Kementerian Desa Imbau Pemerintah Daerah Percepat Penyaluran Dana Desa

Rabu, 9 Mei 2018 12:40 WIB

Rapat Koordinasi Percepatan Penyaluran Dana Desa Tahun 2018 Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi di Jakarta, Rabu, 9 Mei 2018.

INFO NASIONAL - Percepatan penyaluran dana desa 2018 terus digenjot pemerintah. Keseriusan tersebut ditunjukkan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dengan mengumpulkan para bupati dan wali kota seluruh Indonesia dalam rangka percepatan penyaluran dana desa.

"Tolong percepat penyaluran dana desanya, paling tidak tujuh hari disalurkan ke desa setelah dari pusat cair ke daerah," ujar Menteri Desa Eko Putra Sandjojo saat memberikan arahan dalam rapat koordinasi nasional percepatan penyaluran dana desa 2018 di Jakarta, Rabu, 9 Mei 2018.

Menteri Eko menambahkan, dengan cepatnya penyaluran dana desa, maka pembangunan menggunakan skema padat karya tunai dapat segera direalisasikan. Menteri Eko mengingatkan agar 30 persen dari pengerjaan proyek dana desa harus dialokasikan untuk upah pekerja. Program tersebut, kata dia, akan meningkatkan daya beli masyarakat.

“Terbangunnya ribuan kilometer jalan dan pembangunan infrastruktur lainnya yang memberikan dampak adalah buah kepemimpinan serta kerja keras bupati, wali kota, dan kepala desa. Begitu juga dengan penyerapan dana desa meningkat dari 83 persen menjadi 99 persen. Kepala daerah telah membuktikan bisa mencetak sejarah baru," ujarnya, optimistis.

Menteri Eko meyakini program dana desa adalah sebuah cara pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk mendesentralisasikan pertumbuhan ekonomi. Dana desa dapat ditambah tergantung kesiapan penyerapan pemerintah desa.

Advertising
Advertising

"Tahun depan, Presiden mengimbau untuk dinaikkan (dana desa), apakah desa-desa siap?," tanya Menteri Eko yang langsung dijawab dengan "Siap" oleh para peserta yang hadir.

Sementara itu Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo mengatakan, untuk mencairkan dana desa tahap pertama dari KPPN ke kas daerah, pemerintah daerah wajib menyampaikan dua dokumen, yaitu peraturan daerah terkait dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta peraturan bupati/wali kota tentang rincian penggunaan dana desa. Boediarso melanjutkan, jika dalam waktu tujuh hari dari kas daerah ke desa tidak dicairkan, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan akan ada sanksi.

"Kita akan evaluasi. Jika dari kas daerah ke desa belum cair, ada sanksi penundaan DAU dan BPH pada Juni," ujarnya.

Ia menambahkan, penyaluran dana desa tahap kedua dari kas negara ke daerah cukup dua persyaratan. Pertama, penyampaian laporan realisasi penyaluran dana desa dari kas daerah ke kas desa 2017. Kedua, laporan konsolidasi penggunaan dana desa 2017. (*)

Berita terkait

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

7 November 2022

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

Agar ban tubeless Anda mampu bertahan lama, pasti harus diperlakukan dengan baik sehingga tidak cepat rusak.

Baca Selengkapnya

Guru TIK Batam Makin Melek Digital

29 Agustus 2022

Guru TIK Batam Makin Melek Digital

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam

Baca Selengkapnya

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

27 Februari 2022

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

Integrasi memudahkan aksesibilitas dan meningkatkan kenyamanan masyarakat menggunakan angkutan umum perkotaan di Palembang dan sekitarnya.

Baca Selengkapnya

Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

27 Februari 2022

Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

Gus Muhaimin mengaku spirit perjuangan Kiai Abbas akan terus dikenang sepanjang masa.

Baca Selengkapnya

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

27 Februari 2022

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

Kuota tersebut dimanfaatkan untuk nelayan lokal, bukan tujuan komersial (penelitian, diklat, serta kesenangan dan rekreasi), dan industri

Baca Selengkapnya

BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

19 Februari 2022

BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

Kolaborasi diaspora dengan perbankan nasional merupakan upaya untuk terus menciptakan banyak peluang investasi di luar negeri.

Baca Selengkapnya

Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

19 Februari 2022

Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

Heboh Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang mendapatkan kado ulang tahun mesin ATM dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).

Baca Selengkapnya

Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

19 Februari 2022

Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

Tes pramusim MotoGP yang telah digelar pada 11 Maret 2022 menjadi pelajaran penting menghadapi race MotoGP pada 18-20 Maret 2022 nanti.

Baca Selengkapnya

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

19 Februari 2022

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

Kesuksesan penyelenggaraan G20 Indonesia akan menjadi bukti keandalan listrik PLN dalam mendukung kegiatan berstandar dunia.

Baca Selengkapnya

HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

19 Februari 2022

HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

Sikap yang memaksakan tetap berlakunya Permenaker 2/2022 itu bisa menciderai nilai kemanusiaan dan keadilan dalam Pancasila.

Baca Selengkapnya