Aditya Moha Dituntut 6 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Hakim

Rabu, 9 Mei 2018 16:51 WIB

Gestur terdakwa pemberi suap hakim Pengadilan Tinggi Negeri Manado, Aditya Moha (kanan) usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 18 April 2018. Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh pihak Aditya Moha. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Aditya Anugrah Moha, 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Jaksa menilai politikus itu terbukti memberikan uang suap 110 ribu dolar Singapura kepada hakim Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono.

“Aditya Moha telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan korupsi,” ujar jaksa Ali Fikri saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu, 9 Mei 2018.

Baca: Aditya Moha Didakwa Serahkan Suap ke Hakim untuk Bebaskan Ibunya

Jaksa Ali menilai Aditya melakukan suap dalam beberapa tahap. Pertama, Aditya memberikan uang 80 ribu dolar Singapura kepada Sudiwardono agar ibunya, yaitu Marlina Moha, Bupati Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, tidak ditahan saat melakukan perkara dalam tingkat banding.

Suap kedua diberikan Aditya kepada Sudiwardono sebesar 30 ribu dolar Singapura dan fasilitas kamar di Hotel Alia, Jakarta Pusat. Suap itu diberikan kepada Sudiwardono agar Marlina diputus bebas.

Jaksa memberatkan tuntutan perbuatan terdakwa karena bertentangan dengan semangat masyarakat dan negara sebagai program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, Aditya, yang merupakan anggota Komisi XI DPR, tidak memberikan teladan. Jaksa juga menilai perbuatan Aditya mencederai penegakan hukum di Indonesia.

Advertising
Advertising

Baca: Usai Sidang Dakwaan, Aditya Moha Tak Akan Ajukan Eksepsi

Namun jaksa meringankan tuntutan karena Aditya punya tanggungan keluarga dan bersikap sopan di persidangan.

Seusai sidang, Aditya Moha mengatakan menyuap Sudiwardono bukan untuk pribadinya, melainkan ibunya. Ia berharap hal tersebut menjadi pertimbangan dalam putusan hakim. “Sejatinya, tidak ada unsur atau niat kejahatan dalam diri hati saya,” katanya.

Menurut Aditya, tuntutan 6 tahun penjara cukup berat karena adanya keluarga. Dia mengatakan ada banyak fakta persidangan yang menurut dia dapat meringankan putusan. “Akan kami pertimbangkan dengan kuasa hukum dan disampaikan di pembelaan nanti,” kata Aditya.

Jaksa menilai Aditya melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dalam kasus suap hakim ini.

Berita terkait

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

2 hari lalu

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

Meksiko sebelumnya telah mengajukan banding ke ICJ untuk memberikan sanksi kepada Ekuador karena menyerbu kedutaan besarnya di Quito.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

8 hari lalu

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

Tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan Nurul Ghufron diserahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK.

Baca Selengkapnya

Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

10 hari lalu

Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

Menurut Albertina, KPK menerima laporan dari masyarakat Lampung Utara perihal dugaan gratifikasi atau suap yang dilakukan Jaksa KPK itu.

Baca Selengkapnya

KPK dan Dewas Anggap Tak Ada Kejelasan Perkara atas Pelaporan Suap oleh Jaksa TI Sehingga Tak Dilanjutkan

12 hari lalu

KPK dan Dewas Anggap Tak Ada Kejelasan Perkara atas Pelaporan Suap oleh Jaksa TI Sehingga Tak Dilanjutkan

KPK menilai pelaporan dugaan pemerasan Jaksa KPK berinisial TI terhadap saksi senilai Rp 3 miliar sejauh ini tak memiliki kejelasan perkara.

Baca Selengkapnya

KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

15 hari lalu

KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

"Terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan surat tuntutan pada Kamis, 18 April 2024.

Baca Selengkapnya

Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

22 hari lalu

Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

Sunjaya Purwadisastra mendapat remisi dari Lapas Sukamiskin. Ini kilas balik kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Cirebon itu.

Baca Selengkapnya

6 Menteri Langsung Mundur Gara-gara Jam Tangan Rolex Presiden Peru, Ini Profil Dina Boluarte

29 hari lalu

6 Menteri Langsung Mundur Gara-gara Jam Tangan Rolex Presiden Peru, Ini Profil Dina Boluarte

Presiden Peru disorot rakyatnya karena gunakan jam tangan Rolex. Enam menteri langsung mundur. Ini profil Dina Boluarte.

Baca Selengkapnya

Sekretaris MA Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Pengurusan Perkara Rp 11,2 miliar

30 hari lalu

Sekretaris MA Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Pengurusan Perkara Rp 11,2 miliar

Vonis terhadap Hasbi Hasan ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman penjara 13 tahun delapan bulan.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Rp 8,6 Miliar Eks Kabasarnas Henri Alfiandi, Kuasa Hukum Sebut Dana Komando Sudah Berjalan Lama

30 hari lalu

Kasus Suap Rp 8,6 Miliar Eks Kabasarnas Henri Alfiandi, Kuasa Hukum Sebut Dana Komando Sudah Berjalan Lama

Kuasa hukum eks Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi mengatakan sistem dana komando sudah berjalan lama. Dinikmati oleh berbagai pihak.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Pengurusan Perkara Rp 11,2 Miliar, Sekretaris MA Hasbi Hasan Akan Jalani Sidang Putusan Hari Ini

30 hari lalu

Kasus Suap Pengurusan Perkara Rp 11,2 Miliar, Sekretaris MA Hasbi Hasan Akan Jalani Sidang Putusan Hari Ini

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat akan membacakan vonis atas perkara suap Rp 11, 2 miliar Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan hari ini.

Baca Selengkapnya