Seusai Vonis Setya Novanto, KPK Incar Pelaku Lain Korupsi E-KTP

Selasa, 1 Mei 2018 07:16 WIB

Terdakwa mantan ketua DPR, Setya Novanto melambaikan tangannya dari dalam mobil tahanan setelah mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 24 April 2018. Setya Novanto divonis hukuman 15 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan korupsi proyek E-KTP tahun anggaran 2011-2013. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang berfokus mencari pelaku lain dalam kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP seusai vonis Setya Novanto. Juru bicara KPK, Febri Diansyah, menduga masih ada pihak dari kalangan kementerian, politikus, dan swasta yang terlibat dalam kasus ini.

"Kami menduga masih ada pihak-pihak lain, baik dari sektor politik, swasta, kementerian, maupun birokrasi yang harus bertanggung jawab dalam korupsi proyek e-KTP," ucap Febri di kantornya, Kuningan, Jakarta, Senin, 30 April 2018.

Baca: Setya Novanto Tak Ajukan Banding, Terima Vonis 15 Tahun Penjara

Febri mengatakan pertimbangan itu menjadi alasan KPK untuk tidak mengajukan permohonan banding atas putusan terhadap Setya Novanto. "Kami sudah memutuskan menerima putusan itu," ujarnya. Setya pun sudah menyatakan tidak akan mengajukan permohonan banding atas hukuman yang dijatuhkan kepadanya.

Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi menjatuhkan hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Setya. Politikus Partai Golongan Karya ini juga diwajibkan membayar ganti rugi senilai US$ 7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar yang sudah dia kembalikan. Majelis hakim juga mencabut hak politiknya selama lima tahun setelah menjalani hukuman.

Advertising
Advertising

Baca: Saat Setya Novanto Bicara Soal Keadilan yang Sudah Tak Ada

Vonis Setya ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum KPK. Jaksa menuntut bekas Ketua Dewan Perwakilan Rakyat ini dengan hukuman penjara 16 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sejumlah US$ 7,435 juta dikurangi Rp 5 miliar yang sudah dia kembalikan subsider 3 tahun penjara.

Febri menuturkan penyelidikan kasus korupsi e-KTP tidak akan berhenti seusai vonis Setya Novanto. KPK, kata dia, sedang mendalami fakta lain untuk melihat kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi e-KTP.

Berita terkait

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

13 jam lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

13 jam lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

14 jam lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

15 jam lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

17 jam lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

1 hari lalu

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

1 hari lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

1 hari lalu

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

1 hari lalu

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.

Baca Selengkapnya