ICW Minta KPK Jerat Setya Novanto dengan Pidana Pencucian Uang

Kamis, 3 Mei 2018 08:25 WIB

Terdakwa mantan ketua DPR, Setya Novanto tiba untuk mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 24 April 2018. Selain divonis 15 tahun penjara, Setya Novanto juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan dan hakim juga mencabut hak politik Setya Novanto selama lima tahun. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih punya pekerjaan rumah untuk mengungkap peran Setya Novanto dalam kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP. ICW menilai KPK masih perlu menjerat Setya dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"KPK masih punya pekerjaan lain, yaitu menjerat Setnov dengan UU TPPU," kata Koordinator ICW Adnan Topan Husodo di Kedutaan Besar Inggris, Jakarta, Rabu, 2 Mei 2018.

Baca: Pengacara Sebut Setya Novanto Segera Dipindahkan ke Sukamiskin

Setya Novanto telah divonis pidana pokok 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Hakim menyatakan Setya telah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi karena telah melakukan korupsi secara bersama-sama yang menguntungkan diri sendiri dan merugikan keuangan negara.

Dalam sidang tuntutan, jaksa KPK, Irene Putri, menyatakan kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya bercitarasa pencucian uang. Dia berujar, selama persidangan, muncul fakta adanya metode baru untuk mengalirkan duit hasil kejahatan dari luar negeri tanpa melalui sistem perbankan nasional.

Advertising
Advertising

Baca: Kata KPK Soal Kasus Setya Novanto Bercita Rasa Pencucian Uang

Duit haram itu, tutur Irene, mengalami perjalanan berliku melintasi enam negara, yakni Indonesia, Amerika Serikat, Mauritius, India, Singapura, dan Hong Kong. "Untuk itu, tidak berlebihan rasanya jika penuntut umum menyimpulkan inilah korupsi bercitarasa tindak pidana pencucian uang," ucap Irene.

Adnan mengatakan KPK perlu mendalami dugaan TPPU dalam tuntutan jaksa itu. Dia berujar, bila KPK berhasil menjerat Setya Novanto dengan UU TPPU, pengembalian kerugian negara akan semakin besar. "Kalau itu tidak diperdalam, pengembalian asetnya akan kecil dan itu merugikan negara," tuturnya.

Berita terkait

KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

46 menit lalu

KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

Menko Polkam Budi Gunawan membentuk Desk Pencegahan Korupsi yang dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

4 jam lalu

KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

KPK menyatakan Sahbirin Noor melarikan diri setelah menjadi tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

5 jam lalu

Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

Kuasa hukum Sahbirin Noor mengatakan kliennya tak mungkin ke luar negeri karena sudah dicekal.

Baca Selengkapnya

PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

5 jam lalu

PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK Mardani Maming.

Baca Selengkapnya

Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

7 jam lalu

Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

Pengacara Tom Lembong akhirnya buka suara soal LHKPN yang dilaporkan kliennya tidak memiliki aset rumah, tanah, dan kendaraan.

Baca Selengkapnya

Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

8 jam lalu

Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

Pada reuni aksi 411 yang digelar di Patung Kuda Monas, seorang orator menyoroti cawe-cawe Jokowi dalam menentukan capim KPK.

Baca Selengkapnya

Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

8 jam lalu

Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

Kejagung memindahkan lokasi penahanan tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan terpidana pembunuhan Ronald Tannur. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Sahbirin Noor Melarikan Diri setelah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

8 jam lalu

KPK Sebut Sahbirin Noor Melarikan Diri setelah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

KPK mengungkapkan informasi tersebut dalam sidang praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor di PN Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Pukat UGM: Penuntasan Kasus Firli Bahuri Tolok Ukur Kinerja Kapolda

11 jam lalu

Pukat UGM: Penuntasan Kasus Firli Bahuri Tolok Ukur Kinerja Kapolda

Kondisi penanganan perkara Firli Bahuri menjadi kondite untuk mengukur kinerja Irjen Karyoto, jika tidak selesai selama ia menjabat, ada kegagalan

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Menghilang seusai Jadi Tersangka KPK

20 jam lalu

Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Menghilang seusai Jadi Tersangka KPK

Kuasa hukum Sahbirin Noor percaya diri bisa sukses menggugat penetapan tersangka oleh KPK.

Baca Selengkapnya