Wali Kota Kendari Gunakan Duit Suap untuk Biaya Kampanye Ayahnya

Rabu, 23 Mei 2018 20:19 WIB

Anak tersangka calon Gubernur Sulawesi Tenggara Asrun, juga Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra, seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 13 Maret 2018. Adriatma Dwi Putra diperiksa sebagai tersangka terkait tindak pidana korupsi kasus suap dengan nilai sebesar Rp2,8 miliar untuk pengadaan barang dan jasa tahun 2017-2018. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Wali Kota Kendari nonaktif, Adriatma Dwi Putra, disebut-sebut menerima uang Rp 2,8 miliar dari pengusaha untuk membiayai kampanye ayahnya, Asrun, dalam Pemilihan Gubernur Sulawesi Tenggara 2018. Hal tersebut tercantum dalam pembacaan dakwaan Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah terkait dengan kasus suap proyek di lingkungan pemerintah kota.

"Untuk membantu biaya kampanye ayahnya, Adriatma meminta uang itu kepada terdakwa," kata jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Ahmad Yani, saat membacakan dakwaan Hasmun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu, 23 Mei 2018.

Baca: Hasmun Hamzah Didakwa Menyuap Wali Kota Kendari Rp 6,79 Miliar

Jaksa menuturkan Adriatma meminta uang tersebut kepada Hasmun di rumah dinasnya pada Februari 2018. Hasmun menyanggupi permintaan itu karena dijanjikan pekerjaan proyek pembangunan jalan Bungkutoko-Kendari Newport dengan nilai kontrak Rp 60 miliar.

Jaksa mengatakan Hasmun memberikan uang itu kepada Adriatma pada 26 Februari 2018. Uang itu dibungkus dalam sebuah kardus dan disimpan salah satu orang kepercayaan Adriatma.

Advertising
Advertising

KPK pun menggelar operasi tangkap tangan terhadap Adriatma dan beberapa orang lain pada 27-28 Februari 2018. Dalam operasi itu, KPK menyita uang Rp 2,798 miliar.

Baca: KPK Duga Uang Suap Wali Kota Kendari Akan Dibagikan ke Masyarakat

Dalam perkara ini, selain kepada Adriatma, jaksa mendakwa Hasmun memberikan uang suap Rp 4 miliar kepada eks Wali Kota Kendari, Asrun, yang juga ayah Adriatma. Jaksa mengatakan Hasmun memberikan uang itu sebagai komitmen fee atas proyek pembangunan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kendari tahun 2014-2017 dengan nilai kontrak mencapai Rp 49 miliar.

Selain itu, jaksa menyebut Asrun menjanjikan Hasmun akan memenangi proyek pembangunan Tambat Labuh Zona III Taman Wisata Teluk Ujung Kendari Beach tahun 2014-2017 dengan nilai proyek Rp 19 miliar. Atas kasus suap Wali Kota Kendari ini, jaksa mendakwa Hasmun melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Berita terkait

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

2 hari lalu

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

Meksiko sebelumnya telah mengajukan banding ke ICJ untuk memberikan sanksi kepada Ekuador karena menyerbu kedutaan besarnya di Quito.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

8 hari lalu

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

Tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan Nurul Ghufron diserahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK.

Baca Selengkapnya

Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

10 hari lalu

Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

Menurut Albertina, KPK menerima laporan dari masyarakat Lampung Utara perihal dugaan gratifikasi atau suap yang dilakukan Jaksa KPK itu.

Baca Selengkapnya

KPK dan Dewas Anggap Tak Ada Kejelasan Perkara atas Pelaporan Suap oleh Jaksa TI Sehingga Tak Dilanjutkan

12 hari lalu

KPK dan Dewas Anggap Tak Ada Kejelasan Perkara atas Pelaporan Suap oleh Jaksa TI Sehingga Tak Dilanjutkan

KPK menilai pelaporan dugaan pemerasan Jaksa KPK berinisial TI terhadap saksi senilai Rp 3 miliar sejauh ini tak memiliki kejelasan perkara.

Baca Selengkapnya

KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

15 hari lalu

KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

"Terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan surat tuntutan pada Kamis, 18 April 2024.

Baca Selengkapnya

Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

22 hari lalu

Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

Sunjaya Purwadisastra mendapat remisi dari Lapas Sukamiskin. Ini kilas balik kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Cirebon itu.

Baca Selengkapnya

6 Menteri Langsung Mundur Gara-gara Jam Tangan Rolex Presiden Peru, Ini Profil Dina Boluarte

29 hari lalu

6 Menteri Langsung Mundur Gara-gara Jam Tangan Rolex Presiden Peru, Ini Profil Dina Boluarte

Presiden Peru disorot rakyatnya karena gunakan jam tangan Rolex. Enam menteri langsung mundur. Ini profil Dina Boluarte.

Baca Selengkapnya

Sekretaris MA Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Pengurusan Perkara Rp 11,2 miliar

30 hari lalu

Sekretaris MA Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Pengurusan Perkara Rp 11,2 miliar

Vonis terhadap Hasbi Hasan ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman penjara 13 tahun delapan bulan.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Rp 8,6 Miliar Eks Kabasarnas Henri Alfiandi, Kuasa Hukum Sebut Dana Komando Sudah Berjalan Lama

30 hari lalu

Kasus Suap Rp 8,6 Miliar Eks Kabasarnas Henri Alfiandi, Kuasa Hukum Sebut Dana Komando Sudah Berjalan Lama

Kuasa hukum eks Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi mengatakan sistem dana komando sudah berjalan lama. Dinikmati oleh berbagai pihak.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Pengurusan Perkara Rp 11,2 Miliar, Sekretaris MA Hasbi Hasan Akan Jalani Sidang Putusan Hari Ini

30 hari lalu

Kasus Suap Pengurusan Perkara Rp 11,2 Miliar, Sekretaris MA Hasbi Hasan Akan Jalani Sidang Putusan Hari Ini

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat akan membacakan vonis atas perkara suap Rp 11, 2 miliar Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan hari ini.

Baca Selengkapnya