TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko mengatakan keterlibatan satuan komando operasi khusus gabungan atau Koopssusgab Tentara Nasional Indonesia dalam pemberantasan terorisme menunggu permintaan dari Kepolisian Republik Indonesia. Menurut dia, yang penting saat ini adalah memastikan satuan tersebut agar siap ditugaskan.
Moeldoko menjelaskan keterlibatan TNI dalam pemberantasan terorisme mengacu pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Koopssusgab, kata dia, siap terjun jika spektrum ancaman terorisme tidak lagi bisa dibendung oleh Polri.
Baca juga: BNPT Dukung Koopssusgab Dihidupkan Lagi untuk Tangani Terorisme
Menurut dia, Polri lah yang akan menentukan spektrum situasi itu. "Yang buat apresiasi tentang situasi kan Kapolri. Makanya kami siapkan sepenuhnya. Kapolri minta, mainkan. Kapolri minta, mainkan," kata Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 18 Mei 2018.
Andai nanti TNI benar-benar terlibat dalam penanganan teror, kata Moeldoko, tetap berdasarkan perintah presiden.
Satuan Koopssusgab dibentuk oleh Moeldoko pada 2015 saat ia menjabat sebagai Panglima TNI. Satuan ini adalah tim antiteror gabungan dari tiga matra TNI. Mereka berasal dari Sat-81 Gultor Komando Pasukan Khusus milik TNI AD, Detasemen Jalamangkara punya TNI AL, dan Satbravo 90 Komando Pasukan Khas dari TNI AU. Namun saat pergantian pimpinan TNI ke Gatot Nurmantyo, satuan ini dinonaktifkan.
Moeldoko memastikan bahwa pengaktifan kembali Koopssusgab ini telah mendapat restu dari Presiden Joko Widodo. "Kemarin kami minta restu kepada bapak presiden, oke direstui," ucapnya.
Baca juga: Ada Koopssusgab, Wiranto Jamin Militer Tak Akan Super Power Lagi
Menurut Moeldoko keberadaan Koopssusgab ini penting untuk mengatasi ancaman terorisme di masa depan. Negara sebesar Indonesia, kata dia, tidak bisa berdiam diri begitu mengetahui bagaimana ancaman teror ke depannya.
"Masak ah ntar aja deh buatnya tenang Belanda masih jauh. Gak boleh gitu, harus sekarang dibentuk, ada apa-apa sikat," kata dia.
Sebabnya keterlibatan TNI dalam pemberantasan terorisme tidak perlu menunggu sampai rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Terorisme selesai. "Sambil jalan saja, wong gak ada undang-undang yang kita tabrak," tuturnya.