200 Mubaligh Kemenag, JK: Kita Butuh 300 Ribu Penceramah

Selasa, 22 Mei 2018 17:01 WIB

Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam sesi wawancara mingguan dengan awak media di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, 24 April 2018. TEMPO/Ahmad Faiz

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan bahwa daftar 200 nama mubaligh yang dirilis Kementerian Agama jumlahnya masih terlalu kecil. "Dua ratus itu hanya kecil sekali itu. Itu awal saja," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa, 22 Mei 2018.

JK mengaku sudah meminta Kementerian Agama membuat pola yang lebih baik, efisien, dan cepat untuk membuat daftar rekomendasi sejumlah mubaligh kepada masyarakat. Menurut dia, jumlah mubalig yang dirilis belum sebanding dengan kebutuhan. "Jangan lupa seperti saya katakan, kita butuh minimum 300 ribu dai, karena kita punya masjid untuk salat Jumat saja khatib butuh 300 ribu," ujarnya.

Baca: Said Aqil Soal 200 Mubaligh: Rilis Penceramah yang Dilarang

Kementerian Agama sebelumnya merilis daftar 200 nama mubalig yang sudah diseleksi. Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin mengatakan daftar nama itu dirilis berdasarkan permintaan dari masyarakat soal nama penceramah yang bisa mengisi kegiatan keagamaan. Dari daftar tersebut, ada nama-nama yang sudah dikenal publik seperti Abdullah Gymnastiar (Aa Gym), Hidayat Nur Wahid, Ma’ruf Amin, Arifin Ilham, dan Said Aqil Siradj.

Daftar 200 nama mubaligh itu pun menuai polemik. Ada yang setuju dan ada yang tidak setuju. Ketua Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak, misalnya, meminta Kementerian Agama menarik daftar mubaligh. Menurut dia, daftar 200 nama mubaligh pilihan berpotensi menimbulkan perpecahan di antara kalangan ulama.

Advertising
Advertising

Beberapa politikus pun mempersoalkan daftar 200 nama mubaligh itu. Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai 200 mubaligh atau penceramah yang direkomendasikan pemerintah sebagai kebijakan yang cacat secara metode. Menurut dia, daftar itu akan menguatkan segregasi atau pemisahan kelompok ras atau etnis secara paksa, yang ada di tengah masyarakat. Wakil Ketua DPR lainnya, Fahri Hamzah, juga menilai menentukan 200 nama mubaligh bukan pekerjaan pemerintah.

Baca: Amien Rais Minta Kementerian Agama Mencabut Daftar 200 Mubaligh

JK pun menyatakan bakal menampung setiap kritikan atas dikeluarkannya daftar 200 nama mubaligh itu. Ia juga telah meminta Kementerian Agama untuk menyempurnakan kembali daftar nama mubaligh atau penceramah tersebut.

Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin, sebelumnya, mengatakan Majelis Ulama Indonesia akan mengundang sejumlah organisasi kemasyarakatan untuk menyempurnakan daftar nama mubalig atau penceramah. "MUI dalam waktu dekat akan mengundang sejumlah ormas Islam untuk kemudian bersama ormas Islam lain, untuk melengkapi, menyempurnakan, menambah apa yang sudah dirilis Kementerian Agama," kata Lukman.

Lukman menilai pemerintah berkewajiban untuk melayani masyarakat yang ingin mendapatkan mubaligh atau penceramah, yang bisa memberikan wawasan pengetahuan tentang Islam. MUI, kata Lukman, merasa ingin memperbaiki mekanisme terhadap akses masyarakat mendapatkan ceramah yang baik.

Berita terkait

Jusuf Kalla Sebut Akar Konflik di Papua karena Salah Paham

5 hari lalu

Jusuf Kalla Sebut Akar Konflik di Papua karena Salah Paham

Menurut Jusuf Kalla, pandangan masyarakat Papua seakan-akan Indonesia merampok Papua, mengambil kekayaan alamnya.

Baca Selengkapnya

23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

8 hari lalu

23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

Kementerian Agama sedang menyiapkan dokumen dan memproses visa jemaah haji regular Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

9 hari lalu

Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

Tim ini dibentuk sebagai upaya Kemenag dalam mengoptimalkan pemanfaatan potensi besar yang terdapat dalam zakat dan wakaf.

Baca Selengkapnya

Idul Fitri 1445 H, Kapolri Singgung soal Toleransi

20 hari lalu

Idul Fitri 1445 H, Kapolri Singgung soal Toleransi

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengucapkan selamat Idul Fitri 1445 H. Ia menyinggung tentang toleransi.

Baca Selengkapnya

Usai Salat Id di Masjid Al Azhar, JK Terima Kunjungan Tokoh di Rumahnya Besok

21 hari lalu

Usai Salat Id di Masjid Al Azhar, JK Terima Kunjungan Tokoh di Rumahnya Besok

Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) akan merayakan hari raya Idul Fitri 1445 H atau 2024 M di Jakarta. Rencananya, JK juga akan menerima kunjungan para kolega di kediaman pribadinya di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Simak Perbedaan Metode Hilal dan Hisab Penentu 1 Syawal Hari Idul Fitri atau Lebaran 2024

21 hari lalu

Simak Perbedaan Metode Hilal dan Hisab Penentu 1 Syawal Hari Idul Fitri atau Lebaran 2024

Menentukan 1 syawal Idul Fitri atau lebaran terdapat metode hisab dan rukyatul hilal. Apa perbedaan kedua sistem itu?

Baca Selengkapnya

Sidang Isbat Menjelang Lebaran, Diadakan pada 9 April 2024 hingga Pemantauan Hilal di 120 Lokasi

22 hari lalu

Sidang Isbat Menjelang Lebaran, Diadakan pada 9 April 2024 hingga Pemantauan Hilal di 120 Lokasi

Sidang isbat akan diawali dengan Seminar Pemaparan Posisi Hilal oleh Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama

Baca Selengkapnya

Jemaah Masjid Aolia Gunungkidul Sudah Rayakan Idul Fitri, Begini Asal Usul Jemaah Mbah Benu

23 hari lalu

Jemaah Masjid Aolia Gunungkidul Sudah Rayakan Idul Fitri, Begini Asal Usul Jemaah Mbah Benu

Jemaah Masjid Aolia di Panggang, Gunungkidul, Yogyakarta telah merayakan Idul Fitri. Bagaimana asal usul jemaah asuhan Mbah Benu ini?

Baca Selengkapnya

BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

27 hari lalu

BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menolak permintaan Menteri Teten Masduki terkait penundaan wajib sertifikasi halal.

Baca Selengkapnya

Juli 2024, Kemenag Wajibkan Calon Pengantin Ikut Bimbingan Perkawinan

31 hari lalu

Juli 2024, Kemenag Wajibkan Calon Pengantin Ikut Bimbingan Perkawinan

Kemenag mewajibkan calon pengantin ikut bimbingan perkawinan. Jika tidak, pengantin tak bisa mencetak buku nikah.

Baca Selengkapnya