KPK Usut Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus Korupsi Bank Century

Jumat, 18 Mei 2018 06:36 WIB

Terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) Bank Century, Budi Mulya saat mencoblos di TPS Rutan KPK, Jakarta, 9 Juli 2014. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sudah merinci dugaan perbuatan pihak lain dalam kasus korupsi dana talangan (bailout) Bank Century. KPK menyatakan saat ini tengah memperdalam bukti-bukti yang telah didapatkan.

“Penyidik sudah merinci perbuatan masing-masing pihak dan sudah memaparkannya ke pimpinan KPK,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya pada Kamis, 17 Mei 2018.

Dalam kasus korupsi Bank Century, KPK baru menyeret mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya, sebagai terpidana. Budi ditetapkan sebagai tersangka sejak 2013. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemudian memvonis Budi 10 tahun penjara. Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung memperberat hukuman Budi menjadi 15 tahun penjara.

Baca: MA Kaji Potensi Penyimpangan Putusan PN Jaksel Soal Bank Century

Saat itu, hakim Mahkamah Agung, Artidjo Alkostar, menyatakan Budi bersalah karena menyalahgunakan wewenangnya dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Kasus ini disebut merugikan negara hingga triliunan rupiah.

Advertising
Advertising

Febri tidak merinci nama pihak lain yang tengah diusut KPK dalam kasus ini. Namun Ketua KPK Agus Rahardjo pernah mengatakan lembaganya sedang mendalami peran sepuluh orang yang diduga turut terlibat dalam kasus ini. Agus menuturkan sudah menugaskan penyidik untuk memetakan peran sepuluh orang tersebut. “Kami menugaskan penyidik memetakan siapa dari sepuluh orang itu yang lebih punya peran,” ujar Agus pada April 2018.

Baca: Mahfud MD Minta Kasus Bank Century Tak Dipolitisasi

Adapun jaksa KPK dalam surat dakwaan Budi menyebutkan sepuluh nama pejabat BI lain yang dianggap turut bertanggung jawab dalam perkara ini. Mereka adalah mantan Gubernur BI, Boediono; mantan Deputi Gubernur Senior BI, Miranda S. Gultom; serta lima mantan Deputi Gubernur BI, yaitu Muliaman Hadad, Siti Fadjriah, Budi Rochadi, Hartadi A. Sarwono, dan Ardhayadi M.

Dalam surat dakwaan juga disebutkan Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan Raden Pardede, Direktur Utama Bank Century Hermanus H. Muslim, dan pemegang saham Bank Century, Robert Tantular. Dalam putusan kasasi terhadap Budi Mulya, hakim Mahkamah Agung menyatakan dia terbukti melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama dengan pejabat yang namanya disebut dalam surat dakwaan jaksa tersebut.

Berita terkait

Buron Dito Mahendra Masih di Indonesia? Berikut DPO Belum Tertangkap Termasuk Harun Masiku

23 Juli 2023

Buron Dito Mahendra Masih di Indonesia? Berikut DPO Belum Tertangkap Termasuk Harun Masiku

Bareskrim Polri menyebut tersangka Dito Mahendra masih di Indonesia. Ini DPO yang belum tertangkap, tentu termasuk Harun Masiku.

Baca Selengkapnya

Polisi Sebut Dito Mahendra Masih di Indonesia, Begini Aturan Penetapan Status Buron Alias DPO

23 Juli 2023

Polisi Sebut Dito Mahendra Masih di Indonesia, Begini Aturan Penetapan Status Buron Alias DPO

Bareskrim Polri menyebut tersangka Dito Mahendra masih berada di wilayah Indonesia. Bagaimana polisi menetapkan status buron atau DPO seseorang?

Baca Selengkapnya

Jejak Ganjar Pranowo di Panitia Khusus Hak Angket Bank Century

29 April 2023

Jejak Ganjar Pranowo di Panitia Khusus Hak Angket Bank Century

Ganjar Pranowo pernah diduga menerima gratifikasi saat melakukan perjalanan ke luar negeri saat jadi Pansus Angket Bank Century.

Baca Selengkapnya

Sebut Kritik AHY ke Jokowi Prematur, PPP Ungkit Kasus Hambalang

16 Maret 2023

Sebut Kritik AHY ke Jokowi Prematur, PPP Ungkit Kasus Hambalang

PPP mengatakan penilaian AHY terhadap kabinet Jokowi-Ma'ruif Amin prematur. Arsul mengungkit soal Hambalang.

Baca Selengkapnya

PDIP Tanggapi Pidato SBY, Partai Demokrat: Tidak Perlu Reaktif dan Kebakaran Jenggot

19 September 2022

PDIP Tanggapi Pidato SBY, Partai Demokrat: Tidak Perlu Reaktif dan Kebakaran Jenggot

Partai Demokrat meminta PDIP tak perlu reaktif atas pidato Ketua Majelis Tinggi mereka Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY.

Baca Selengkapnya

Terjerat Korupsi, Eks Dirut BTN Pernah Jadi Bos Bank Century

7 Oktober 2020

Terjerat Korupsi, Eks Dirut BTN Pernah Jadi Bos Bank Century

Kejaksaan Agung telah menetapkan Maryono, eks Dirut BTN sebagai tersangka kasus korupsi.

Baca Selengkapnya

Terpidana Kasus Bank Century Budi Mulya Ajukan Peninjauan Kembali

12 September 2020

Terpidana Kasus Bank Century Budi Mulya Ajukan Peninjauan Kembali

Terpidana kasus korupsi Bank Century, Budi Mulya mengajukan upaya Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Sebut Kasus Century Buat Pejabat Trauma Ambil Kebijakan

25 Juli 2020

Mahfud Md Sebut Kasus Century Buat Pejabat Trauma Ambil Kebijakan

Menkopolhukam Mahfud Md mengatakan ada trauma di kalangan pejabat pemerintahan kala mengambil langkah cepat menanggulangi dampak Covid-19.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani, Anggaran Stimulus Covid-19, dan Trauma Kasus Century

28 Juni 2020

Sri Mulyani, Anggaran Stimulus Covid-19, dan Trauma Kasus Century

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati angkat bicara terkait situasi akibat virus corona Covid-19 dan krisis keuangan yang terjadi pada 2008.

Baca Selengkapnya

MA Kabulkan PK Robert Tantular, Vonis Hukuman Nihil

19 Juni 2020

MA Kabulkan PK Robert Tantular, Vonis Hukuman Nihil

Robert Tantular sebelumnya divonis dalam empat putusan pengadilan dengan total hukuman 21 tahun penjara.

Baca Selengkapnya