Fredrich Yunadi Akui Simpan 36 Senjata Api di Rumahnya

Sabtu, 5 Mei 2018 07:00 WIB

Terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus KTP Elektronik, Fredrich Yunadi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 15 Maret 2018. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Fredrich Yunadi mengungkapkan alasan kepemilikan 36 senjata api yang disimpan di rumahnya. Bekas pengacara Setya Novanto itu mengaku kerap mendapat ancaman atas profesinya dalam menangani perkara hukum.

Fredrich mengaku tak asing dengan senjata api. “Harus punya, untuk self-defense,” kata Fredrich, yang mengaku mulai berkenalan dengan senjata api pada 30 tahun lalu, kepada Tempo setelah menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat, 4 Mei 2018.

Baca: Fredrich Yunadi: Siapa Pun yang Mau Menyantet Saya, Silakan

Fredrich mengaku sering mendapat ancaman dari orang-orang ketika sedang menangani perkara hukum. Ia mengatakan lawan-lawannya di persidangan pernah mengancam dengan menodongkan senjata api atau senjata tajam. “Saya pernah dikejar sekitar seratus orang. Pakai celurit, saya mau dibacok,” katanya.

Di antara koleksi 36 buah senjata api yang ia miliki, Fredrich berujar pistol jenis Glock 43 adalah favoritnya. Glock 43 adalah senjata api jenis pistol 9 milimeter buatan Austria.

Advertising
Advertising

Fredrich mengklaim memiliki sertifikat dan izin untuk menggunakan senjata api. Ia mengatakan mengurus izin kepemilikan senjata api pada 2004. “Saya senjata semua izin lengkap. Saya pakai IKSA (izin kepemilikan senjata api),” katanya.

Baca: Fredrich Yunadi Akan Bersaksi untuk Bimanesh Sutarjo Hari Ini

Fredrich adalah terdakwa kasus merintangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Setya Novanto. Ia diduga bersekongkol dengan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, untuk menghalangi penyidikan terhadap kliennya, Setya Novanto. Fredrich mendekam sebagai terdakwa di rumah tahanan KPK dan tidak bisa lagi membawa senjata api ke mana-mana.

Fredrich mengatakan pertama kali bertemu dengan Bimanesh pada 2004 di Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Ketika itu, ia menjalani pemeriksaan kesehatan untuk mengurus izin kepemilikan senjata api. Saat itu Bimanesh masih menjadi dokter di RS Polri Kramat Jati.

Kepemilikan senjata api Fredrich Yunadi diketahui publik saat tampil di kanal YouTube Catatan Najwa pada 24 November 2017. Saat itu, Fredrich menyebut dirinya tidak segan-segan menembak orang yang mengancamnya. “Saya di tengah jalan, saya tembak langsung orangnya. Saya enggak ragu-ragu, kok. Saya kan punya izin,” katanya saat itu.

Berita terkait

Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti

1 jam lalu

Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti

Dugaan pembelian senjata oleh ajudan itu diungkap ke persidangan oleh kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, namun jaksa KPK bilang tidak ada.

Baca Selengkapnya

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

7 jam lalu

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sudah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebelumnya dan tengah mengajukan praperadilan.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

11 jam lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

Babak Baru Konflik KPK

15 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

16 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

16 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

18 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

20 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya