Buntut Bom Surabaya, Kapolri Minta DPR Sahkan RUU Terorisme
Reporter
Nur Hadi (Kontributor)
Editor
Rina Widiastuti
Minggu, 13 Mei 2018 22:45 WIB
TEMPO.CO, Surabaya - Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Terorisme (RUU Terorisme). Ia menyampaikan itu saat memberikan keterangan pers terkait bom Surabaya.
Tito menjelaskan UU Terorisme penting sebagai dasar kepolisian melakukan penindakan terhadap teroris. "Karena kami tahu sel-sel mereka, tapi kami tidak bisa menindak kalau mereka tidak melakukan aksi," kata Tito saat jumpa pers bom Surabaya di RS Bhayangkara Polda Jawa Timur, Ahad, 13 Mei 2018.
Baca: Pelaku Bom di Surabaya Satu Keluarga, Begini Pembagian Tugasnya
Dengan UU yang berlaku saat ini, Densus 88 Antiteror barus bisa bertindak jika para terduga teroris melakukan aksi atau sudah jelas ada barang buktinya. "Kami ingin agar lebih dari itu," kata Tito.
Salah satunya, kata dia, pemerintah atau institusi hukum lain menetapkan Jamaah Anshorud Daulah dan Jamaah Anshorud Tauhid, pendukung Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) sebagai teroris.
"Setelah itu ada pasal yang barang siapa yg bergabung dengan teroris dapat diproses pidana. Kami minta pada DPR agar cepet revisinya. Jangan terlalu lama. Negara butuh power yang lebih, korban terus berjatuhan."
Baca: Bom di Surabaya, Polisi Ungkap Dugaan Motif Pelaku
Jika RUU Terorisme tidak segera disahkan DPR, Tito meminta Presiden Joko Widodo untuk membuat perpu. "Segera direvisi, kalau terlalu lama, kami mohon Presiden buat perpu," katanya.