Fredrich Yunadi Sempat Kelimpungan Ketika Didatangi KPK

Selasa, 8 Mei 2018 06:30 WIB

Terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus KTP Elektronik, Fredrich Yunadi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 15 Maret 2018. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rizka Anung Nata mengatakan Fredrich Yunadi sempat tidak bisa menunjukan surat kuasanya sebagai pengacara Setya Novanto. Dia mengatakan peristiwa itu terjadi saat penyidik mendatangi rumah Setya pada 15 November 2017.

“Dia jawab, ‘oh ada kami ada’, tapi dia tidak bisa menunjukan,” kata Rizka saat bersaksi dalam perkara merintangi penyidikan KPK dengan terdakwa Fredrich di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 7 Mei 2018.

Baca: Saat Fredrich dan Saksi Debat Soal Gurauan Minta Pekerjaan di KPK

Rizka mengatakan saat itu tim penyidik KPK datang ke rumah Setya untuk menahannya sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Penyidik, kata dia, tiba di rumah Setya di Jalan Wijaya XIII, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sekitar pukul 19.00.

Namun, di dalam rumah itu, penyidik tidak menemukan Setya, melainkan Fredrich. Fredrich sempat meminta para penyidik menunjukan identitas dan surat perintah penyidikan. Setelah mengecek dokumen penyidik, Fredrich mengajak berdiskusi di ruang tamu.

Advertising
Advertising

Saat berdiskusi di ruang tamu, kata Rizka, penyidik balik meminta Fredrich menunjukan surat kuasa penunjukan dirinya sebagai pengacara mantan Ketua DPR itu. Tapi Fredrich berdalih dokumen penunjukannya ada di mobil. “Dia bilang, ‘oh ada, ada di mobil’,” kata Rizka meniru Fredrich.

Rizka mengatakan setelah itu Fredrich pergi ke mobilnya mengambil sejumlah dokumen dan menunjukannya ke penyidik. Tapi ternyata Fredrich hanya memiliki surat kuasa melaporkan penyidik KPK ke penegak hukum lain, bukan surat kuasa penunjukannya sebagai pengacara Setya Novanto. “Kami sampaikan bahwa ini bukan surat kuasa untuk mendampingi tersangka,” kata dia.

Baca: Hakim Ketuk Palu Berkali-kali Hentikan Fredrich Yunadi Bicara

Mendengar jawaban itu, Fredrich mengatakan memiliki dokumen yang diminta penyidik. Tapi saat penyidik memintanya menunjukan surat tersebut, Fredrich tetap tidak bisa. “Dia jawab ada, tapi dia tidak bisa menunjukan,” kata Rizka.

Karena tidak bisa membuktikan dirinya pengacara Setya, penyidik akhirnya meminta Fredrich membuat surat kuasa dengan diwakili istri Setya, Deisti Astriani Tagor. Fredrich kemudian menulis surat itu dengan tangan dan ditandantangani oleh Deisti. “Setelah berdiskusi mereka berdua membubuhkan tanda tangan bahwa dia setuju menunjuk Fredrich sebagai pengacara suaminya,” tutur Rizka.

Fredrich membantah keterangan Rizka. Menurut dia, tidak mungkin dirinya mengambil dokumen yang diminta KPK di mobil karena di luar rumah banyak sekali kerumunan orang. “Mobil saya parkir di seberang rumah. Kalau saya keluar saya tidak akan bisa masuk lagi,” kata dia.

Berita terkait

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

5 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

17 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

18 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

1 hari lalu

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

Saham Freeport akhirnya 61 persen dikuasai Indonesia, berikut kronologi dari jatuh ke Bakrie sampai skandal Papa Minta Saham Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya