Penyidik KPK dan Fredrich Yunadi Sempat Diusir dari Ruang Novanto

Selasa, 8 Mei 2018 05:45 WIB

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rizka Anung Nata saat bersaksi dalam sidang perkara merintangi penyidikan KPK dengan terdakwa Fredrich Yunadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, 7 Mei 2018. TEMPO/M Rosseno Aji.

TEMPO.CO, Jakarta - Fredrich Yunadi dan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rizka Anung Nata sempat bersitegang selama berada di dekat ruang perawatan Setya Novanto di Rumah Sakit Medika Permata Hijau. Saking mengganggu, perawat sampai mengusir mereka pergi dari ruang perawatan.

“Ya saya sempat beberapa kali bersitegang dengan suara cukup tinggi hingga perawat melihat kami sebagai pengganggu,” kata Rizka saat bersaksi dalam sidang perkara merintangi penyidikan KPK dengan terdakwa Fredrich, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 7 November 2018.

Baca: Saat Fredrich dan Saksi Debat Soal Gurauan Minta Pekerjaan di KPK

Rizka mengatakan saat itu penyidik ingin memeriksa kondisi Setya setelah mengalami kecelakaan di kawasan Permata Hijau pada 16 November 2017. Namun, dia mengatakan Fredrich melarang penyidik berada di lorong dekat ruang rawat inap Setya. Rizka mengatakan Fredrich berdalih keberadaan penyidik mengganggu ketenangan.

Karena larangan itu, Fredrich dan Rizka sempat beradu argumen. Rizka mengatakan Fredrich hanya mencari alasan untuk mengusir penyidik. Padahal, kata dia, berulang kali Fredrich keluar-masuk ruang perawatan Setya. Di lorong itu, kata dia, juga banyak orang-orang yang tidak dia ketahui tujuannya, tapi tidak diusir Fredrich.

Advertising
Advertising

Tarik urat antara Fredrich dan Rizka kemudian dilerai penyidik senior KPK Ambarita Damanik. “Pak Damanik menyampaikan ke Fredrich enggak usah emosi, kita biasa-biasa saja. Kami di sini menjalankan tugas,” kata Rizka meniru ucapan Damanik.

Baca: Fredrich Yunadi Akui Simpan 36 Senjata Api di Rumahnya

Tapi perawat yang terlanjur merasa terganggu menyuruh semua orang keluar dari lorong rumah sakit, termasuk penyidik. Rizka menjelaskan ke perawat, penyidik tidak bisa keluar. Penyidik, kata dia, ada di rumah sakit itu dengan surat perintah untuk menjaga Setya.

Rizka mengatakan Fredrich berkukuh meminta penyidik keluar. Fredrich bahkan meminta kepala satuan keamanan rumah sakit Mansyur Harahap mengusir penyidik karena mengganggu. “Kami jelaskan berapa kali pun diminta keluar, kami tetap di sini,” kata dia.

Dalam perkara ini, KPK mendakwa Fredrich telah merekayasa perawatan Setya untuk menghindarkannya dari penyidikan KPK. Fredrich didakwa telah memesan kamar rawat untuk Setya sebelum kecelakaan terjadi.

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

21 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

23 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

2 hari lalu

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

Saham Freeport akhirnya 61 persen dikuasai Indonesia, berikut kronologi dari jatuh ke Bakrie sampai skandal Papa Minta Saham Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya