Jaksa Sebut Syafruddin Arsyad Temenggung Rugikan Negara 4,5 T

Reporter

Taufiq Siddiq

Senin, 14 Mei 2018 16:42 WIB

Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung (kiri), berjalan meninggalkan gedung KPK seusai diperiksa di Jakarta, 9 Januari 2018. Ia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada pemegang saham pengendali BDNI pada 2004. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Syafruddin Arsyad Temenggung, bekas Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) 2004, telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain yang merugikan keuangan negara Rp 4,5 triliun.

Kerugian negara itu, kata jaksa, berkaitan dengan kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) dalam Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) oleh Syafruddin bersama Dorojatun Kuntjoro Jakti, mantan Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK), kepada Sjamsul Nursalim dan Itjih S. Nuraslim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) pada 2004.

Baca: Kasus BLBI, Syafruddin Arsyad Tumenggung Segera Diadili

"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu Sjamsul Nursalim Rp 4,5 triliun dan berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2017 tindakan ini merugikan keuangan negara Rp 4,8 triliun," kata jaksa KPK Haerudin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin 14 Mei 2018.

Sebelum diterbitkannya SKL, Nursalim yang dikenakan janji bayar piutang dari dana BLBI secara tunai kepada perusahaan tambak udang plasma dengan menyerahkan aset sebesar Rp 5,4 triliun. Namun Nursalim hanya membayar Rp 1,1 triliun lantaran sisanya Rp 4,8 triliun dihapus dengan diterbitkannya SKL oleh Syafruddin.

Simak: Kasus BLBI, KPK Periksa 71 Saksi untuk Syafruddin Temenggung

Maka, Syafruddin juga didakwa telah menyalahgunakan kewenangan sebagai pejabat BPPN dengan melakukan penghapusan piutang BDNI. Serta menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham meski Nursalim belum menyelesaikan kewajibannya terhadap BPPN.

Syafrudin disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Usai persidangan Syafruddin mengatakan akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa. Dia bersama tim kuasa hukumnya akan menyusun eksepsi dalam waktu dekat. "Kami akan siapkan eksepsi dalam tiga hari ini," ujarnya.

Berita terkait

Sidang Praperadilan Soal SP3 Kasus BLBI Digelar Hari Ini

7 Juni 2021

Sidang Praperadilan Soal SP3 Kasus BLBI Digelar Hari Ini

Sidang praperadilan atas keluarnya SP3 BLBI akan digelar pada hari ini, 7 Juni 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

KPK Terbitkan SP3 Kasus BLBI, PKS: Cederai Rasa Keadilan

3 April 2021

KPK Terbitkan SP3 Kasus BLBI, PKS: Cederai Rasa Keadilan

Sebelumnya, KPK menyangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim telah melakukan misrepresentasi untuk membayar utang BLBI.

Baca Selengkapnya

ICW Lihat Kisruh Penyidikan SKL BLBI Dimulai Saat MA Lepas Syafruddin

3 April 2021

ICW Lihat Kisruh Penyidikan SKL BLBI Dimulai Saat MA Lepas Syafruddin

ICW melihat kisruh penyidikan perkara penerbitan SKL BLBI dimulai ketika Mahkamah Agung memutus lepas Syafruddin

Baca Selengkapnya

Alasan KPK SP3 Kasus BLBI Sjamsul Nursalim, Tidak Ada Unsur Penyelenggara Negara

1 April 2021

Alasan KPK SP3 Kasus BLBI Sjamsul Nursalim, Tidak Ada Unsur Penyelenggara Negara

KPK menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap tersangka Sjamsul Nursalim dalam kasus BLBI.

Baca Selengkapnya

KPK SP3 Kasus BLBI dengan Tersangka Sjamsul Nursalim dan Istrinya

1 April 2021

KPK SP3 Kasus BLBI dengan Tersangka Sjamsul Nursalim dan Istrinya

KPK terbitkan SP3 kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kasus BLBI, Mahkamah Agung Ungkap Penolakan PK Oleh KPK

3 Agustus 2020

Kasus BLBI, Mahkamah Agung Ungkap Penolakan PK Oleh KPK

Mahkamah Agung menilai permohonan peninjauan kembali oleh KPK di kasus BLBI tak memenuhi syarat formal.

Baca Selengkapnya

Pengacara Syafruddin Sebut Landasan PK yang Diajukan KPK Lemah

16 Januari 2020

Pengacara Syafruddin Sebut Landasan PK yang Diajukan KPK Lemah

Pengacara Syafruddin Arsyad Temenggung mengatakan dasar PK yang diajukan oleh KPK tak kuat.

Baca Selengkapnya

Ahmad Yani: Pertemuan dengan Hakim Kasasi SKL BLBI Tak Disengaja

1 Oktober 2019

Ahmad Yani: Pertemuan dengan Hakim Kasasi SKL BLBI Tak Disengaja

Ahmad Yani mengatakan ia tak sengaja bertemu dengan salah satu hakim kasus SKL BLBI

Baca Selengkapnya

Hari Senin, KPK akan Bertemu KY Bahas Putusan Lepas Syafruddin

3 Agustus 2019

Hari Senin, KPK akan Bertemu KY Bahas Putusan Lepas Syafruddin

KPK akan bertemu dengan KY membahas putusan lepas Syafruffin Arsyad Temenggung dalam kasus SKL BLBI.

Baca Selengkapnya

Status Buron Sjamsul Nursalim Terganjal Salinan Vonis Syafruddin

28 Juli 2019

Status Buron Sjamsul Nursalim Terganjal Salinan Vonis Syafruddin

Penasehat hukum Sjamsul Nursalim, Maqdir Ismail membantah tudingan KPK dan mengatakan urusan SKL BLBI perdata bukan pidana.

Baca Selengkapnya