KPK Tetapkan Perusahaan Bupati Kebumen Tersangka Pencucian Uang

Jumat, 18 Mei 2018 16:18 WIB

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif memberikan keterangan pers saat menunjukkan hasil sitaan tas mewah milik tersangka Bupati Kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasari, di gedung KPK, Jakarta, 16 Januari 2018. Rita Widyasari bersama-sama Khairudin diduga telah menerima dari sejumlah pihak baik dalam bentuk fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa APBD selama kurun masa jabatannya sebagai Bupati. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan sebuah perusahaan bernama PT Tradha milik Bupati Kebumen Muhammad Yahya Fuad. “Ini merupakan penyidikan pencucian uang pertama yang dilakukan KPK dengan pelaku korporasi,” kata Wakil Ketua KPK Laode Syarif dalam konferensi pers di kantornya, Jumat, 18 Mei 2018.

PT Tradha merupakan perusahaan yang dikendalikan Muhammad Yahya Fuad (MYF). Sebelumnya, KPK menduga Yahya menerima hadiah sebesar lima hingga tujuh persen dari nilai proyek di Pemerintah Kabupaten Kebumen. KPK menduga Yahya menerima gratifikasi dan imbalan proyek sebesar Rp 2,3 miliar.

Baca: KPK Dalami Keterlibatan Korporasi dalam Korupsi Bupati Kebumen

Dari penyelidikan tersebut, KPK menduga Yahya ikut serta dalam pengadaan proyek di Pemerintah Kabupaten Kebumen dengan meminjam lima bendera perusahaan lain. “Tujuannya untuk menyamarkan identitas sehingga seolah-olah PT Tradha yang mengikuti lelang,” kata Laode.

KPK, kata Laode, menduga PT Tradha yang dikendalikan Yahya melakukan tindak pidana pencucian uang pada 2016-2017 untuk memenangi delapan proyek di Kabupaten Kebumen. Total nilai proyek tersebut mencapai Rp 51 miliar.

Advertising
Advertising

Selain itu, KPK menduga PT Tradha menerima uang dari para kontraktor sebagai imbalan proyek senilai Rp 3 miliar. “Uang tersebut diserahkan seolah-olah sebagai utang,” kata Laode.

Baca: KPK: Korupsi Bupati Kebumen untuk Balas Budi Tim Sukses

Laode menjelaskan, uang yang didapat PT Tradha dari proyek tersebut diduga bercampur di dalam laporan keuangan PT Tradha. Uang tersebut, kata dia, mengalir ke Yahya untuk membayar pengeluaran pribadinya. “Baik pengeluaran rutin, seperti gaji, cicilan mobil, maupun keperluan pribadi lainnya,” katanya.

KPK menyelidiki PT Tradha sejak 6 April 2018 hingga sekarang. Selama proses penyelidikan, PT Tradha telah mengembalikan uang sebesar Rp 6,7 miliar ke rekening KPK. “Uang tersebut diduga bagian dari keuntungan PT Tradha.”

Laode berharap penetapan ini dapat menjadi bagian dari penguatan upaya pemberantasan korupsi ke depan. “Khususnya untuk memaksimalkan asset recovery,” katanya. KPK menilai PT Tradha melanggar Pasal 4 atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Berita terkait

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

3 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

3 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

3 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya