Begini Kronologi OTT Anggota DPR Amin Santono

Reporter

Alfan Hilmi

Minggu, 6 Mei 2018 10:17 WIB

Penyidik KPK menunjukkan barang bukti sitaan saat konferensi pers terkait OTT terhadap anggota DPR Komisi XI Fraksi Demokrat Amin Santono dapil Jawa Barat X, di Gedung KPK, Jakarta, 5 Mei 2018. Amin Santono ditangkap di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur bersama delapan orang lainnya. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Anggota Komisi Keuangan DPR Amin Santono sebagai tersangka korupsi penerimaan hadiah terkait usulan dana keuangan daerah pada RAPBN Perubahan 2018.

“KPK telah melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan sejak Desember 2017 dari informasi masyarakat,” kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang di gedung KPK pada Sabtu 5 Mei 2018.

Amin Santono ditangkap pada Jumat, 5 Mei lalu pukul 19.30 di Bandar Udara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur. Di sana, Amin diduga menerima uang Rp 400 juta dari seorang kontraktor bernama Ahmad Ghiast. Uang tersebut dipindahkan dari mobil Ahmad ke mobil Amin di parkiran.

Baca: Amin Santono Tersangka, Karier Politiknya Dimulai di Jawa Barat

Setelah mendapatkan uang dari Ahmad, Amin kemudian meninggalkan restoran. KPK kemudian langsung menangkap Amin bersama sopirnya di jalan keluar bandara.

Advertising
Advertising

KPK menemukan uang sebesar Rp 400 juta. Uang tersebut dibungkus di dalam dua amplop cokelat dan dimasukkan ke dalam tas jinjing.

Setelah itu, KPK kemudian menangkap Ahmad, tiga orang dari pihak swasta bernama Eka Kamaluddin, DC dan EP dan dua orang sopir. KPK langsung membawa mereka ke Gedung KPK, Jakarta Selatan untuk pemeriksaan awal.

Baca: Sebelum OTT KPK, Amin Santono Tak Pulang ke Rumah

Setelah itu, KPK bergerak ke kediaman seorang pejabat Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo di kediamannya, Bekasi, Jawa Barat. Yaya merupakan Kepala Seksi Pengembangan dan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan. “Dalam penangkapan di rumah Yaya, KPK menyita bukti transfer sebesar Rp 100 juta dan dokumen proposal,” kata Saut.

Ia mengatakan, penerimaan dengan total Rp 500 juta ini merupakan komitmen dari 7 persen imbalan yang dijanjikan dari dua proyek di Kabupaten Sumedang dengan nilai Rp 25 miliar. Dua proyek tersebut dilakukan oleh Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan di Kabupaten Sumedang senilai Rp 4 miliar dan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Sumedang senilai Rp 21,8 miliar. "Diduga komitmen fee nya sebesar Rp 1,7 miliar," kata Saut.

Sumber dana, kata Saut, diduga berasal dari para kontraktor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang. Ahmad diduga berperan sebagai koordinator dan pengepul dana untuk Amin. Selain uang Rp 500 juta, KPK mengamankan sejumlah aset yaitu logam mulia seberat 1,9 kilogram, uang sebesar Rp 1,8 miliar, Sing$ 6.300 dan U$ 12.500.

Baca: OTT Amin Santono, Pejabat Kemenkeu Diduga Terima Setoran Uang

Berita terkait

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

1 jam lalu

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sudah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebelumnya dan tengah mengajukan praperadilan.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

5 jam lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

Babak Baru Konflik KPK

9 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

10 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

10 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

11 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

14 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

19 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

2 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya