Komnas HAM: Koopssusgab Belum Diperlukan untuk Tangani Terorisme

Minggu, 20 Mei 2018 07:32 WIB

Pasukan gabungan TNI melumpuhkan teroris dalam Latihan Penanggulangan Anti Teror di Hotel Borobudur, Jakarta, 9 Juni 2015. Satuan Komando Operasi Khusus Gabungan TNI ini terdiri dari Sat-81 Gultor Kopassus TNI AD, Denjaka TNI AL, dan Satbravo 90 Korphaskas TNI AU. TEMPO/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menilai pemerintah belum perlu melibatkan Komando Operasional Khusus Gabungan (Koopssusgab) TNI untuk menangani terorisme. Komnas HAM menilai kepolisian masih mampu menangani ancaman terorisme saat ini.

"Yang dihadapi ini skala ancamannya masih bom kampung, bom rusun," kata komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, di Jakarta pada Sabtu, 19 Mei 2018.

Baca: Jokowi: Koopssusgab Diterjunkan Jika Polri Tak Sanggup Lagi

Wacana pengaktifan kembali Koopssusgab TNI muncul setelah serangkaian teror terjadi belakangan ini. Pasukan khusus ini pernah dibentuk di masa kepemimpinan Panglima TNI Jenderal Moeldoko untuk mengatasi ancaman teror. Presiden Joko Widodo tertarik dengan wacana ini dan akan menerjunkan Koopssusgab jika kepolisian sudah tidak sanggup menangani ancaman terorisme yang ada.

Menurut Choirul, keputusan pemerintah itu terkesan reaksioner. Ia mengatakan keputusan melibatkan Koopssusgab dalam penanganan terorisme justru berpotensi merusak profesionalitas TNI.

Advertising
Advertising

Baca: Soal Koopssusgab, Moeldoko: Kapolri Minta, Mainkan...

Apalagi, Choirul berpendapat, pelibatan pasukan komando dalam penanganan terorisme belum memiliki payung hukum yang jelas. Misalnya, kata dia, soal skala ancaman teror yang dianggap perlu melibatkan pasukan komando tersebut. "Dalam peraturan perlu diatur skala ancaman yang dianggap TNI harus terlibat," katanya.

Menurut Choirul, ke depannya, pemerintah perlu memerinci keterlibatan TNI dalam penanganan teror. Namun dia meminta hal itu tak perlu diatur dalam Rancangan Undang-Undang Terorisme yang sedang dibahas di DPR. Menurut dia, keterlibatan TNI menangani terorisme dapat diatur melalui Undang-Undang TNI.

Baca: Pembentukan Koopssusgab Dinilai Tak Perlu Payung Hukum Baru

Berita terkait

Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

1 hari lalu

Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

Komnas HAM Papua berharap petugas keamanan tambahan benar-benar memahami kultur dan struktur sosial di masyarakat Papua.

Baca Selengkapnya

Badan Mata-mata Seoul Tuding Korea Utara Rencanakan Serangan terhadap Kedutaan Besar

1 hari lalu

Badan Mata-mata Seoul Tuding Korea Utara Rencanakan Serangan terhadap Kedutaan Besar

Badan mata-mata Korea Selatan menuding Korea Utara sedang merencanakan serangan "teroris" yang menargetkan pejabat dan warga Seoul di luar negeri.

Baca Selengkapnya

Tambahan Pasukan ke Intan Jaya, Komnas HAM Papua Ingatkan Soal Ini

1 hari lalu

Tambahan Pasukan ke Intan Jaya, Komnas HAM Papua Ingatkan Soal Ini

Komnas HAM mengingatkan agar pasukan tambahan yang dikirimkan ke Intan Jaya sudah berpengalaman bertugas di Papua.

Baca Selengkapnya

Korea Selatan Tingkatkan Peringatan Terorisme di Kantor Diplomatiknya di Lima Negara

1 hari lalu

Korea Selatan Tingkatkan Peringatan Terorisme di Kantor Diplomatiknya di Lima Negara

Kementerian Luar Negeri Korea Selatan meningkatkan level kewaspadaan terorisme di kantor diplomatiknya di lima negara.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

1 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

2 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

BNPT Apresiasi Partisipan yang Aktif Melakukan Pencegahan Terorisme

3 hari lalu

BNPT Apresiasi Partisipan yang Aktif Melakukan Pencegahan Terorisme

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), berikan Sertifikat Penerapan Standar Minimum Pengamanan kepada 18 pengelola objek vital strategis dan transportasi di Jakarta.

Baca Selengkapnya

BNPT Apresiasi Kerja Sama Penanggulangan Terorisme dengan Uni Eropa

8 hari lalu

BNPT Apresiasi Kerja Sama Penanggulangan Terorisme dengan Uni Eropa

Indonesia menjadi role model upaya penanggulangan terorisme. Uni Eropa sangat ingin belajar dari Indonesia.

Baca Selengkapnya

Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

14 hari lalu

Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

Pertemuan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Komnas HAM tidak secara khusus membahas konflik di Papua dan upaya penyelesaiannya.

Baca Selengkapnya

Remaja Penikam Uskup di Sydney Didakwa Terorisme, Terancam Penjara Seumur Hidup

15 hari lalu

Remaja Penikam Uskup di Sydney Didakwa Terorisme, Terancam Penjara Seumur Hidup

Remaja laki-laki berusia 16 tahun telah didakwa melakukan pelanggaran terorisme setelah menikam uskup gereja Asyur di Sydney saat kebaktian gereja.

Baca Selengkapnya