TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyatakan pihaknya telah melimpahkan berkas perkara tersangka kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (kasus BLBI) Syafruddin Arsyad Temanggung kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 3 Mei 2018.
"Berikutnya kami menunggu penetapan dan jadwal sidang," kata Febri lewat keterangan tertulisnya pada Kamis, 3 Mei 2018. Sebanyak 83 saksi dan tiga ahli diperiksa untuk kasus korupsi BLBI.
Baca: Kasus BLBI, Pengamat Sarankan KPK Kejar Terus Sjamsul Nursalim
Syafruddin ditetapkan tersangka terkait kasus suap pemberian surat keterangan lunas (SKL) kepada pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) tahun 2004 milik Sjamsul Nursalim. Sebagai tersangka, Syafruddin telah diperiksa KPK sebanyak tiga kali sejak 5 September 2017 hingga 9 Januari 2018.
Syafruddin merupakan mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional periode 2002-2004. Ia diduga menerbitkan SKL terhadap Sjamsul Nursalim padahal dari hasil restrukturisasi, BDNI baru membayar Rp 1,1 triliun dari utang Rp 4,8 triliun. Akibatnya ada uang senilai Rp 3,7 triliun yang tak dibayarkan kepada negara.
Baca: Kasus BLBI, Boediono: Saya Diperiksa KPK sebagai Mantan Menkeu
Syafruddin Arsyad Temenggung sudah ditahan di Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK sejak Kamis, 21 Desember 2017. Atas perbuatannya dalam kasus BLBI itu, Syafruddin diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp 4,58 triliun.