Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pembentukan Koopssusgab Dinilai Tak Perlu Payung Hukum Baru

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Sat-81 Gultor dilengkapi dengan beragam senjata dan peralatan canggih, untuk mendukung operasi pembebasan sandera yang sangat berbahaya. Pasukan ini tergolong sebagai satuan strategis, yang hanya boleh digerakan atas perintah Presiden Indonesia. Selain itu markas Sat-81 Gultor yang berada di Cijantung, Jakarta sangat tertutup, bahkan prajurit Kopassus yang bukan berasal dari satuan Gultor dilarang masuk. Getty Images
Sat-81 Gultor dilengkapi dengan beragam senjata dan peralatan canggih, untuk mendukung operasi pembebasan sandera yang sangat berbahaya. Pasukan ini tergolong sebagai satuan strategis, yang hanya boleh digerakan atas perintah Presiden Indonesia. Selain itu markas Sat-81 Gultor yang berada di Cijantung, Jakarta sangat tertutup, bahkan prajurit Kopassus yang bukan berasal dari satuan Gultor dilarang masuk. Getty Images
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Terorisme Supiadin Aries Saputra menilai pembentukan Komando Operasi Khusus Gabungan Tentara Nasional Indonesia atau Koopssusgab TNI tidak perlu payung hukum baru. "Cukup Undang-Undang TNI. Sama kayak pemerintah (saat mengatasi) masalah pangan (dengan) bentuk Satgas Pangan," katanya di Warung Daun, Jakarta, Sabtu, 19 Mei 2018.

Supiadin menjelaskan, Koopssusgab dibentuk sebagai wujud kesiapsiagaan TNI menghadapi ancaman terorisme yang kian masif. Sebab, kata dia, ancaman teroris tidak bersifat berturut-turut. "Semua ini bukan by accident, tapi by design melalui sebuah proses," ujarnya.

Baca juga: Presiden Jokowi Setuju Koopssusgab TNI Beranggotakan 90 Prajurit

Menurut Supiadin, para teroris pada dasarnya memiliki ideologi dan tujuan akhir politik, yaitu mendirikan negara Islam. Teroris menggunakan pola perang subversif untuk menghancurkan negara. Sehingga, kata Supiadi, pengaktifan kembali Koopssusgab dianggap penting untuk mengantisipasi pola perang tersebut.

Supiadin menjelaskan, mekanisme penggunaan Koopssusgab pun sederhana karena memiliki operasional prosedur standar. Koopssusgab berada di bawah kendali Panglima TNI. Namun, dia melanjutkan, dalam pelaksanaannya bisa di bawah kendali Kepala Kepolisian RI. "Jadi, kalau ada risiko menjadi tanggung jawab Kapolri dan Panglima TNI memonitor," ucapnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Supiadin menegaskan keberadaan Koopssusgab tidak mengambil alih atau mengintervensi kewenangan Polri. Namun sepenuhnya proporsional dan profesional.

Baca juga: Ada Koopssusgab, Wiranto Jamin Militer Tak Akan Super Power Lagi

Koopssusgab pernah terbentuk pada masa kepemimpinan Panglima TNI Moeldoko. Pasukan itu merupakan gabungan dari tiga matra TNI, yaitu Sat-81 Gultor Komando Pasukan Khusus milik TNI Angkatan Darat, Detasemen Jalamangkara punya TNI Angkatan Laut, dan Satbravo 90 Komando Pasukan Khas dari TNI Angkatan Udara.

Pasukan ini bisa diturunkan secara cepat ketika terjadi situasi genting menyangkut terorisme. Tugas-tugas yang ditangani Koopssusgab sifatnya extraordinary operation.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ditekan Turki, Swedia akan Perketat UU Antiterorisme

2 Februari 2023

Pengunjuk rasa berdemonstrasi di luar Konsulat Jenderal Swedia setelah Rasmus Paludan, pemimpin partai politik sayap kanan Denmark Garis Keras, yang berkewarganegaraan Swedia, membakar salinan Alquran di dekat kedutaan Turki di Stockholm, di Istanbul, Turki, 22 Januari 2023. REUTERS/Umit Bektas
Ditekan Turki, Swedia akan Perketat UU Antiterorisme

Langkah ini dilakukan setelah Stockholm pada Juni lalu berusaha mengatasi keberatan Turki jika Swedia bergabung dengan NATO


Politikus Filipina dan Tokoh Katolik Menolak UU Anti-Terorisme

9 Juni 2020

Presiden Filipina Rodrigo Duterte melihat ratusan senjata yang berhasil disita oleh militer Filipina selama bentrokan di Marawi, 20 Juli 2017. Kunjungan Duterte ini didampingi sejumlah menteri. Dalam kunjungannya tersebut, ia juga menyampaikan ucapan terima kasih atas perjuangan para tentara Filipina untuk memberantas kelompok Maute. Ace Morandante/Presidential Photographers Division, Malacanang Palace via AP
Politikus Filipina dan Tokoh Katolik Menolak UU Anti-Terorisme

Politikus Filipina meminta waktu untuk membahas lebih dalam undang-undang anti-terorisme, yang didukung Presiden Rodrigo Duterte.


Panglima TNI Harap Perpres Koopsus Antiteror Terbit Bulan Depan

16 Januari 2019

Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto (kanan) bersama Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Mayjen TNI (Purn) Djoko Setiadi (kiri) menghadiri rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 24 Mei 2018. Rapat tersebut guna mendengarkan penjelasan Kepala BSSN terkait pelibatan BSSN dalam mendeteksi pergerakan jaringan teroris melalui ruang siber. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Panglima TNI Harap Perpres Koopsus Antiteror Terbit Bulan Depan

Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengatakan Peraturan Presiden (Perpres) atas pembentukan Komando Operasi Khusus (Koopsus) masih belum rampung.


TNI Usulkan Anggaran Rp 1,5 Triliun Bentuk Koopssus Antiterorisme

6 September 2018

Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Marsekal Hadi Tjahjanto sebelum mengikuti rapat dengan Komisi I DPR RI di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 24 Mei 2018. Rapat tersebut membahas pelibatan TNI mengatasi terorisme dan pembentukan Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopssusgab). TEMPO/M Taufan Rengganis
TNI Usulkan Anggaran Rp 1,5 Triliun Bentuk Koopssus Antiterorisme

Koopssus antiterorisme TNI ini bakal dibentuk untuk penanggulangan terorisme yang sebelumnya disebut Koopssusgab.


Ansyaad Mbai: Pemerintah Perlu Bentuk Koopssusgab Deradikalisasi

26 Mei 2018

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Ansyaad Mbai berbincang dengan para wartawan di kantornya, Jakarta, (9/11).TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Ansyaad Mbai: Pemerintah Perlu Bentuk Koopssusgab Deradikalisasi

TNI dan DPR telah menyepakati untuk pembentukan kembali Koopssusgab TNI dalam menangani terorisme.


KontraS Minta Pelaksanaan Undang-Undang Terorisme Diawasi

26 Mei 2018

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Yati Andriani. TEMPO/Amston Probel
KontraS Minta Pelaksanaan Undang-Undang Terorisme Diawasi

Pengawasan penting untuk menjamin tidak terjadinya praktik penyiksaan dalam proses pemberantasan terorisme.


KSAL: Lewat Koopssusgab, Denjaka Siap Atasi Kasus Terorisme

26 Mei 2018

Anggota Detasemen Jalamangkara (Denjaka) berjaga dengan senjata lengkap saat latihan operasi Intelijen Kontra Terorisme di gedung Pelni, Jakarta, 20 Desember 2015. Latihan ini melibatkan pasukan khusus Denjaka, Satkopaska dan Taifib. ANTARA/M Agung Rajasa
KSAL: Lewat Koopssusgab, Denjaka Siap Atasi Kasus Terorisme

Pasukan elite TNI AL Detasemen Jalamangkara atau Denjaka siap diterjunkan di bawah Koopssusgab untuk mengatasi terorisme.


Kata Moeldoko Soal Perpres Pelibatan TNI dalam Soal Terorisme

26 Mei 2018

Moeldoko. REUTERS/Beawiharta
Kata Moeldoko Soal Perpres Pelibatan TNI dalam Soal Terorisme

Moeldoko mengatakan pemerintah segera mengeluarkan Perpres yang mengatur pelibatan TNI dalam penanganan terorisme.


RUU Antiterorisme Dianggap Tak Cukup Mengantisipasi Paham Radikal

25 Mei 2018

(dari kanan) Pakar Hukum Azyumardi Azra, Yusril Ihza Mahendra dan Refly Harun saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 18 Oktober 2017. TEMPO/Dhemas Reviyanto
RUU Antiterorisme Dianggap Tak Cukup Mengantisipasi Paham Radikal

RUU Antiterorisme dianggap baru sebatas tindakan preventif yang keras.


Yasonna Minta Implementasi UU Terorisme Tetap Menjunjung HAM

25 Mei 2018

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membacakan tanggapan pemerintah dalam sidang paripurna pengesahan RUU Antitetorisme di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta, 25 Mei 2018. TEMPO/Rezki Alvionitasari
Yasonna Minta Implementasi UU Terorisme Tetap Menjunjung HAM

Dalam RUU Antiterorisme yang baru, DPR dan pemerintah sepakat menambahkan soal penambahan kewenangan untuk tindakan pencegahan.