Penyidik KPK Bantah Memberi Perkara kepada Fredrich Yunadi

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Amirullah

Jumat, 25 Mei 2018 18:58 WIB

Penyidik KPK Riska Anungnata memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang perkara merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Fredrich Yunadi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 7 Mei 2018. Dalam sidang ini Fredrich Yunadi mengajukan keberatan kepada Majelis Hakim karena jaksa penuntut umum KPK menghadirkan penyidik KPK Riska Anungnata, sebagai satu saksi fakta di luar berkas dan saksi ahli. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Ambarita Damanik membantah pernah menyanggupi memberi perkara untuk ditangani Fredrich Yunadi. "Penyidik enggak boleh mengatur pakai pengacara ini ya, itu melanggar kode etik," kata dia saat bersaksi dalam sidang perkara merintangi penyidikan KPK dengan terdakwa Bimanesh Sutardjo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat, 25 Mei 2018.

Dalam persidangan sebelumnya, Fredrich mengatakan pernah meminta pekerjaan pada Damanik untuk menangani perkara di KPK. Dia menyampaikan permintaan itu saat penyidik menggeledah rumah Setya Novanto pada 15 November 2017.

Baca: Fredrich Yunadi: Jaksa dan Polisi Beri Perkara Saya Kasih Bonus

"Waktu itu saya sambil bergurau bilang, kalau ada kerjaan di KPK mbok saya dikasih. Beliau bilang ya, ya, ya sering-sering saja datang ke KPK, banyak kerjaan di KPK," kata Fredrich.

Damanik membenarkan Fredrich pernah meminta hal itu sambil bercanda. "Biar kantor kami bisa juga hidup," kata Damanik meniru ucapan mantan pengacara Setya itu.

Advertising
Advertising

Namun, Damanik mengatakan pada Fredrich tak mungkin memberi pekerjaan sedangkan dia baru mengenal Fredrich kala itu. Damanik berkata, penyidik KPK juga tak diperbolehkan mengarahkan tersangka korupsi dalam memilih pengacara. Dia bilang itu melanggar kode etik. "Kami tak bisa kasih kerjaan," kata dia.

Fredrich dalam persidangan sebelumnya juga mengatakan sering memberikan bonus pada orang yang membawakannya perkara hukum untuk ditangani. Dia mengaku juga pernah memberikan bonus kepada jaksa dan polisi yang memberikannya perkara.

"Teman-teman dari jaksa banyak bawa kasus ke saya, pak. Saya juga kasih bonus kok, pak. Polisi juga saya kasih bonus pak," kata dia dalam sidang pemeriksaan terdakwa kemarin.

Baca: Ahli Benarkan Tindakan Dokter Menolak Permintaan Fredrich Yunadi

Fredrich mengatakan, memberikan bonus untuk menjaga hubungan pertemanan dengan banyak orang. Pemilik firma hukum Yunadi and Associates ini bilang advokat perlu punya banyak teman karena tidak boleh pasang iklan. "Kami ini advokat enggak boleh promosi, pak. Kalau enggak ada teman, kami jadi gembel, pak," kata dia.

Dalam perkara ini, KPK mendakwa Bimanesh bersama Fredrich telah merekayasa perawatan Setya di rumah sakit usai kecelekaan untuk menghalau penyidikan KPK. Bimanesh didakwa memanipulasi diagnosis medis Setya, sedangkan Fredrich didakwa telah memesan rawat inap sebelum kecelakaan.

Berita terkait

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

3 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

15 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

16 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

22 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya