Setya Novanto Sebut Politikus PDIP Ini Terima Duit e-KTP

Selasa, 22 Mei 2018 03:20 WIB

Terpidana mantan ketua DPR Setya Novanto bersama dua tersangka Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung, dan empat saksi lainnya dihadirkan oleh jaksa penuntut umum KPK untuk memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Anang Sugiana Sudihardjo, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 21 Mei 2018. Menurut keterangan saksi dalam sidang ini, terungkap adanya bagi-bagi uang 1 juta dolar Singapura kepada 2 politikus Partai Golkar, yakni Melchias Marcus Mekeng dan Markus Nari. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto mengatakan mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto pernah menyerahkan uang korupsi e-KTP sebanyak US$ 350 ribu kepada politikus PDIP, Arif Wibowo.

“Untuk Arif yang menyerahkan itu Sugiharto ke rumahnya membawa 350 ribu dolar dengan tas hitam,” kata Setya saat bersaksi dalam sidang perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa mantan bos PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin, 21 Mei 2018.

Baca: Keponakan Setnov Sebut Politikus Demokrat Terima Duit E-KTP

Sugiharto merupakan mantan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri. Pengadilan telah memvonis dirinya bersalah dalam kasus korupsi e-KTP.

Mulanya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Setya pernah membuat kronologi aliran dana korupsi e-KTP ke sejumlah politikus Senayan. Setya membuat kronologi itu saat mengajukan diri sebagai justice collaborator ke KPK.

Advertising
Advertising

Menurut jaksa, dalam kronologi tersebut Setya menjelaskan ada aliran dana untuk beberapa politikus, yakni Olly Dondokanbey sebanyak US$ 500 ribu, Tamsil Linrung US$ 500 ribu, Mirwan Amir US$ 500 ribu, Melchias Mekeng US$ 500 ribu, Arif Wibowo US$ 250 ribu, Chairuman Harahap US$ 500 ribu dan Jafar Hafsah US$ 250 ribu.

Baca: Setya Novanto Curhat Sahur Pakai Sayur Lodeh di LP Sukamiskin

Namun, Setya menganulir pernyataannya tersebut. Setya mengatakan informasi mengenai aliran dana ke anggota DPR yang benar dimiliki keponakannya, Irvanto Pambudi Cahyo. Irvanto dalam beberapa kesempatan kerap disebut berperan kurir uang e-KTP untuk anggota parlemen Senayan.

Sementara soal informasi adanya uang untuk Arif, Setya Novanto mengatakan mengetahuinya dari Sugiharto. Dia bilang telah mengkonfirmasi hal itu kepada Sugiharto dua pekan lalu. Menurut dia, Sugiharto membenarkan. “Iya benar saya yang memberikan pada Arif itu,” kata Setya menirukan Sugiharto.

Saat bersaksi dalam persidangan Setya Novanto pada 19 Februari 2018, Arif Wibowo membantah menerima duit e-KTP. Ia mengaku baru saja menjadi anggota dewan saat pembahasan proyek e-KTP dilakukan di Senayan. "Sakit kepala saya. Saya nangis. Waktu itu saya masih anggota (DPR) baru dan saya tidak mengerti lebaran politik itu bagaimana," kata dia saat itu.

Berita terkait

Respons Politikus PDIP soal Keinginan Prabowo Bentuk Presidential Club

5 jam lalu

Respons Politikus PDIP soal Keinginan Prabowo Bentuk Presidential Club

Politikus Senior PDIP, Andreas Hugo Pareira, merespons soal keinginan Prabowo Subianto yang membentuk presidential club atau klub kepresidenan.

Baca Selengkapnya

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

6 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

12 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Menakar Peluang Emil Dardak sebagai Wakil Khofifah Lagi setelah PDIP Merapat

16 jam lalu

Menakar Peluang Emil Dardak sebagai Wakil Khofifah Lagi setelah PDIP Merapat

Sebelum PDIP masuk, Khofifah telah lebih dahulu didukung Partai Golkar, Gerindra, Demokrat dan PAN sejak sebelum Pemilu 2024 berlangsung.

Baca Selengkapnya

Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

Tim Prabowo-Gibran mengatakan gugatan PDIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU RI tidak akan mempengaruhi pelantikan pemenang Pilpres

Baca Selengkapnya

Diusung PDIP jadi Cagub DKI Jakarta, Basuki Hadimuljono: Saya Sudah 70 Tahun..

1 hari lalu

Diusung PDIP jadi Cagub DKI Jakarta, Basuki Hadimuljono: Saya Sudah 70 Tahun..

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengaku tidak mau masuk bursa Cagub DKI Jakarta karena sudah berusia 70 tahun.

Baca Selengkapnya

PSI Sebut Nama Jokowi Jadi Rebutan usai Tak Dianggap PDIP

1 hari lalu

PSI Sebut Nama Jokowi Jadi Rebutan usai Tak Dianggap PDIP

Ketua DPP PSI, Andre Vincent Wenas, mengatakan nama Presiden Jokowi menjadi rebutan di luar PDIP. PSI pun mengklaim partainya adalah partai Jokowi.

Baca Selengkapnya

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

1 hari lalu

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

Saham Freeport akhirnya 61 persen dikuasai Indonesia, berikut kronologi dari jatuh ke Bakrie sampai skandal Papa Minta Saham Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

Penjelasan PDIP Minta MPR Tidak Lantik Prabowo-Gibran dalam Gugatannya ke PTUN

1 hari lalu

Penjelasan PDIP Minta MPR Tidak Lantik Prabowo-Gibran dalam Gugatannya ke PTUN

Sidang pemeriksaan pendahuluan gugatan PDIP terkait dugaan perbuatan melawan hukum oleh KPU telah gelar pukul 10.00 WIB, Kamis 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat

2 hari lalu

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan, gugatan PDIP salah alamat jika ingin membatalkan pelantikan kliennya

Baca Selengkapnya