Suap Bupati Mojokerto, KPK Geledah Dua Perusahaan Telekomunikasi
Reporter
Taufiq Siddiq
Editor
Arkhelaus Wisnu Triyogo
Sabtu, 5 Mei 2018 09:04 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua perusahaan telekomunikasi dalam penyelidikan kasus dugaan suap Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa. Penggeledahan dua perusahaan itu dilakukan pada 3-4 Mei 2018 di kantor PT Profesional Telekomunikasi Indonesia di Menara BCA dan PT Tower Bersama Infrastructure di The Convergence Indonesia.
"Penyidik mencari barang bukti baru dalam kasus dugaan suap Bupati Mojokerto," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 4 Mei 2018.
Baca juga: Bupati Mojokerto Mustofa Menjadi Tersangka Suap Pembangunan BTS
Dalam penggeledahan itu, kata Febri, penyidik menyita sejumlah dokumen dan surat elektronik. Dokumen tersebut disinyalir berhubungan dengan izin pembangunan 22 menara telekomunikasi di Mojokerto pada 2015.
Febri mengatakan Mustofa diduga menerima suap untuk proyek pembangunan 22 menara tower di Kabupaten Mojokerto pada 2015. "Penyidik juga sedang mendalami proses izin membuka pembangunan dan izin prinsip pemanfaatan ruang pada pembangunan 22 menara tersebut," ujarnya.
KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Kabupaten Mojokerto. Mereka adalah Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Zainal Abidin.
Baca juga: KPK Sita 16 Unit Mobil dari Anak Buah Bupati Mojokerto
Adapun dari kalangan swasta, KPK menetapkan dua tersangka, yakni Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) Ockyanto dan Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) Onggo Wijaya.
Dalam kasus dugaan suap, Mustofa disangka telah menerima uang Rp 2,7 miliar dari kedua perusahaan tersebut. KPK menyangka uang itu diberikan untuk memuluskan proyek pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto pada 2015.
KPK menyangka Mustofa bersama Zainal menerima gratifikasi Rp 3,7 miliar terkait dengan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto.