK Dukung Syarat Penyerahan LHKPN Calon Anggota Legislatif

Pada Agustus 2018, setidaknya ada lima orang jaksa penuntut umum KPK yang sudah bertugas 10 tahun sehingga harus kembali lagi ke Kejaksaan Agung. Sedangkan jumlah jaksa di KPK tinggal 80 orang. "Padahal 80 itu kita kurang banyak karena bottleneck itu di penuntutan karena jaksanya terbatas," ujarnya.

Agus pun mengatakan bahwa KPK sudah meminta sekitar 60 orang tambahan jaksa penuntut umum ke Kejaksaan Agung. "Saya sudah menemui Pak Jaksa Agung tapi cuma dijanjikan, bukan dipenuhi, sampai sekarang belum dan selalu begini," kata dia.

Baca: Personel Polri Ikut Tes Jadi Penyidik KPK

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

7 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

10 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

18 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

2 hari lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya