Banding HTI, Yusril Ihza: Pemerintah Bisa Kalah di Mahkamah Agung

Selasa, 8 Mei 2018 04:30 WIB

Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto bersama Kuasa Hukum HTI Yusril Ihza Mahendra, mengikuti sidang perdana pengujian UU Ormas di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 26 Juli 2017. Dalam sidang perdana ini MK mendengarkan isi permohonan terkait legal standing, mendengarkan nasihat dari hakim konstitusi terkait status HTI yang telah dibubarkan pemerintah. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Yusril Ihza Mahendra, menilai penolakan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap gugatan pembubaran organisasi tersebut belum final. Menurut Yusril, masih ada upaya hukum banding dan kasasi hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

“Bisa saja nanti pemerintah kalah di pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung,” kata Yusril melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin, 7 Mei 2018.

Baca: Gugatan Ditolak, HTI Bakal Ajukan Banding

Yusril menilai majelis hakim tidak sepenuhnya bersikap obyektif dalam sidang perkara HTI. Menurut dia, pemerintah akan merasa sangat dipermalukan jika keputusan membubarkan HTI dibatalkan oleh PTUN. Yusril berpendapat bahwa selama sidang, pemerintah hanya menghadirkan dua saksi fakta.

Ia menilai kedua saksi tersebut tidak mampu menerangkan kesalahan HTI. Pemerintah, kata Yusril, malah mendatangkan sembilan ahli yang terafiliasi dengan pemerintah. "Keterangan mereka sukar dipertanggungjawabkan secara akademis karena para saksi tersebut merupakan bagian dari pemerintah,” kata Yusril. Menurut dia, hakim pun juga mengabaikan keterangan ahli independen yang diajukan HTI.

Advertising
Advertising

Pemerintah membubarkan HTI pada 19 Juli 2017 berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan pada 10 Juli 2017. Menurut Yusril, pemerintah harus membuktikan pelanggaran HTI selama sembilan hari tersebut.

“Bukan menggunakan bukti-bukti sebelum berlakunya perppu karena tidak berlaku surut. Sejauh itu, saya menganggap pemerintah gagal membuktikannya dalam persidangan,” kata Yusril.

Baca: Pertimbangan Majelis Hakim Tolak Gugatan HTI

Sebelumnya, Majelis Hakim PTUN menolak seluruh gugatan HTI terhadap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam persidangan di PTUN, Jakarta, Senin, 7 Mei 2018. “Memutuskan Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim, Tri Cahya Indra Permana dalam persidangan. Majelis hakim juga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 455 ribu.

Walau kalah di pengadilan tingkat pertama, Yusril berharap Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) atau Mahkamah Agung akan mengambil putusan yang lebih adil dan lebih obyektif untuk HTI. “Perjuangan menegakkan keadilan adalah perjuangan panjang dan berliku. Kami harus menjalaninya dengan kesabaran dan ketegaran” kata Yusril.

Berita terkait

Serba-serbi Kontroversi Yusril Ihza Mahendra Sebelum dan Sesudah Menjabat Menko

11 hari lalu

Serba-serbi Kontroversi Yusril Ihza Mahendra Sebelum dan Sesudah Menjabat Menko

Yusril Ihza Mahendra melontarkan pernyataan kontroversi soal peristiwa 1998.

Baca Selengkapnya

Ramai Respons soal Yusril Sebut Peristiwa 1998 Bukan Pelanggaran HAM Berat

14 hari lalu

Ramai Respons soal Yusril Sebut Peristiwa 1998 Bukan Pelanggaran HAM Berat

Yusril menyebut kasus 1998 tak termasuk pelanggaran HAM berat. Pernyataan Yusril ini mendapatkan respons dari sejumlah kalangan.

Baca Selengkapnya

Top Nasional: Kata Yusril soal Isu Dirinya Jadi Calon Menko, Jokowi Kunjungi 3 Sekolah di Solo

23 hari lalu

Top Nasional: Kata Yusril soal Isu Dirinya Jadi Calon Menko, Jokowi Kunjungi 3 Sekolah di Solo

Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan siap menjalankan tugas apabila terpilih menjadi menteri dalam kabinet Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Raffi Ahmad Gabung Kepengurusan Kadin versi Munaslub, 3 Nama Besar Lain yang Ikut Penambangan Pasir Laut

28 hari lalu

Terkini Bisnis: Raffi Ahmad Gabung Kepengurusan Kadin versi Munaslub, 3 Nama Besar Lain yang Ikut Penambangan Pasir Laut

Raffi Ahmad sebagai Wakil Ketua Umum Bidang Industri Kreatif Kadin periode 2024-2029 versi Munaslub

Baca Selengkapnya

Selain Yusril Ihza, 3 Nama Ini Diduga Ikut Bermain di Penambangan Pasir Laut

29 hari lalu

Selain Yusril Ihza, 3 Nama Ini Diduga Ikut Bermain di Penambangan Pasir Laut

Sebanyak 66 perusahaan yang mengajukan permohonan izin konsesi kepada KKP untuk pengelolaan hasil sedimentasi laut atau pasir laut.

Baca Selengkapnya

Profil PT Gajamina Sakti Nusantara, Perusahaan Yusril Ihza yang Ikut Menambang Pasir Laut

31 hari lalu

Profil PT Gajamina Sakti Nusantara, Perusahaan Yusril Ihza yang Ikut Menambang Pasir Laut

KKP menyatakan ada 66 perusahaan sedang antri mengurus perizinan pengelolaan pasir laut. Salah satu perusahaan itu milik Yusril Ihza Mahendra, PT Gajamina Sakti Nusantara.

Baca Selengkapnya

Terkini: Gaji dan Tunjangan Sekjen Gerindra Ahmad Muzani yang Jadi Ketua MPR 2024-2029, Giliran Budi Arie Kunjungi Anindya Bakrie di Menara Kadin

32 hari lalu

Terkini: Gaji dan Tunjangan Sekjen Gerindra Ahmad Muzani yang Jadi Ketua MPR 2024-2029, Giliran Budi Arie Kunjungi Anindya Bakrie di Menara Kadin

Sekjen Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Ahmad Muzani resmi dilantik sebagai Ketua MPR periode 2024-2029. Berapa gaji dan tunjangannya?

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Perusahaan Yusril Ihza Disebut Masuk Daftar Calon Penambang Pasir Laut, Gaji hingga Berbagai Tunjangan Anggota DPR

34 hari lalu

Terpopuler: Perusahaan Yusril Ihza Disebut Masuk Daftar Calon Penambang Pasir Laut, Gaji hingga Berbagai Tunjangan Anggota DPR

Presiden Jokowi telah mengizinkan pelaksanaan ekspor pasir laut melalui PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Baca Selengkapnya

Sederet Ketua Umum Partai Politik yang Mundur, Ada Giring dan Yusril Ihza Terbaru Airlangga Hartarto

13 Agustus 2024

Sederet Ketua Umum Partai Politik yang Mundur, Ada Giring dan Yusril Ihza Terbaru Airlangga Hartarto

Airlangga Hartarto mundur sebagai Ketua Umum Golkar. Sebelumnya, beberapa ketum parpol pernah mundur seperti Giring dan Yusril Ihza Mahendra.

Baca Selengkapnya

Indonesia Targetkan HTI 11,2 Juta Ha pada 2030, KLHK Siapkan Standar Pengurangan Emisinya

12 Agustus 2024

Indonesia Targetkan HTI 11,2 Juta Ha pada 2030, KLHK Siapkan Standar Pengurangan Emisinya

KLHK sedang menyiapkan standar penghitungan pengurangan emisi dari Hutan Tanaman Industri (HTI) sebagai bagian dari upaya mitigasi perubahan iklim.

Baca Selengkapnya