MUI: Tetap Wajib Hukumnya Memakamkan Jenazah Teroris

Sabtu, 19 Mei 2018 14:06 WIB

Jurnalis memotret lokasi tujuh liang lahat untuk terduga pelaku pengeboman yang ditutup kembali dengan tanah oleh warga di TPU Putat Gede Surabaya, 1 Mei 2018. Warga menutup kembali liang lahat itu karena menolak terduga ketujuh pelaku bom bunuh diri di Surabaya dimakamkan di tempat itu. ANTARA/Didik Suhartono

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sholahudin Al-Ayub mengatakan masyarakat tetap berkewajiban memakamkan jenazah terduga teroris. Kewajiban itu, kata dia, harus dilakukan meskipun pelaku telah melakukan aksi teror di masyarakat.

“Tindakan terorisme tidak sampai merusak keislaman pelakunya. Artinya, dia masih tetap Islam, maka wajib hukumnya bagi umat Islam yang hidup menguburkannya apabila ia mati,” katanya saat dihubungi Tempo, Sabtu, 19 Mei 2018.

Baca: Tri Rismaharini Minta Fatwa MUI Soal Pemakaman Terduga Teroris

Sebelumnya, warga di sekitar Makam Putat Gede, Jarak, Sawahan, Surabaya, menolak rencana pemakaman jenazah terduga teroris di tempat pemakaman umum setempat. Bahkan warga Putat Jaya datang ke makam dan kembali menutup lubang pemakaman yang sudah digali.

Awalnya, lubang makam itu untuk mengubur jenazah Dita Oepriarto. Dita diduga menjadi pemimpin di balik pengeboman Gereja Kristen Indonesia di Jalan Diponegoro, Gereja Santa Maria Tak Bercela di Jalan Ngagel, dan Gereja Pantekosta Pusat Surabaya di Jalan Arjuno pada Ahad, 13 Mei 2018.

Advertising
Advertising

Dita bersama istri dan empat anaknya meninggal akibat bom bunuh diri di tiga gereja tersebut. Mereka tinggal di Wisma Indah Blok K-22, Wonorejo, Rungkut, Surabaya.

Baca: Bila Tak Diambil Keluarga, Polisi Bakal Kuburkan Jenazah Teroris

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengatakan tidak berani memakamkan jenazah teroris tersebut karena khawatir timbul gesekan di masyarakat. Ia mengatakan akan menunggu fatwa dari MUI mengenai pemakaman jenazah di Kota Pahlawan tersebut. “Kalau fatwa MUI membolehkan, kami harus jelaskan kepada masyarakat," ujarnya.

Ayub mengatakan hukum mengurusi jenazah para teroris beragama Islam bersifat wajib. “Wajibnya adalah kifai atau fardhu kifayah,” ucapnya. Terkait dengan fatwa yang diminta Risma, Ayub menuturkan, "Komisi Fatwa MUI Pusat belum membahasnya."

Berita terkait

Nama Sri Mulyani Masuk Bursa Bakal Calon Gubernur Jakarta dari PDIP

7 jam lalu

Nama Sri Mulyani Masuk Bursa Bakal Calon Gubernur Jakarta dari PDIP

Gilbert Simanjuntak, mengatakan nama Sri Mulyani masuk bursa bacagub bersama Menteri Sosial Tri Rismaharini, dan mantan Panglima TNI Andika Perkasa.

Baca Selengkapnya

Kemensos Lakukan Asesmen Biopsikososial Terhadap 284 ODGJ

3 hari lalu

Kemensos Lakukan Asesmen Biopsikososial Terhadap 284 ODGJ

Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini, melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Sumba Timur, untuk memastikan penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ)

Baca Selengkapnya

Masuk Bursa Cagub Jakarta, Risma: Saya Takut dan Tak Punya Uang

9 hari lalu

Masuk Bursa Cagub Jakarta, Risma: Saya Takut dan Tak Punya Uang

PDIP sebelumnya mengusulkan Menteri Sosial Tri Rismaharini hingga Menpan RB Abdullah Azwar Anas sebagai cagub Jakarta.

Baca Selengkapnya

Bantu Desain Ulang Kemasan, Upaya Kemensos Keluarkan Pelaku UMKM dari Kemiskinan

9 hari lalu

Bantu Desain Ulang Kemasan, Upaya Kemensos Keluarkan Pelaku UMKM dari Kemiskinan

Sebanyak 11 ribu orang telah keluar dari kemiskinan. Di bulan ini, ada sekitar 4.000 orang keluar dari kemiskinan

Baca Selengkapnya

Tuduhan Israel terhadap UNRWA Tidak Terbukti

13 hari lalu

Tuduhan Israel terhadap UNRWA Tidak Terbukti

Israel meningkatkan tuduhannya pada Maret, dengan mengatakan lebih dari 450 staf UNRWA adalah anggota militer dalam kelompok teroris Gaza.

Baca Selengkapnya

Densus 88 Tangkap 8 Teroris Anggota JI, Polisi Sebut Semua Pengurus Organisasi

15 hari lalu

Densus 88 Tangkap 8 Teroris Anggota JI, Polisi Sebut Semua Pengurus Organisasi

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut delapan tersangka teroris itu berinisial G, BS, SK, A, MWDS, DK, H, dan RF.

Baca Selengkapnya

Termasuk Nama Potensial di Pilkada Jakarta, Mengapa Anies Baswedan Belum Terpikir Maju?

15 hari lalu

Termasuk Nama Potensial di Pilkada Jakarta, Mengapa Anies Baswedan Belum Terpikir Maju?

Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan enggan menanggapi pertanyaan wartawan apakah akan maju lagi pada Pemilikan Kepala Daerah DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

BNPT Ikut Amankan WWF ke-10 di Bali

16 hari lalu

BNPT Ikut Amankan WWF ke-10 di Bali

BNPT akan turut serta mengamankan pelaksanaan Acara Word Water Forum (WWF) ke-10 yang diselenggarakan di Bali, 18-25 Mei 2024 mendatang.

Baca Selengkapnya

Pengamat Klaim 3 Tokoh Ini Punya Modal Popularitas untuk Maju Pilkada Jakarta

16 hari lalu

Pengamat Klaim 3 Tokoh Ini Punya Modal Popularitas untuk Maju Pilkada Jakarta

Pengamat Politik Karyono menyebut ada tiga tokoh yang memiliki modal popularitas untuk maju Pilkada Jakarta. Siapa saja?

Baca Selengkapnya

Inggris Tolak Permintaan Israel untuk Tetapkan Garda Revolusi Iran sebagai Teroris

16 hari lalu

Inggris Tolak Permintaan Israel untuk Tetapkan Garda Revolusi Iran sebagai Teroris

Menolak menetapkan Garda Revolusi Iran sebagai teroris, David Cameron berpendapat lebih baik jika London dapat terus berkomunikasi dengan Teheran.

Baca Selengkapnya