JK: Perpres Tenaga Kerja Asing Mempermudah Izin Baru

Jumat, 4 Mei 2018 12:38 WIB

Wakil Presiden Jusuf Kalla saat membuka Rapat Kerja Pemerintah Percepatan Pelaksanaan Berusaha di Daerah di Jakarta, 28 Maret 2018. Rapat kerja dihadiri oleh Bupati, Walikota dan Ketua DPRD seluruh Indonesia. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) kembali menjelaskan alasan pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Ia menegaskan, penerbitan perpres itu untuk mempermudah perizinan tenaga asing.

JK menuturkan tenaga asing yang masuk ke Indonesia sebelumnya perlu memperbarui izin setiap enam bulan. Mereka harus keluar dari Indonesia untuk mengurus izin baru. "Prosedur itu merepotkan sehingga mereka banyak pindah ke negara lain, seperti Singapura, Vietnam, dan lainnya," kata JK di Auditorium Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta, Jumat, 4 Mei 2018.

Simak juga: JK: Aturan Tenaga Kerja Asing Bukan Berarti Mereka Bebas Masuk

JK berpendapat, melalui peraturan baru ini, pekerja asing diberikan izin sesuai dengan lamanya mereka bekerja. Ia mencontohkan, jika bekerja selama dua tahun, izin tenaga asing akan diberikan selama dua tahun. Kata JK, kemudahan izin akan mendorong investasi dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Selain berkaitan dengan kemudahan perizinan, JK menilai perginya investor asing ke negara seperti Singapura berkaitan dengan situasi keamanan dalam negeri menjadi alasan penerbitan perpres ini. "Jadi, harapan kami, kepolisian dan TNI memberi rasa aman sehingga ekonomi Indonesia juga jalan," kata JK.

Advertising
Advertising

Penerbitan Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing memicu kritik dari sejumlah pihak. Aturan itu dikhawatirkan mengurangi lapangan kerja bagi masyarakat Indonesia. Komisioner Ombudsman Bidang Pengawasan Sumber Daya Alam, Ketenagakerjaan, dan Kepegawaian Laode Ida, misalnya, mengatakan Perpres TKA berpotensi diskriminatif terhadap masyarakat Indonesia.

Simak juga: Datangkan Tenaga Kerja Asing, Menaker: Jangan Berpikir Itu Jahat

Menurut Laode Ida, dalam perpres itu pemerintah hanya mengutamakan pelayanan prima untuk tenaga asing. "Sedangkan tenaga kerja Indonesia tidak ada perpresnya," katanya pada Rabu kemarin.

Bahkan ahli hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, mengambil ancang-ancang menggugat peraturan itu ke Mahkamah Agung. Menurut dia, peraturan penggunaan tenaga kerja asing itu akan merugikan pekerja lokal. "Kami akan lakukan perlawanan ke MA, biar kami lawan secara sah dan konstitusional," kata Yusril.

Berita terkait

Hamas Minta Bantuan Jusuf Kalla untuk Mediasi dengan Israel

12 jam lalu

Hamas Minta Bantuan Jusuf Kalla untuk Mediasi dengan Israel

Hamas meminta bantuan dari Jusuf Kalla agar menjadi mediator guna mengakhiri perang dengan Israel.

Baca Selengkapnya

Jusuf Kalla Sebut Akar Konflik di Papua karena Salah Paham

11 hari lalu

Jusuf Kalla Sebut Akar Konflik di Papua karena Salah Paham

Menurut Jusuf Kalla, pandangan masyarakat Papua seakan-akan Indonesia merampok Papua, mengambil kekayaan alamnya.

Baca Selengkapnya

Cara dan Syarat Kerja Legal bagi Orang Asing di Indonesia

12 hari lalu

Cara dan Syarat Kerja Legal bagi Orang Asing di Indonesia

Ketahui cara dan syarat kerja legal bagi orang asing di Indonesia. Pastikan Anda memenuhi beberapa persyaratan yang sudah ditentukan. Ini ulasannya.

Baca Selengkapnya

Usai Salat Id di Masjid Al Azhar, JK Terima Kunjungan Tokoh di Rumahnya Besok

27 hari lalu

Usai Salat Id di Masjid Al Azhar, JK Terima Kunjungan Tokoh di Rumahnya Besok

Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) akan merayakan hari raya Idul Fitri 1445 H atau 2024 M di Jakarta. Rencananya, JK juga akan menerima kunjungan para kolega di kediaman pribadinya di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Tolak Munas Golkar Dipercepat, Jusuf Kalla: Harus Desember, Kalau Dipercepat Munaslub Namanya

47 hari lalu

Tolak Munas Golkar Dipercepat, Jusuf Kalla: Harus Desember, Kalau Dipercepat Munaslub Namanya

Jusuf Kalla menolak Munas Golkar dipercepat. Menurut dia, Munas Golkar sudah ditetapkan pada Desember 2024.

Baca Selengkapnya

Jelang Pengumuman Rekapitulasi Pemilu, Anies dan Muhaimin Buka Puasa di Rumah JK

47 hari lalu

Jelang Pengumuman Rekapitulasi Pemilu, Anies dan Muhaimin Buka Puasa di Rumah JK

Anies dan Muhaimin akan menghadiri undangan buka puasa bersama JK sore ini. Menurut Timnas Amin ini adalah undangan terbatas JK ke beberapa tokoh.

Baca Selengkapnya

Sudirman Said Sebut Bahas Hak Angket saat Bertemu JK dan Hasto PDIP di UI

58 hari lalu

Sudirman Said Sebut Bahas Hak Angket saat Bertemu JK dan Hasto PDIP di UI

Menurut Said, JK tak mau ada beban politik di pemerintahan selanjutnya. JK tak mau beban ekonomi dan politik digabungkan.

Baca Selengkapnya

Apa Dasar JK Sebut Pemilu 2024 Terburuk dalam Sejarah Indonesia?

58 hari lalu

Apa Dasar JK Sebut Pemilu 2024 Terburuk dalam Sejarah Indonesia?

Menurut JK, Pemilu 2024 sudah diatur oleh pemerintah dan orang-orang tertentu. Sehingga ia menilai Pemilu 2024 sebagai pemilu yang terburuk dalam sejarah demokrasi Indonesia sejak 1955.

Baca Selengkapnya

Jusuf Kalla Sebut Pemilu 2024 Terburuk, Mahfud Md: Pandangan Negarawan

59 hari lalu

Jusuf Kalla Sebut Pemilu 2024 Terburuk, Mahfud Md: Pandangan Negarawan

Mahfud Md mengatakan pernyataan Jusuf Kalla terkait Pemilu 2024 sebagai Pemilu terburuk sebagai pandangan seorang negarawan.

Baca Selengkapnya

Jusuf Kalla Beri Catatan Soal Pemilu 2024, APBN Program Makan Siang Gratis, Bansos, dan Hak Angket DPR

59 hari lalu

Jusuf Kalla Beri Catatan Soal Pemilu 2024, APBN Program Makan Siang Gratis, Bansos, dan Hak Angket DPR

Jusuf Kalla atau JK mengomentari berbagai soal dalam Pemilu 2024, APBN makan siang gratis, hingga usung hak angket untuk indikasi kecurangan pemilu.

Baca Selengkapnya