Istri Bupati Bengkulu Selatan Diduga Jadi Perantara Suap

Reporter

M Rosseno Aji

Kamis, 17 Mei 2018 07:45 WIB

Istri Bupati Bengkulu Selatan, Heni Dirwan bersiap menjalani pemeriksaan setelah terjaring OTT, di gedung KPK, Jakarta, 16 Mei 2018. Dalam OTT itu, penyidik KPK menyita barang bukti uang Rp 100 juta yang diduga merupakan suap pemberian fee proyek di daerah Bengkulu. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud, beserta istri dan keponakannya sebagai tersangka penerima suap. Wakil Ketua KPK Basariah Pandjaitan menduga istri Dirwan, Hendrati dan keponakannya, Nursilawati berperan sebagai perantara dan penadah uang suap.

"Informasinya bupati itu meminta agar uangnya enggak diserahkan ke dia, tapi diserahkan ke HEN (Hendrati) atau melalui NUR (Nursilawati), itu peran aktifnya," kata dia di kantornya, Jakarta, Rabu, 16 Mei 2018.

Baca: Begini Kronologi OTT Bupati Bengkulu Selatan dan Istrinya

Adapun dalam perkara ini KPK menyangka Dirwan menerima uang sejumlah Rp 98 juta dari seorang kontraktor bernama Juhari. Uang tersebut diduga merupakan sebagian dari 15 persen komitmen fee yang disepakati sebagai jatah bupati atas pengerjaan lima proyek jembatan dan jalan dengan mekanisme penunjukan langsung. Total anggaran untuk lima proyek itu berjumlah Rp 750 juta.

KPK menyangka uang Rp 98 juta itu diserahkan kepada Dirwan dalam dua kesempatan berbeda. Pada 12 Mei 2018, Juhari diduga menyerahkan uang sebanyak Rp 23 juta kepada Hendrati melalui Nursilawati.

Sebanyak Rp 13 juta dari uang tersebut disimpan Hendrati ke rekeningnya, sementara Rp 10 juta disimpan Nursilawati. Lalu pada 15 Mei 2018, Juhari kembali memberikan uang Rp 75 juta kepada Nursilawati di rumah Hendrati. "Sebesar Rp 75 juta diserahkan JHR (Juhari) kepada HEN melalui NUR di rumah HEN," kata Basaria.

Baca: KPK Tetapkan Bupati Bengkulu Selatan dan Istri sebagai Tersangka

Advertising
Advertising

Pada hari yang sama setelah transaksi kedua itu, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap keempat orang tersebut. Dirwan dan istrinya ditangkap di kediamannya di Kecamatan Manna, Bengkulu Selatan. Sedangkan, Juhari ditangkap di rumah makan dan Nursilawati ditangkap di kediaman kerabatnya.

KPK menyangka Bupati Bengkulu Selatan Dirwan, Hendrati dan Nursilawati telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Sementara Juhari disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1), huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Berita terkait

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

55 menit lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

9 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

9 jam lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

12 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

12 jam lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

15 jam lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

21 jam lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

23 jam lalu

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

23 jam lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

1 hari lalu

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

Sebelum penggeledahan ini, KPK mencegah Sekjen DPR RI Indra Iskandar dan enam orang lainnya bepergian ke luar negeri.

Baca Selengkapnya