Komnas HAM: Koopssusgab Belum Diperlukan untuk Tangani Terorisme
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Ninis Chairunnisa
Minggu, 20 Mei 2018 07:32 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menilai pemerintah belum perlu melibatkan Komando Operasional Khusus Gabungan (Koopssusgab) TNI untuk menangani terorisme. Komnas HAM menilai kepolisian masih mampu menangani ancaman terorisme saat ini.
"Yang dihadapi ini skala ancamannya masih bom kampung, bom rusun," kata komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, di Jakarta pada Sabtu, 19 Mei 2018.
Baca: Jokowi: Koopssusgab Diterjunkan Jika Polri Tak Sanggup Lagi
Wacana pengaktifan kembali Koopssusgab TNI muncul setelah serangkaian teror terjadi belakangan ini. Pasukan khusus ini pernah dibentuk di masa kepemimpinan Panglima TNI Jenderal Moeldoko untuk mengatasi ancaman teror. Presiden Joko Widodo tertarik dengan wacana ini dan akan menerjunkan Koopssusgab jika kepolisian sudah tidak sanggup menangani ancaman terorisme yang ada.
Menurut Choirul, keputusan pemerintah itu terkesan reaksioner. Ia mengatakan keputusan melibatkan Koopssusgab dalam penanganan terorisme justru berpotensi merusak profesionalitas TNI.
Baca: Soal Koopssusgab, Moeldoko: Kapolri Minta, Mainkan...
Apalagi, Choirul berpendapat, pelibatan pasukan komando dalam penanganan terorisme belum memiliki payung hukum yang jelas. Misalnya, kata dia, soal skala ancaman teror yang dianggap perlu melibatkan pasukan komando tersebut. "Dalam peraturan perlu diatur skala ancaman yang dianggap TNI harus terlibat," katanya.
Menurut Choirul, ke depannya, pemerintah perlu memerinci keterlibatan TNI dalam penanganan teror. Namun dia meminta hal itu tak perlu diatur dalam Rancangan Undang-Undang Terorisme yang sedang dibahas di DPR. Menurut dia, keterlibatan TNI menangani terorisme dapat diatur melalui Undang-Undang TNI.
Baca: Pembentukan Koopssusgab Dinilai Tak Perlu Payung Hukum Baru